https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat •   Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM •   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan •   Bupati Asmar Usulkan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti Berlanjut pada 2027
Home › Nasional › Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi

Rabu, 04 November 2026 | 19:25 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi

Keterangan Foto: Menko PMK Sugion di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). KOMPAS/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Sugiono, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan atau insubordinasi terhadap kepala negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, dugaan tindakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan persoalan keamanan, tetapi juga menyangkut hubungan kelembagaan di lingkungan pemerintahan.

    Baca juga:
  • Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal

  • Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026

  • Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan

"Makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," ujar Sugiono.

Sugiono juga menyoroti bahwa dugaan penyadapan tersebut justru diduga berasal dari lingkaran internal pemerintahan. Karena itu, ia tidak sepenuhnya melihat peristiwa tersebut sebagai kegagalan sistem pengamanan Presiden.

"Kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri kan? Dari dalam pemerintahan sendiri," katanya.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Sugiono memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi. Selain itu, konsolidasi internal Partai Gerindra juga dinilai perlu dilakukan mengingat Prabowo merupakan Presiden sekaligus Ketua Umum partai tersebut.

"Pasti. Pasti ada evaluasi. Iya, tentu saja. Tentu saja. Saya juga akan melakukan konsolidasi sesama rekan-rekan. Bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami," tegasnya.

Sugiono menambahkan, pertemuan di tingkat pimpinan partai kemungkinan akan dilaksanakan pada waktu yang tepat. Terlebih, dugaan penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh politik lainnya.

"Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," imbuh Sugiono.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak lainnya, termasuk tokoh politik, kalangan media, dan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Safrudin, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

"Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi elektronik yang bersifat nonpublik. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik pihak lain. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

SugionoPrabowo SubiantoListyo Sigit Prabowopenyadapan ilegalinsubordinasiBareskrim PolriPartai Gerindra
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar

    Rabu, 04 Nov 2026 | 18:17 WIB
  • Nasional

    Mensesneg Ungkap Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Sedang Diproses

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:36 WIB
  • Nasional

    Menko PMK Ungkap Instruksi Prabowo, Patroli Karhutla di Wilayah Rawan Diminta Diperkuat

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 16:06 WIB
  • Nasional

    Pendidikan SMA Taruna Nusantara Digratiskan, Prabowo Perluas Akses Pendidikan Nasional

    Jumat, 30 Okt 2026 | 22:14 WIB
  • Nasional

    Bareskrim Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Bermodal Asing

    Kamis, 29 Okt 2026 | 22:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com