Home › Politik › Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum terkait penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik, pengusaha, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum berwenang. Ia berharap seluruh proses penyidikan hingga persidangan nantinya berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
- Baca juga:
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap informasi elektronik.
Ketiga anggota Polri tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Penanganannya juga disebut sejalan dengan program pembenahan internal kepolisian.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.
Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari komitmen seluruh personel untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.
Sementara itu, dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.
Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, di antaranya Presiden RI, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Yusril juga meluruskan berbagai spekulasi yang menghubungkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan hanya menggunakan pasal-pasal terkait dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***






Komentar Via Facebook :