https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit •   MAN IC Siak Raih Dua Penghargaan pada Madrasah Award 2026 Riau •   Sinergi Polri dan Masyarakat di Rokan Hilir: Panen Jagung Kuartal IV Perkuat Ekonomi Desa Sungai Sialang •   Camat Langgam Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Desa Tambak Cup IV, Ini Daftar Juara
Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit
Hukum
Pekanbaru

Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

Kamis, 05 November 2026 | 12:20 WIB,  
Penulis : Azhar
Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

Keterangan Foto: Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit. Dok. TD/Azhar

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perdagangan pupuk ilegal dan tidak sesuai standar mutu lintas kabupaten/kota. Sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton disita, sementara seorang pengusaha berinisial AM (32) ditetapkan sebagai tersangka utama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/11/2026), memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sinergi penegakan hukum bersama Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai.

    Baca juga:
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara rekan-rekan TNI dari Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai dan Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro di hadapan awak media.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi 

Kasus ini bermula ketika personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menggelar patroli rutin di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mencegat satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut muatan mencurigakan berupa puluhan karung pupuk.

Hasil pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan bahwa muatan tersebut merupakan milik tersangka AM. Penyelidikan diperkuat dengan uji laboratorium resmi yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026 melalui Sertifikat Pengujian Nomor F2899/CPS/X/2026. Hasilnya, kandungan zat hara pada produk pupuk tersebut terbukti jauh di bawah standar mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.

Penyidik kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/44/X/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU tertanggal 22 Oktober 2026. Setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, tersangka AM akhirnya berhasil diringkus penyidik di kediamannya di Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, tersangka AM diketahui telah menjalankan bisnis lancung ini selama kurang lebih enam bulan. Jaringan distribusi barang haram ini disuplai dari berbagai kota besar seperti Dumai, Payakumbuh, hingga Medan.

Modus operandi yang digunakan tergolong modern. Tersangka memesan pasokan pupuk melalui sambungan telepon dari relasi yang dikenal lewat media sosial serta melalui marketplace Facebook. Selanjutnya, pupuk oplosan atau tidak sesuai standar tersebut dipasarkan kepada para petani kelapa sawit di sejumlah wilayah Riau melalui jaringan pekerja atau anggotanya.

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membeli berbagai merek pupuk dengan harga bervariasi, lalu menjualnya kembali dengan mengambil marjin keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Sekali pengiriman, volume barang yang diperdagangkan berkisar antara 20 hingga 100 karung.

Rincian Barang Bukti dan Ancaman Hukuman 

Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 926 karung, yang terdiri atas 906 karung kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram. Berbagai merek komersial dipalsukan dan diperjualbelikan dalam sitaan ini, di antaranya:

TSP Daun Sawit ?Mahkota Fertilizer & Mahkota Fertilizer Borat ?Rock Phospate ?NPK & Mutiara 16-16-16 ?Meroke Mo, SS (Ammophos), dan MGO ?Ikan Paus, Petro SP 36, Nitrea Urea ?Euro Soli RD, Etimaden Etibor-48, serta sejumlah karung tanpa merek (polos). 

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan penyidikan secara mendalam untuk memburu jaringan pemasok di daerah asal hingga membongkar potensi keterlibatan pihak produsen di balik peredaran pupuk sub-standar ini.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap rantai pasok pupuk tersebut. Pengembangan ini ditargetkan mampu menembus hingga ke tingkat produsen, sehingga jaringan peredaran pupuk ilegal yang merugikan masyarakat ini dapat diputus total," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

 

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Gebrakan Wakapolda Riau di Tembilahan: Hijaukan Inhil, Bantu Nelayan, dan Sikat Narkoba

    Rabu, 04 Nov 2026 | 16:56 WIB
  • Hukum

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Peristiwa

    Polda Riau-BBKSDA Riau Ganti Sawit di SM Bukit Rimbang Baling dengan Tanaman Produktif

    Senin, 02 Nov 2026 | 12:56 WIB
  • Peristiwa

    Karhutla Riau Mereda, Polda Siapkan 260 Plang Peringatan di Lahan Bekas Terbakar, 65 Orang Jadi Tersangka

    Rabu, 28 Okt 2026 | 12:24 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Musnahkan 100,5 Kg Narkoba Jaringan Internasional, 467 Ribu Jiwa Diselamatkan

    Rabu, 28 Okt 2026 | 11:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #7

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com