https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global •   Yuliarso Resmi Jabat Kepala BPBD Pekanbaru, Agung Minta Fokus Tangani Karhutla dan Banjir •   ASEAN-Korea Perkuat Kemitraan Pariwisata, Kemenpar Bidik 20 Juta Wisatawan •   Babak Baru Penegakan Hukum di Bengkalis: Kapolres Sambangi Ketua PN, Sikat Kendala Sidang
Home › Ekonomi › Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang
Ekonomi
Pulau Jawa & Madura

Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

Kamis, 05 November 2026 | 19:35 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

Keterangan Foto: Tanaman Nilam. MC Aceh/TD-YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan minyak nilam (patchouli oil) sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (SRG). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata niaga minyak nilam sekaligus membuka akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.

    Baca juga:
  • Mendag Pantau Pasar Kebon Roek, Stok Cabai dan Telur di Mataram Surplus Jelang Nataru

  • Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

  • DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Tirta Karma Senjaya, mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada kajian yang mempertimbangkan potensi pasar, karakteristik teknis penyimpanan, serta kesiapan ekosistem kelembagaan dan pembiayaan.

“Bappebti berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, mendorong stabilitas harga jual, serta meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun global,” ujar Tirta dalam keterangan resmi Kemendag, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, pemanfaatan SRG dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena komoditas yang disimpan memiliki standar tertentu dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pembiayaan.

Minyak nilam sendiri merupakan salah satu komoditas minyak asiri unggulan Indonesia yang banyak digunakan dalam industri parfum, kosmetik, aromaterapi, hingga berbagai produk berbahan alam.

Namun, pengembangan industri minyak nilam masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari fluktuasi harga, ketidakkonsistenan mutu, keterbatasan fasilitas penyimpanan, hingga terbatasnya akses pembiayaan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas, Diah Sandita Arisanti, menjelaskan bahwa SRG dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan tersebut.

“SRG berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat tata niaga minyak nilam melalui mekanisme penyimpanan komoditas yang memenuhi standar, penerbitan Resi Gudang sebagai bukti kepemilikan barang, serta pemanfaatannya sebagai agunan pembiayaan,” jelas Diah.

Dengan mekanisme tersebut, petani dan pelaku usaha memiliki alternatif memperoleh pembiayaan sekaligus mengatur waktu penjualan agar mendapatkan harga yang lebih optimal.

Ke depan, Kemendag juga mendorong koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat regulasi, kelembagaan, infrastruktur penjaminan mutu, serta menyiapkan proyek percontohan penerapan SRG di daerah penghasil minyak nilam.

Masuknya minyak nilam menambah daftar komoditas yang dapat disimpan melalui SRG menjadi 31 jenis. Sebelumnya, komoditas tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026.

Bappebti berharap kebijakan ini dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan posisi tawar petani dan penyuling, serta memperkuat daya saing minyak nilam Indonesia di pasar internasional.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Kemendag Minyak Nilam Sistem Resi Gudang Bappebti Perdagangan Indonesia Petani Ekonomi Nasional
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:22 WIB
  • Ekonomi

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
  • Nasional

    Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, Petani Dibidik Nikmati Nilai Tambah

    Kamis, 29 Okt 2026 | 10:53 WIB
  • Nasional

    Rp1,24 Triliun Bantuan Karhutla Disalurkan, Mendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran

    Selasa, 27 Okt 2026 | 19:38 WIB
  • Nasional

    Terima Undangan DEN Bahas Korupsi, Yusril Siap Berikan Pandangan Hukum

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Babak Baru Penegakan Hukum di Bengkalis: Kapolres Sambangi Ketua PN, Sikat Kendala Sidang

    Babak Baru Penegakan Hukum di Bengkalis: Kapolres Sambangi Ketua PN, Sikat Kendala Sidang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 20:56 WIB
  • Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Kamis, 05 Nov 2026 | 14:58 WIB
  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    Kamis, 05 Nov 2026 | 21:11 WIB
  • Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:35 WIB
  • Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

    Tujuh Produk Indonesia Raih Penghargaan Desain Internasional di Jepang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:22 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com