https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bakom RI Respons Dugaan Penyadapan Prabowo, Masyarakat Diajak Jaga Persatuan Bangsa •   22 Negara Asia Pasifik Sepakat Perkuat SDM Kesehatan •   Kemenkeu Beri Penghargaan, ESDM Raih Peringkat Kedua Kategori Pemohon Lelang •   BNPB Catat Karhutla di Morowali Utara, Kekeringan Klaten dan Banjir Aceh Selatan
Home › Politik › DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

Rabu, 04 November 2026 | 17:32 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

Keterangan Foto: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat tertunda kini kembali didorong untuk segera dilanjutkan.

Menurut data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia. Sebagian di antaranya telah memperoleh pengakuan resmi, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi yang membutuhkan waktu.

    Baca juga:
  • Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

  • DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

  • Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

Rikwanto menegaskan, pengakuan resmi dari negara merupakan fondasi penting sebelum hak-hak masyarakat adat ditetapkan dan dilindungi melalui regulasi.

"Yang penting adalah masyarakat adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai masyarakat adat tetap harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, tanah memiliki fungsi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, sementara negara tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan pengelolaan dan peruntukannya.

Melalui RUU tersebut, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat, termasuk keberadaan tanah ulayat, diharapkan dapat diakomodasi dan diselaraskan dengan sistem pengelolaan pertanahan oleh negara.

Selain persoalan agraria, Rikwanto juga menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk komunitas adat, tetap wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, identitas kependudukan diperlukan untuk mempermudah akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk bantuan sosial. Di sisi lain, kekhasan adat istiadat dan hak-hak komunitas adat tetap harus mendapatkan penghormatan dan pengakuan secara khusus.

"Ya, secara umum, seluruh warga negara Republik Indonesia itu harus mempunyai KTP, NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam rekam administrasi, ruang adat di situ. Namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Terkait target penyelesaian, Rikwanto mengatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat masih akan berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Hal ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan ketimpangan ketika diterapkan.

"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi secara proporsional.

Dengan kembali bergulirnya pembahasan RUU Masyarakat Adat, diharapkan tercipta landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Panja DPR RIRikwantoRUU Masyarakat AdatBaleg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal

    Rabu, 28 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Politik

    Baleg DPR: RUU Hak Cipta Harus Jamin Transparansi Royalti

    Senin, 26 Okt 2026 | 19:22 WIB
  • Nasional

    KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim

    Selasa, 06 Okt 2026 | 17:42 WIB
  • Politik

    Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:13 WIB
  • Politik

    Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    Kamis, 05 Nov 2026 | 21:11 WIB
  • Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:35 WIB
  • Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

    Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:22 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com