Home › Ekonomi › Permudah Eksportir Kelola Devisa, BI Sediakan Lima Instrumen Penempatan DHE SDA
Permudah Eksportir Kelola Devisa, BI Sediakan Lima Instrumen Penempatan DHE SDA
Keterangan Foto: Kantor Pusat Bank Indonesia (BI). Dok BI/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Bank Indonesia (BI) menyiapkan lima pilihan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan jangka waktu atau tenor hingga 12 bulan. Kebijakan ini memberikan keleluasaan kepada eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor sekaligus memenuhi ketentuan penempatan dana di dalam negeri.
Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman, menjelaskan bahwa penyediaan berbagai instrumen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pengelolaan DHE SDA sebagaimana diarahkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
- Baca juga:
Menurut Aida, eksportir memiliki sejumlah alternatif penempatan dana, baik melalui produk simpanan perbankan maupun instrumen surat berharga.
Salah satu fasilitas yang disediakan adalah Term Deposit DHE dalam denominasi dolar Amerika Serikat maupun mata uang non-dolar AS.
"Di Bank Indonesia (BI) sendiri ada dua instrumen, yaitu Term Deposit DHE dalam bentuk dolar AS maupun non-dolar AS. Tenornya bisa sampai 12 bulan dengan mekanisme penempatan melalui bank ke BI," ujar Aida dalam kegiatan Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain Term Deposit DHE, eksportir juga dapat memanfaatkan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sekuritas Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Kedua instrumen tersebut dapat diperoleh melalui pasar sekunder dengan tenor hingga satu tahun.
Pilihan lainnya adalah penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam denominasi valuta asing.
DHE SDA Bisa Menjadi Agunan Kredit
Tidak hanya menyediakan beragam pilihan instrumen, Bank Indonesia juga memberikan fleksibilitas dalam pemanfaatan dana DHE SDA yang telah ditempatkan.
Aida menjelaskan, devisa tersebut dapat digunakan sebagai dasar transaksi swap antara eksportir dan perbankan. Selain itu, dana DHE SDA juga memungkinkan untuk dijadikan agunan guna memperoleh fasilitas kredit dalam mata uang rupiah.
Dengan skema tersebut, eksportir tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha tanpa harus mengabaikan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor.
BI juga membuka pemanfaatan rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing yang dimiliki eksportir pada bank terkait untuk transaksi foreign exchange (FX) swap beli.
"Dan kemudian selain itu juga rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing di bank bersangkutan itu bisa diubah juga pemanfaatannya menjadi transaksi FX swap beli eksportir dengan bank yang bersangkutan," lanjut Aida.
BI Awasi Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor
Di tengah penerapan kebijakan tersebut, Bank Indonesia turut memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan DHE SDA.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pemasukan devisa hasil ekspor ke Indonesia, penempatan dana pada instrumen yang tersedia, hingga pemanfaatan dan penggunaan dana oleh eksportir.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan devisa hasil ekspor sumber daya alam tetap berada dalam sistem keuangan domestik sesuai ketentuan yang berlaku.






Komentar Via Facebook :