Home › Peristiwa › Gerebek Lahan Hutan Tanpa Izin, Kapolresta dan Sekda Pasang Plang Tersangka Hukum
Gerebek Lahan Hutan Tanpa Izin, Kapolresta dan Sekda Pasang Plang Tersangka Hukum
Keterangan Foto: Gerebek Lahan Hutan Tanpa Izin, Kapolresta dan Sekda Pasang Plang Tersangka Hukum. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Aparat gabungan dari Polresta Pekanbaru, TNI, dan Pemko Pekanbaru mendatangi sebuah kawasan di Jalan Arjuna, RT 005/RW 009, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (4/11/2026).
Kedatangan mereka bukan untuk kunjungan biasa, melainkan menancapkan plang peringatan penegakan hukum atas dugaan kuat tindak pidana perkebunan ilegal dan ancaman Karhutla.
- Baca juga:
Operasi yang berlangsung dari pukul 09.50 hingga 10.20 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Ronny Riantoko Eppang.
Ia Tidak sendirian, ia didampingi kekuatan penuh pejabat tinggi kota, mulai dari Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Wakil Ketua DPRD Tengku Fadjri, Kadis DLHK Reza Aulia Putra, Kasat Reskrim Kompol Sholton, Danramil 03/Senapelan Kapten Arh Media Efran Hadi, hingga Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol dan Plt. Camat Payung Sekaki Abdullah.
Sebelum plang peringatan dipancang secara simbolis oleh para petinggi tersebut, tim gabungan terlebih dahulu melakukan penyisiran dan pengecekan teliti terhadap kondisi tanah di lokasi guna mengumpulkan bukti awal pelanggaran.
Pemasangan plang ini menjadi babak penentu penegakan hukum lingkungan di Riau. Pemerintah dan aparat menegaskan bahwa setiap jengkal kawasan hutan yang disulap menjadi kebun secara ilegal atau dibiarkan rawan terbakar akan menghadapi proses hukum yang objektif dan transparan.
Dengan sinergi yang solid antara Polri, TNI, DPRD, dan Pemko Pekanbaru, ruang gerak bagi para pelaku kejahatan lingkungan kini semakin sempit.
Peringatan telah resmi dipasang; siapa pun yang berani melanggar hukum di atas penderitaan lingkungan hidup dipastikan bakal berhadapan langsung dengan meja hijau.






Komentar Via Facebook :