Home › Hukum › Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit
Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit
Keterangan Foto: Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit. Dok. TD/Azhar
PEKANBARU, Tabloid Diksi — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perdagangan pupuk ilegal dan tidak sesuai standar mutu lintas kabupaten/kota. Sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton disita, sementara seorang pengusaha berinisial AM (32) ditetapkan sebagai tersangka utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (5/11/2026), memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari sinergi penegakan hukum bersama Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai.
- Baca juga:
"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara rekan-rekan TNI dari Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai dan Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro di hadapan awak media.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Kasus ini bermula ketika personel Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai menggelar patroli rutin di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Di lokasi tersebut, petugas mencegat satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut muatan mencurigakan berupa puluhan karung pupuk.
Hasil pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan bahwa muatan tersebut merupakan milik tersangka AM. Penyelidikan diperkuat dengan uji laboratorium resmi yang diterbitkan pada 20 Oktober 2026 melalui Sertifikat Pengujian Nomor F2899/CPS/X/2026. Hasilnya, kandungan zat hara pada produk pupuk tersebut terbukti jauh di bawah standar mutu dan kualitas yang tercantum pada label kemasan.
Penyidik kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/44/X/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA RIAU tertanggal 22 Oktober 2026. Setelah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan, tersangka AM akhirnya berhasil diringkus penyidik di kediamannya di Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut, tersangka AM diketahui telah menjalankan bisnis lancung ini selama kurang lebih enam bulan. Jaringan distribusi barang haram ini disuplai dari berbagai kota besar seperti Dumai, Payakumbuh, hingga Medan.
Modus operandi yang digunakan tergolong modern. Tersangka memesan pasokan pupuk melalui sambungan telepon dari relasi yang dikenal lewat media sosial serta melalui marketplace Facebook. Selanjutnya, pupuk oplosan atau tidak sesuai standar tersebut dipasarkan kepada para petani kelapa sawit di sejumlah wilayah Riau melalui jaringan pekerja atau anggotanya.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membeli berbagai merek pupuk dengan harga bervariasi, lalu menjualnya kembali dengan mengambil marjin keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Sekali pengiriman, volume barang yang diperdagangkan berkisar antara 20 hingga 100 karung.
Rincian Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 926 karung, yang terdiri atas 906 karung kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram. Berbagai merek komersial dipalsukan dan diperjualbelikan dalam sitaan ini, di antaranya:
TSP Daun Sawit ?Mahkota Fertilizer & Mahkota Fertilizer Borat ?Rock Phospate ?NPK & Mutiara 16-16-16 ?Meroke Mo, SS (Ammophos), dan MGO ?Ikan Paus, Petro SP 36, Nitrea Urea ?Euro Soli RD, Etimaden Etibor-48, serta sejumlah karung tanpa merek (polos).
Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mengembangkan penyidikan secara mendalam untuk memburu jaringan pemasok di daerah asal hingga membongkar potensi keterlibatan pihak produsen di balik peredaran pupuk sub-standar ini.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap rantai pasok pupuk tersebut. Pengembangan ini ditargetkan mampu menembus hingga ke tingkat produsen, sehingga jaringan peredaran pupuk ilegal yang merugikan masyarakat ini dapat diputus total," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.






Komentar Via Facebook :