Home › Daerah › DPRD Inhu Bahas Tiga Rancangan Peraturan, Perkuat Kinerja dan Integritas Dewan
DPRD Inhu Bahas Tiga Rancangan Peraturan, Perkuat Kinerja dan Integritas Dewan
Keterangan Foto: Wakil Bupati Indragiri Hulu Hendrizal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Inhu dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan DPRD di Kantor Sementara DPRD Inhu, Senin (2/11/2026). MC Inhu/TD-YS
RENGAT, Tabloid Diksi – DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan tiga rancangan peraturan internal dalam Rapat Paripurna yang digelar di Aula Lantai II Kantor Sementara DPRD Inhu, Senin (2/11/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Inhu, Hendrizal, serta dipimpin Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat.
- Baca juga:
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan instansi vertikal, para camat, BUMN, BUMD, serta undangan lainnya.
Tiga rancangan peraturan yang disampaikan meliputi perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 143 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, serta Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Penyelenggaraan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Inhu.
Dalam agenda itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Inhu, Muhammad Syafaat, menyampaikan pidato pengantar mengenai ketiga rancangan peraturan tersebut.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja lembaga legislatif, termasuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta akuntabilitas anggota DPRD.
Keberadaan aturan internal dinilai penting sebagai pedoman bagi anggota dewan dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ketiga rancangan tersebut juga memiliki keterkaitan dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih baik, menjaga etika dan kehormatan anggota dewan, serta mengatur pelaksanaan tugas Badan Kehormatan.
Bapemperda berharap seluruh anggota DPRD dapat mempelajari materi rancangan tersebut dan memberikan masukan dalam tahapan pembahasan berikutnya. Dengan demikian, aturan yang nantinya ditetapkan dapat menjadi produk hukum internal yang sesuai dengan kebutuhan kelembagaan.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan pidato pengantar Ketua Bapemperda kepada pimpinan rapat.



Komentar Via Facebook :