https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal •   DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat •   Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM •   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan
Home › Nasional › Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan

Rabu, 04 November 2026 | 20:14 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan

Keterangan Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dok Menteri HAM/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai persoalan serius yang perlu mendapat perhatian menyeluruh. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran privasi, tetapi juga menyangkut keamanan dan pertahanan negara.

Pigai menegaskan, tindakan penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan atas kehidupan pribadi, keselamatan, serta rasa aman.

    Baca juga:
  • Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal

  • Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026

  • Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi

Ia bahkan mempertanyakan bagaimana perlindungan privasi masyarakat apabila seorang kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana,” ujar Pigai dalam keterangan pers, Rabu (4/11/2026).

Pigai menjelaskan, perlindungan terhadap privasi telah diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ketentuan tersebut memberikan jaminan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi turut diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Jaminan serupa tercantum dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Menurut Pigai, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar manusia.

Ia juga mengingatkan bahwa komunikasi Presiden memiliki keterkaitan dengan kepentingan strategis nasional. Karena itu, dugaan penyadapan terhadap kepala negara berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas, terutama menyangkut stabilitas pemerintahan dan keamanan negara.

“Karena itu, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Pigai meminta Polri menangani perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini,” tegas Pigai.

Ia turut mengajak seluruh institusi negara untuk mengawal proses penanganan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Pengawasan yang efektif dinilai diperlukan agar proses hukum berjalan secara akuntabel.

“Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo,” ucapnya.

Pigai juga menyampaikan pandangannya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam perkara tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai pengkhianatan terhadap bangsa dan negara apabila nantinya terbukti melalui proses hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara,” katanya.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Asep menyebut para tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana dari pasal-pasal yang disangkakan tersebut mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada ketentuan tindak pidana yang nantinya terbukti.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Natalius PigaiMenteri HAMPrabowo SubiantoListyo Sigit PrabowoDugaan PenyadapanPolriHak Asasi Manusia
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi

    Rabu, 04 Nov 2026 | 19:25 WIB
  • Nasional

    Mahfud MD: Penyadapan terhadap Prabowo Dinilai Bisa Mengarah pada Makar

    Rabu, 04 Nov 2026 | 18:17 WIB
  • Nasional

    Mensesneg Ungkap Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Sedang Diproses

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:36 WIB
  • Nasional

    Polri Gandeng Tokoh Katolik, Kapolri Dorong Kerukunan dan Stabilitas Nasional

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:29 WIB
  • Nasional

    Polri Mutasi 264 Perwira, Gatot Sujono Isi Jabatan Kapusjarah

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com