Home › Hukum › Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan
Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan
Keterangan Foto: Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan. Dok. TD/Azhar
KAMPAR, Tabloid Diksi — Bisnis haram L alias Binceng (39) di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, akhirnya kandas di tangan penegak hukum.
Pria paruh baya tersebut diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir saat sedang berada di rumahnya, Kamis (5/11/2026) pukul 16.00 WIB.
- Baca juga:
Kapolsek Tapung Hilir, IPTU Riko Rizki Masri, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Hazli Murham, S.H., M.H., memaparkan bahwa penangkapan ini berawal dari tindakan kepolisian di lokasi kejadian yang disaksikan langsung oleh aparat desa setempat.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 11 paket diduga sabu seberat 2,49 gram yang disembunyikan di atas plafon rumah pelaku.
Selain sabu, polisi menyita barang bukti pendukung peredaran narkotika berupa dua dompet penyimpanan, dua unit timbangan digital, satu bal plastik klip, serta ponsel genggam tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Binceng mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial H di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.
Hasil tes urine memperkuat status hukum pelaku dengan hasil positif metamfetamine.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk pengembangan jaringan lebih luas.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau aturan terkait dalam UU KUHP.




Komentar Via Facebook :