Home › Politik › DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah
DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah
Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang turut mengatur sinkronisasi siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, terutama terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
- Baca juga:
Azis mengatakan, selama ini pemerintah daerah kerap menghadapi kendala dalam memperoleh pagu indikatif TKD sebagai dasar penyusunan APBD. Hal tersebut terjadi karena penetapan alokasi transfer dari pusat masih bergantung pada proses pembahasan APBN.
“Ini kita minta diatur norma mengkaji siklus APBN. Karena dari daerah-daerah sudah berulang kali menyampaikan keluhan ketika menyusun APBD tidak bisa mendapatkan pagu indikatif terkait TKD, transfer keuangan dari pusat ke daerah. Dan itu tergantung dengan pembahasan APBN yang selama ini terjadi. Nah, kalau undang-undang ini bisa mewadahi keluhan itu menurut saya jauh lebih baik,” ujar Azis dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengaturan itu tidak harus mencantumkan bulan atau tahun secara spesifik. Namun, perlu ada norma yang memastikan pembahasan RUU APBN oleh DPR bersama pemerintah mempertimbangkan siklus penyusunan APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki ruang untuk menyelaraskan tahapan penganggaran pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh kepastian mengenai pagu indikatif TKD yang dibutuhkan sebagai dasar penyusunan anggaran.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU APBN memiliki karakteristik khusus dibandingkan rancangan undang-undang pada umumnya.
Hal itu mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa rancangan undang-undang APBN hanya dapat diajukan oleh Presiden. Selain itu, pembahasannya memiliki siklus tahunan dan berkaitan langsung dengan fungsi anggaran DPR.
Bayu menerangkan, ketentuan mengenai siklus APBN selama ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Sementara itu, Komisi XI DPR RI saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap undang-undang tersebut.
"Jadi, sebenarnya kalau dikaitkan dengan yang substantif tadi, itu adanya nanti di Undang-Undang Keuangan Negara. Di kita ini memang dalam konteks lebih pada bagaimana penyiapan rancangan undang-undangnya, dalam artian pengajuan, pembahasan, dan sebagainya," jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah substansi terkait penataan siklus penganggaran dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Sebab, pengaturan teknis dan siklus APBN memang menjadi bagian dari ruang lingkup regulasi tersebut.
Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Azis Subekti akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. ***






Komentar Via Facebook :