Home › Politik › Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara
Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, meminta konsep illicit enrichment atau pengayaan kekayaan secara tidak wajar diatur dengan batasan dan mekanisme pembuktian yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Menurut Mercy, pengaturan tersebut penting untuk memastikan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi, tetap berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak warga negara.
- Baca juga:
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, illicit enrichment merupakan konsep yang berkaitan dengan dugaan seseorang memperoleh atau menambah kekayaan melalui cara-cara yang tidak sah. Namun, penerapannya harus memperhatikan batas kewenangan negara dan mekanisme pembuktian agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum.
Mercy menilai, konsep yang dibahas dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya pendekatan hibrida antara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pembuktian terbalik secara terbatas (reversal of the burden of proof).
Dalam pendekatan tersebut, negara tetap harus membuktikan terlebih dahulu adanya keterkaitan antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana. Setelah bukti awal disampaikan, pihak yang bersangkutan dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset tersebut.
“Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar,” jelas Mercy saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, pembuktian terbalik tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab pembuktian kepada orang yang dituduh. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang cukup bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Mercy juga mengingatkan bahwa proses perampasan aset harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan. Menurutnya, pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal tidak serta-merta mengubah status kepemilikan. Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah melalui tahapan hukum dan putusan pengadilan.
Terkait kemungkinan dimasukkannya konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset, Mercy mengatakan hal tersebut masih perlu dicermati melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan melihat sejauh mana pemerintah mengakomodasi konsep tersebut dalam materi RUU yang diajukan.
“Ada atau tidak, tetapi rambu-rambunya harus jelas,” ujar legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.
Mercy berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. ***






Komentar Via Facebook :