https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah •   Diskominfo Kampar Terima Kunjungan Diskominfo Pariaman, Bahas Standarisasi Kemitraan Media •   Bupati Asmar Jajaki Investasi dan Pasar Ekspor Sagu Meranti ke Jepang •   Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN
Home › Politik › Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender
Politik
Pulau Jawa & Madura

Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender

Kamis, 05 November 2026 | 14:05 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender

Keterangan Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat terkait pengenaan pajak pembalut atau period tax sebagai masukan penting dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan. Menurutnya, keterjangkauan produk menstruasi perlu menjadi perhatian karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

    Baca juga:
  • DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

  • Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

  • DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat

Isu pajak pembalut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perdebatan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat mengenai meningkatnya harga berbagai kebutuhan hidup. Sejumlah warganet mempertanyakan pengenaan pajak terhadap pembalut karena produk tersebut merupakan kebutuhan rutin perempuan selama mengalami siklus menstruasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen, menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.

Pembalut belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini pun menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk lembaga pemerhati perempuan, yang menilai pembalut merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat dihindari.

Puan menegaskan, pembalut merupakan produk menstruasi yang harus dibeli secara rutin dan menjadi bagian dari pengeluaran rumah tangga. Karena itu, pemerintah perlu melihat kebutuhan tersebut sebagai kebutuhan primer, bukan barang sekunder.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan memahami bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut telah berlaku sejak lama dan bukan kebijakan yang baru diterapkan. Namun, menurutnya, munculnya aspirasi masyarakat saat ini perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.

“Aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkapnya.

Ia berpandangan, pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat dimasukkan ke dalam kategori kebutuhan pokok perempuan. Sebab, produk tersebut berkaitan dengan kebutuhan biologis dan kesehatan dasar, bukan kebutuhan yang muncul karena pilihan gaya hidup.

Atas dasar itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak terhadap produk-produk menstruasi. Ia juga menyoroti sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk produk menstruasi.

Menurut Puan, beban pajak terhadap pembalut dapat semakin dirasakan oleh perempuan berpenghasilan rendah maupun keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024. Laporan itu menemukan masih banyak perempuan yang kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.

Badan PBB tersebut juga melakukan advokasi untuk mengakhiri kemiskinan menstruasi dengan mendorong negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.

Puan menilai, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pembalut dan produk menstruasi lainnya dengan harga yang terjangkau. Langkah tersebut penting untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan sekaligus memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Puan menyebut dukungan terhadap kesetaraan akses kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender. Menurutnya, kebutuhan menstruasi harus dibicarakan secara terbuka dan memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan negara.

Ia menegaskan, perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak tanpa terbebani persoalan biaya. Pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar juga menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap kesetaraan gender.

Puan turut mendorong pemerintah mendengar pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan wilayah sebelum mengambil keputusan terkait period tax. Masukan dari pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga yang memiliki beberapa anggota dengan kebutuhan menstruasi dinilai penting untuk memperkaya pertimbangan kebijakan.

Menurutnya, pemerintah perlu memahami keseluruhan beban pengeluaran keluarga. Penilaian tidak cukup hanya melihat harga satu kemasan pembalut, tetapi juga harus memperhitungkan kebutuhan yang terus berulang serta kemampuan masyarakat untuk memenuhinya.

“Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” kata Puan.

Ia juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor agar hasil kajian mengenai pajak produk menstruasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. Pemerintah perlu menjelaskan manfaat kebijakan tersebut serta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.

Puan menegaskan, kebutuhan perempuan harus mendapat tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Negara, menurutnya, perlu menghadirkan kebijakan yang memahami kebutuhan perempuan, terutama yang berkaitan langsung dengan kesehatan.

“Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutupnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Ketua DPR RIPuan MaharaniPajak Pembalut Wanita
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR RI Dorong Pemenuhan Air Bersih di Sumedang

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 19:44 WIB
  • Politik

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Puan Minta Pemerintah Buka Ruang Lebih Luas bagi Pemuda

    Rabu, 28 Okt 2026 | 22:18 WIB
  • Politik

    Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, Dasco Soroti Empat Agenda Strategis

    Rabu, 28 Okt 2026 | 20:17 WIB
  • Politik

    Tinjau Karhutla di Banjarbaru, DPR Minta Kesehatan Warga Jadi Prioritas

    Selasa, 27 Okt 2026 | 15:05 WIB
  • Politik

    Karhutla Memburuk, Pasien RS di Kalteng Melonjak hingga Tiga Kali Lipat

    Senin, 26 Okt 2026 | 14:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Kamis, 05 Nov 2026 | 14:58 WIB
  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com