Home › Daerah › Sekda Inhu Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas PPID 2026
Sekda Inhu Buka Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas PPID 2026
Keterangan Foto: Sekda Inhu Zulfahmi Adrian membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik serta Penguatan Kapasitas PPID Tahun 2026 di Kantor Bupati Inhu, Selasa (3/11/2026). MC Inhu/TD-YS
RENGAT, Tabloid Diksi – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik melalui penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus Penguatan Kapasitas PPID yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Zulfahmi Adrian, di Ruang Rapat Narasinga Lantai II Kantor Bupati Inhu, Selasa (3/11/2026).
- Baca juga:
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Yulianti, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Riau Ahmad Royhan Qodri, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Inhu Ergusfian bersama jajaran.
Hadir pula para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua Forum Camat, Camat Rengat Barat, perwakilan RSUD Indrasari Pematang Reba, perwakilan kepala sekolah, Ketua Apdesi Inhu, perwakilan pemerintah desa, serta sejumlah badan publik lainnya.
Dalam arahannya, Zulfahmi menekankan bahwa peningkatan kemampuan PPID harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh badan publik. Hal itu mencakup perangkat daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, badan usaha milik daerah hingga lembaga kemasyarakatan.
Ia menyebutkan terdapat enam aspek yang perlu diperkuat, yakni komitmen pimpinan dan kelembagaan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, tata kelola informasi dan dokumentasi, mutu pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi serta digitalisasi layanan, dan koordinasi serta evaluasi secara berkelanjutan.
Penekanan tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pimpinan BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan agar menjadikan penguatan PPID sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas masing-masing.
"Perlu saya tegaskan, keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak semata-mata diukur dari tingginya nilai monitoring dan evaluasi ataupun predikat informatif yang berhasil diraih," tegas Zulfahmi.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Jadikan kegiatan monitoring, evaluasi, dan penguatan kapasitas ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Riau, Yulianti, mengapresiasi capaian Kabupaten Inhu yang pada 2025 tercatat tidak memiliki sengketa informasi publik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan terkait informasi dapat diselesaikan di tingkat PPID utama melalui Diskominfotik Inhu.
Meski demikian, Yulianti mengingatkan agar pelaksanaan keterbukaan informasi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak disalahgunakan.
"Jika tidak terselesaikan di tingkat PPID, barulah permasalahan dibawa ke Komisi Informasi, di mana tugas kami menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik," jelas Yulianti.
Ia juga berharap Kabupaten Inhu dapat mempertahankan kondisi tanpa sengketa informasi publik.
"Setelah kami berkunjung ke Kabupaten Inhu, saya berharap Indragiri Hulu tetap bebas sengketa informasi publik," harapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Diskominfotik Inhu, Ergusfian, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Komisi Informasi Provinsi Riau. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah yang transparan kepada masyarakat.
Ergusfian juga mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan maksimal agar materi dan pengetahuan yang disampaikan narasumber dapat diterapkan dalam pengelolaan informasi di masing-masing badan publik.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi Riau, Ahmad Royhan Qodri, terkait kelembagaan serta tata kelola informasi publik yang efektif di lingkungan badan publik.





Komentar Via Facebook :