Home › Politik › DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan
DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan
Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan pemerintah agar memastikan investasi asing di Indonesia tetap berjalan sejalan dengan kepentingan nasional. Menurutnya, peningkatan nilai investasi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Syahrul Aidi mengatakan, Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas industri, serta mempercepat pembangunan nasional.
- Baca juga:
Namun, ia mengingatkan agar kehadiran investor tidak justru menimbulkan persoalan yang merugikan Indonesia. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga bencana ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi Indonesia, bukan justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar, sementara masyarakat harus menanggung dampak kebakaran hutan, kabut asap, pencemaran, dan kerusakan lingkungan,” kata Syahrul Aidi dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai, keberhasilan investasi selama ini cenderung diukur dari besarnya modal yang masuk, kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), serta jumlah tenaga kerja yang terserap. Padahal, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni sejauh mana investasi memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan nasional.
Menurutnya, kepentingan nasional harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan investasi. Hal tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan industri dalam negeri, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Sorotan terhadap aktivitas investasi asing ini semakin relevan menyusul langkah Bareskrim Polri dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dari 20 korporasi yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut, perkembangan penegakan hukum ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap investasi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Persoalan karhutla, katanya, tidak bisa hanya dipandang sebagai kebakaran musiman. Lebih dari itu, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola investasi, kepatuhan perizinan, serta tanggung jawab perusahaan atas wilayah operasionalnya.
Ia mendorong agar penanganan kasus-kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Syahrul Aidi juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, perusahaan besar dengan kekuatan modal dan jaringan bisnis internasional harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan pelaku usaha lainnya.
Investasi Harus Berorientasi pada Kepentingan Nasional
Syahrul Aidi menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk memastikan kegiatan investasi berjalan beriringan dengan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan pengawasan dan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, terutama perusahaan yang terindikasi memiliki persoalan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.
Evaluasi tersebut perlu mencakup kepatuhan terhadap perizinan, pelaksanaan kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan karhutla, hingga tanggung jawab pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan.
Selain itu, pemerintah perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, termasuk hubungan dengan perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan kelompok usaha lintas negara.
Menurut Syahrul Aidi, keterbukaan Indonesia terhadap investasi internasional harus tetap diimbangi dengan kedaulatan hukum dan perlindungan kepentingan nasional.
Investasi berkualitas, lanjutnya, bukan semata-mata investasi dengan nilai modal besar. Investasi harus mampu memberikan manfaat ekonomi, memperkuat kapasitas nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
“Jangan sampai kita hanya bangga dengan besarnya angka investasi, tetapi mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan masa depan bangsa. Kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan investasi,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau tersebut. ***






Komentar Via Facebook :