https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati Rohil Tinjau Pelayanan Publik, Infrastruktur dan Pasar di Kubu •   Polsek Tapung Bekuk Spesialis Curat Antar-Wilayah, Motor Korban Senilai Puluhan Juta Raib Digondol •   Imigrasi Bengkalis Hadirkan Layanan PASPORIA di Bukit Batu, Ini Jadwal dan Persyaratannya •   Polres Bengkalis Kerahkan Tujuh Polsek Gelar Subuh Keliling Serentak, Ini Sasarannya
Home › Politik › Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Habiburokhman Dorong Proses Hukum Transparan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Habiburokhman Dorong Proses Hukum Transparan

Jumat, 06 November 2026 | 13:13 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Habiburokhman Dorong Proses Hukum Transparan

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku terkejut mendengar informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden, sejumlah tokoh politik, hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan itu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

    Baca juga:
  • Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

  • Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

  • Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Habiburokhman mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindakan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi di lingkungan kepolisian, maka persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu mengungkap peristiwa yang terjadi, tetapi juga harus mendalami motif di balik dugaan tindakan tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui apakah penyadapan dilakukan sekadar demi mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan politik.

“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Ia menilai dugaan insubordinasi di institusi militer maupun kepolisian merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan penanganan secara hati-hati. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong agar seluruh proses hukum berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional.

Selain menyoroti dugaan penyadapan tersebut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan praktik penyadapan memiliki batasan hukum yang jelas. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada Presiden dan pejabat negara, tetapi juga kepada seluruh warga negara agar hak privasi mereka tidak dilanggar melalui penyadapan ilegal.

“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung, Komisi III DPR RI berencana mengintensifkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.

Adapun regulasi yang menjadi agenda berikutnya meliputi RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.

“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita 'gass' undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita 'gass' juga di periode ini,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIHabiburokhman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:04 WIB
  • Politik

    Mercy Barends : RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Warga Negara

    Kamis, 05 Nov 2026 | 22:58 WIB
  • Politik

    Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

    Kamis, 05 Nov 2026 | 20:12 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

    Kamis, 05 Nov 2026 | 18:14 WIB
  • Politik

    Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

    Kamis, 05 Nov 2026 | 16:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tapung Bekuk Spesialis Curat Antar-Wilayah, Motor Korban Senilai Puluhan Juta Raib Digondol

    Polsek Tapung Bekuk Spesialis Curat Antar-Wilayah, Motor Korban Senilai Puluhan Juta Raib Digondol

    Sabtu, 07 Nov 2026 | 13:14 WIB
  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:59 WIB
  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 09:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Bappebti Rilis Pemeringkatan Pialang Berjangka, Ini Daftar 12 Perusahaan Teratas

    Jumat, 06 Nov 2026 | 22:13 WIB
  • Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Bansos Digital Mulai Disiapkan, Pemprov Riau Genjot Registrasi Perlinsos

    Jumat, 06 Nov 2026 | 19:20 WIB
  • Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Dorong Batik Mendunia, Kemendag Siapkan Akses Buyer di 33 Negara

    Jumat, 06 Nov 2026 | 18:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com