Home › Hukum › Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai Kampar, 2 Pelaku Terancam Undang-Undang Minerba
Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai Kampar, 2 Pelaku Terancam Undang-Undang Minerba
Keterangan Foto: Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkai Kampar, 2 Pelaku Terancam Undang-Undang Minerba. Dok. Humas.TD/Azhar
Kampar, Tabloid Diksi – Polsek Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, menindak tegas pelaku perusakan lingkungan berkedok tambang emas ilegal (PETI) di aliran Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas. Dua orang pelaku berinisial MR (43) dan JR (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diciduk polisi pada Sabtu (7/11/2026).
Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang resah karena air Sungai Setingkai berubah keruh dan terancam tercemar berat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengerahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kilat ke lokasi kejadian.
- Baca juga:
Petugas yang tiba di lokasi sekitar pukul 11.15 WIB mendapati aktivitas penambangan liar yang sedang berlangsung. Meskipun sempat berupaya kabur saat hendak disergap, pelarian kedua pelaku berhasil dipatahkan lewat pengejaran ketat hingga akhirnya diringkus pada pukul 15.00 WIB.
Di lokasi penambangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti operasional tambang ilegal, meliputi satu unit mesin Robin, alat pendulang, tiga lembar karpet, pipa spiral, serta satu botol zat kimia berbahaya yang diduga air raksa.
"Pertambangan tanpa izin ini sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, aktivitas ini memicu pencemaran ekosistem sungai dan mengancam kesehatan warga yang memanfaatkan airnya," ujar Kompol Nurman, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas PETI.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Polsek Kampar Kiri mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar.






Komentar Via Facebook :