Home › Politik › DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat
DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat
Keterangan Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki dua mekanisme, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat atau fast-track legislation.
Dalam mekanisme biasa, pembentukan undang-undang harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan hingga pengesahan. Seluruh proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun, bahkan lebih, bergantung pada kebutuhan serta kompleksitas regulasi yang dibahas.
- Baca juga:
Sementara itu, mekanisme pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui jalur cepat dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan respons regulasi segera.
Bob Hasan mencontohkan, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menindaklanjuti perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan undang-undang yang hanya mencakup satu atau dua pasal, maupun kebutuhan mendesak negara terhadap suatu pengaturan.
"Kalau (pembahasan UU) yang cepat itu juga ada. Tentunya ini ada syarat. Misalkan karena mengarah kepada perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan pasalnya hanya satu atau dua pasal, atau ada kebutuhan mendesak terkait regulasi yang diperlukan negara. Itu bisa dilakukan secara cepat, bahkan bisa satu bulan," ujar Bob Hasan.
Hal itu disampaikannya saat wawancara Parlementaria di sela-sela Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penerapan fast-track legislation bukan berarti pembentukan undang-undang dilakukan secara tergesa-gesa ataupun mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan legislasi tetap wajib dilaksanakan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahan. Perbedaannya terletak pada durasi pelaksanaan setiap tahapan yang dapat dipersingkat sesuai kebutuhan.
"Jadi, nggak ada secepat-cepatnya, nggak ada tergesa-gesanya. Memang undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang cepat itu namanya fast-track legislation. Semua prosedur harus dijalankan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan. Tahapan-tahapannya tetap dilalui, hanya waktunya mungkin berbeda dengan prosedur biasa," pungkas Bob Hasan.
Sebagai informasi, mekanisme pembentukan undang-undang melalui jalur cepat telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem dan ketentuan yang berbeda-beda.
Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal mekanisme Trade Promotion Authority yang memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyetujui atau menolak perjanjian perdagangan tanpa mengubah substansi kesepakatan tersebut.
Sementara di Inggris, terdapat mekanisme legislasi darurat atau emergency legislation. Melalui mekanisme ini, tahapan pembahasan di kedua kamar parlemen dapat dipadatkan berdasarkan kesepakatan lintas fraksi. Salah satu contohnya adalah pengesahan Coronavirus Act 2020 yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Adapun di Prancis, dikenal mekanisme procédure accélérée, yakni prosedur percepatan pembahasan RUU yang memungkinkan masing-masing kamar parlemen hanya melakukan satu kali pembahasan sebelum perbedaan pandangan diselesaikan melalui komisi gabungan.
Penerapan berbagai mekanisme tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembentukan undang-undang dapat dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak, dengan tetap memperhatikan prosedur legislasi yang berlaku. ***






Komentar Via Facebook :