https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati Rohil Tinjau Pelayanan Publik, Infrastruktur dan Pasar di Kubu •   Polsek Tapung Bekuk Spesialis Curat Antar-Wilayah, Motor Korban Senilai Puluhan Juta Raib Digondol •   Imigrasi Bengkalis Hadirkan Layanan PASPORIA di Bukit Batu, Ini Jadwal dan Persyaratannya •   Polres Bengkalis Kerahkan Tujuh Polsek Gelar Subuh Keliling Serentak, Ini Sasarannya
Home › Politik › Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian
Politik
Pulau Jawa & Madura

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

Jumat, 06 November 2026 | 11:04 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

Keterangan Foto: Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI resmi menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dari pemerintah. Penyerahan DIM tersebut menjadi langkah awal pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah terhadap regulasi yang diharapkan memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

DIM tersebut diserahkan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Habiburokhman Dorong Proses Hukum Transparan

  • Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

  • Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

Habiburokhman mengapresiasi pemerintah yang telah menyampaikan DIM sebagai bahan pembahasan bersama. Ia menyebut penyerahan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

"Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.

Rapat kerja tersebut dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam pertemuan itu, Komisi III menyampaikan penjelasan mengenai RUU Perampasan Aset, sedangkan pemerintah memaparkan pandangan Presiden sekaligus menyerahkan DIM. Rapat juga membahas rancangan jadwal pembahasan, rencana kerja, serta pembentukan panitia kerja (Panja).

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan penugasan kepada Komisi III berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah, Komisi III DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan.

Kegiatan tersebut melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. Pengumpulan masukan juga dilakukan melalui kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta penerimaan usulan tertulis dari masyarakat.

Menurut Habiburokhman, rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Komisi III, katanya, tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan selama proses pembahasan berlangsung hingga RUU disahkan.

Dalam pemaparannya, Habiburokhman mengungkapkan terdapat delapan pokok pengaturan yang menjadi substansi RUU Perampasan Aset.

Pertama, pengaturan prinsip dan asas hukum perampasan aset yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

Kedua, pengaturan ruang lingkup dan kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dirampas, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana.

Cakupan tindak pidana tersebut tidak hanya terbatas pada korupsi, tetapi juga mencakup penipuan atau penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Di antaranya kejahatan finansial, investasi dengan skema piramida, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif.

Dalam ketentuan tersebut, aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat diarahkan untuk dikembalikan secara langsung kepada korban, bukan disetorkan kepada negara.

Ketiga, RUU tersebut turut memuat ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, dengan tata cara pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.

Keempat, pengaturan mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana. Mekanisme ini meliputi penelusuran aset, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Kelima, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik melalui pengaturan beban pembuktian dan pemberian kesempatan yang berimbang.

Keenam, pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang memiliki kompetensi, dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.

Ketujuh, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar mekanisme perampasan aset tidak dijadikan senjata politik maupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum.

Kedelapan, penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset.

Habiburokhman menegaskan, seluruh substansi RUU tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat serta prinsip dan asas hukum. Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera berjalan sehingga RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIPemerintahanRUUPerampasan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

    Kamis, 05 Nov 2026 | 22:58 WIB
  • Politik

    Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

    Kamis, 05 Nov 2026 | 20:12 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

    Kamis, 05 Nov 2026 | 18:14 WIB
  • Politik

    Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

    Kamis, 05 Nov 2026 | 16:11 WIB
  • Politik

    Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender

    Kamis, 05 Nov 2026 | 14:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tapung Bekuk Spesialis Curat Antar-Wilayah, Motor Korban Senilai Puluhan Juta Raib Digondol

    Polsek Tapung Bekuk Spesialis Curat Antar-Wilayah, Motor Korban Senilai Puluhan Juta Raib Digondol

    Sabtu, 07 Nov 2026 | 13:14 WIB
  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:59 WIB
  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 09:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Jumat, 06 Nov 2026 | 22:13 WIB
  • Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:20 WIB
  • Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Jumat, 06 Nov 2026 | 18:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com