https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal •   DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat •   Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM •   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan
Home › Nasional › Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal

Rabu, 04 November 2026 | 22:14 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal

Keterangan Foto: Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan. HO-Ombudsman RI/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan negara.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, mengatakan persoalan tersebut memiliki kaitan erat dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pimpinan negara, integritas lembaga pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

    Baca juga:
  • Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026

  • Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan

  • Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi

"Persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengevaluasi tata kelola dan prosedur penggunaan kewenangan penyadapan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ombudsman juga menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan seluruh institusi negara menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

Syafrida menegaskan, penanganan perkara tidak boleh hanya berorientasi pada pencarian dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat. Lebih dari itu, sistem yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga harus diperbaiki.

Ia mengingatkan bahwa Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman.

Dalam perspektif Ombudsman, Polri termasuk penyelenggara pelayanan publik yang wajib mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.

Karena itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun lemahnya pengawasan, dugaan penyadapan tersebut juga perlu ditelaah melalui perspektif maladministrasi.

Syafrida menjelaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukan bertujuan melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan diperlukan untuk memastikan lembaga tersebut tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

"Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," tegasnya.

Ombudsman menilai persoalan ini harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan dan sistem pengawasan internal Polri.

Evaluasi tersebut, menurut Syafrida, perlu meliputi mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, tata cara penerbitan perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.

Selain pengawasan internal, ia juga mendorong penguatan pengawasan eksternal agar prinsip checks and balances atau mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi dapat berjalan secara efektif.

Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan aparat tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal lembaga. Diperlukan sistem pengawasan independen, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan.

Syafrida berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada proses penyelesaian perkara, tetapi menjadi pintu masuk bagi reformasi kelembagaan yang lebih menyeluruh.

"Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujarnya.

Ia menambahkan, kekuatan sebuah negara tidak ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki aparat, melainkan oleh kemampuan negara memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Ombudsman RI Syafrida Rasahan Penyadapan Presiden Polri Penegakan Hukum Maladministrasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi

    Rabu, 04 Nov 2026 | 19:25 WIB
  • Nasional

    Polri Gandeng Tokoh Katolik, Kapolri Dorong Kerukunan dan Stabilitas Nasional

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:29 WIB
  • Nasional

    Polri Mutasi 264 Perwira, Gatot Sujono Isi Jabatan Kapusjarah

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:21 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Apresiasi Langkah Polri Tindaklanjuti Polemik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

    Selasa, 03 Nov 2026 | 15:53 WIB
  • Politik

    M. Kholid Desak Keuntungan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Dirampas

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com