https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ombudsman Minta Polri Evaluasi Kewenangan Penyadapan dan Pengawasan Internal •   DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat •   Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM •   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan
Home › Politik › DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat

Rabu, 04 November 2026 | 21:21 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat

Keterangan Foto: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa proses pembentukan undang-undang memiliki dua mekanisme, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat atau fast-track legislation.

Dalam mekanisme biasa, pembentukan undang-undang harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan hingga pengesahan. Seluruh proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun, bahkan lebih, bergantung pada kebutuhan serta kompleksitas regulasi yang dibahas.

    Baca juga:
  • DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

  • DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

  • DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

Sementara itu, mekanisme pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui jalur cepat dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan respons regulasi segera.

Bob Hasan mencontohkan, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menindaklanjuti perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan undang-undang yang hanya mencakup satu atau dua pasal, maupun kebutuhan mendesak negara terhadap suatu pengaturan.

"Kalau (pembahasan UU) yang cepat itu juga ada. Tentunya ini ada syarat. Misalkan karena mengarah kepada perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan pasalnya hanya satu atau dua pasal, atau ada kebutuhan mendesak terkait regulasi yang diperlukan negara. Itu bisa dilakukan secara cepat, bahkan bisa satu bulan," ujar Bob Hasan.

Hal itu disampaikannya saat wawancara Parlementaria di sela-sela Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa penerapan fast-track legislation bukan berarti pembentukan undang-undang dilakukan secara tergesa-gesa ataupun mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh tahapan legislasi tetap wajib dilaksanakan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengesahan. Perbedaannya terletak pada durasi pelaksanaan setiap tahapan yang dapat dipersingkat sesuai kebutuhan.

"Jadi, nggak ada secepat-cepatnya, nggak ada tergesa-gesanya. Memang undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang cepat itu namanya fast-track legislation. Semua prosedur harus dijalankan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan. Tahapan-tahapannya tetap dilalui, hanya waktunya mungkin berbeda dengan prosedur biasa," pungkas Bob Hasan.

Sebagai informasi, mekanisme pembentukan undang-undang melalui jalur cepat telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem dan ketentuan yang berbeda-beda.

Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal mekanisme Trade Promotion Authority yang memberikan kewenangan kepada Kongres untuk menyetujui atau menolak perjanjian perdagangan tanpa mengubah substansi kesepakatan tersebut.

Sementara di Inggris, terdapat mekanisme legislasi darurat atau emergency legislation. Melalui mekanisme ini, tahapan pembahasan di kedua kamar parlemen dapat dipadatkan berdasarkan kesepakatan lintas fraksi. Salah satu contohnya adalah pengesahan Coronavirus Act 2020 yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Adapun di Prancis, dikenal mekanisme procédure accélérée, yakni prosedur percepatan pembahasan RUU yang memungkinkan masing-masing kamar parlemen hanya melakukan satu kali pembahasan sebelum perbedaan pandangan diselesaikan melalui komisi gabungan.

Penerapan berbagai mekanisme tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembentukan undang-undang dapat dilakukan untuk menjawab kebutuhan mendesak, dengan tetap memperhatikan prosedur legislasi yang berlaku. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BalegDPR RIBob HasanMekanisme Fast-TrackRUU
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 17:32 WIB
  • Politik

    DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 18:24 WIB
  • Politik

    DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

    Rabu, 04 Nov 2026 | 16:22 WIB
  • Politik

    Husni Minta Aparat Selidiki Menyeluruh Sebelum Bertindak di Lingkungan Pesantren

    Rabu, 04 Nov 2026 | 09:18 WIB
  • Politik

    Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

    Selasa, 03 Nov 2026 | 22:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com