https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara •   Tata Kelola Aset Negara, Kemensos Sabet Juara Pertama Anugerah Reksa Bandha •   Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan •   Bakom RI Respons Dugaan Penyadapan Prabowo, Masyarakat Diajak Jaga Persatuan Bangsa
Home › Politik › Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara
Politik
Pulau Jawa & Madura

Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

Kamis, 05 November 2026 | 22:58 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, meminta konsep illicit enrichment atau pengayaan kekayaan secara tidak wajar diatur dengan batasan dan mekanisme pembuktian yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Menurut Mercy, pengaturan tersebut penting untuk memastikan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi, tetap berjalan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak warga negara.

    Baca juga:
  • Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

  • DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

  • Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, illicit enrichment merupakan konsep yang berkaitan dengan dugaan seseorang memperoleh atau menambah kekayaan melalui cara-cara yang tidak sah. Namun, penerapannya harus memperhatikan batas kewenangan negara dan mekanisme pembuktian agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum.

Mercy menilai, konsep yang dibahas dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya pendekatan hibrida antara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan pembuktian terbalik secara terbatas (reversal of the burden of proof).

Dalam pendekatan tersebut, negara tetap harus membuktikan terlebih dahulu adanya keterkaitan antara aset yang akan dirampas dengan tindak pidana. Setelah bukti awal disampaikan, pihak yang bersangkutan dapat diminta memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset tersebut.

“Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar,” jelas Mercy saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menegaskan, pembuktian terbalik tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab pembuktian kepada orang yang dituduh. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban menunjukkan bukti awal yang cukup bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Mercy juga mengingatkan bahwa proses perampasan aset harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan pengadilan. Menurutnya, pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal tidak serta-merta mengubah status kepemilikan. Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah melalui tahapan hukum dan putusan pengadilan.

Terkait kemungkinan dimasukkannya konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset, Mercy mengatakan hal tersebut masih perlu dicermati melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan melihat sejauh mana pemerintah mengakomodasi konsep tersebut dalam materi RUU yang diajukan.

“Ada atau tidak, tetapi rambu-rambunya harus jelas,” ujar legislator dari daerah pemilihan Maluku tersebut.

Mercy berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum tersebut harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Anggota Komisi III DPR RIMercy Chriesty BarendsRUU Perampasan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 16:34 WIB
  • Politik

    Sahroni: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

    Kamis, 29 Okt 2026 | 13:08 WIB
  • Politik

    DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

    Selasa, 06 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Politik

    Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

    Senin, 31 Agu 2026 | 13:25 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana RUU Perampasan Aset

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 21:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

    Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

    Kamis, 05 Nov 2026 | 22:27 WIB
  • DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    Kamis, 05 Nov 2026 | 21:11 WIB
  • Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:35 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com