Home › Daerah › Imigrasi Bengkalis Hadirkan Layanan PASPORIA di Bukit Batu, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Imigrasi Bengkalis Hadirkan Layanan PASPORIA di Bukit Batu, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Keterangan Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menghadirkan program PASPORIA untuk mempermudah masyarakat mengurus paspor di Kecamatan Bukit Batu. TD/YS
BENGKALIS, Tabloid Diksi – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis menghadirkan layanan PASPORIA (Paspor Ceria) di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari kantor imigrasi dalam mengurus paspor.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama Kantor Imigrasi Bengkalis dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Melalui program ini, masyarakat dapat mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
- Baca juga:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, melalui Kepala Seksi Lalintalkim, Rangga Kharisma Putra, menjelaskan bahwa PASPORIA merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Program PASPORIA ini kami hadirkan langsung ke daerah-daerah yang jaraknya berjauhan dari kantor imigrasi. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor," jelas Rangga, Sabtu (7/11/2026).
Ia mengajak masyarakat Bukit Batu dan wilayah sekitarnya memanfaatkan layanan tersebut dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
"Kami mengimbau masyarakat, terutama yang berada di Kecamatan Bukit Batu dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan PASPORIA ini. Silakan melakukan pendaftaran dan mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar," ajaknya.
Pelayanan PASPORIA berlangsung pada 10–12 November 2026 di Kantor Kecamatan Bukit Batu, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kuota yang tersedia sebanyak 30 permohonan per hari.
Layanan meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, tidak termasuk paspor hilang atau rusak.
Untuk paspor baru, pemohon wajib membawa KTP, KK, serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah. Sementara penggantian paspor memerlukan KTP dan paspor lama.
Khusus pembuatan paspor anak, persyaratannya meliputi KTP kedua orang tua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, serta paspor orang tua jika tersedia. Seluruh dokumen asli dan fotokopi satu rangkap ukuran A4 harus dibawa.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman bengkalis.imigrasi.go.id/booking. Pemohon juga diwajibkan mengenakan kemeja, sedangkan pengguna kerudung diminta memilih warna selain putih.
Biaya paspor elektronik ditetapkan Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Melalui PASPORIA, Imigrasi Bengkalis berharap pelayanan keimigrasian semakin mudah dijangkau masyarakat sesuai semangat Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni "Imigrasi untuk Rakyat".

Komentar Via Facebook :