Home › Politik › Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Habiburokhman Dorong Proses Hukum Transparan
Komisi III DPR Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Habiburokhman Dorong Proses Hukum Transparan
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku terkejut mendengar informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan sejumlah jenderal polisi terhadap Presiden, sejumlah tokoh politik, hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan itu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
- Baca juga:
“Kami juga agak kaget mendapat informasi (penyadapan) seperti itu. Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa. Kita lihat nanti perkembangan bagaimana,” ujar Habiburokhman saat ditemui wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman mengatakan, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindakan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi di lingkungan kepolisian, maka persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik tidak hanya perlu mengungkap peristiwa yang terjadi, tetapi juga harus mendalami motif di balik dugaan tindakan tersebut. Hal ini penting untuk mengetahui apakah penyadapan dilakukan sekadar demi mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki tujuan lain yang berkaitan dengan kepentingan politik.
“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya? Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, dan sikap politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menilai dugaan insubordinasi di institusi militer maupun kepolisian merupakan persoalan sensitif yang membutuhkan penanganan secara hati-hati. Karena itu, Komisi III DPR RI mendorong agar seluruh proses hukum berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional.
Selain menyoroti dugaan penyadapan tersebut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI juga mendorong pembentukan regulasi khusus mengenai penyadapan.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan praktik penyadapan memiliki batasan hukum yang jelas. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada Presiden dan pejabat negara, tetapi juga kepada seluruh warga negara agar hak privasi mereka tidak dilanggar melalui penyadapan ilegal.
“Kita dorong agar tak hanya Presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Habiburokhman menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung, Komisi III DPR RI berencana mengintensifkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Adapun regulasi yang menjadi agenda berikutnya meliputi RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Advokat, dan RUU tentang Penyadapan.
“Insyaallah selesai undang-undang perampasan aset ini, setelah itu kita 'gass' undang-undang jabatan hakim, undang-undang advokat, dan undang-undang penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita 'gass' juga di periode ini,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :