Home › Ekonomi › Mentan Terima 340 Aduan Dugaan Mafia Pangan, Beras SPHP Jadi Sorotan
Mentan Terima 340 Aduan Dugaan Mafia Pangan, Beras SPHP Jadi Sorotan
Keterangan Foto: Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Dok Kemenper/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan sebanyak 340 pengaduan masyarakat masuk melalui kanal Lapor Pak Amran dalam kurun waktu dua minggu. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan di sektor pertanian, mulai dari tata niaga beras, distribusi pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program cetak sawah.
Amran menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
- Baca juga:
“Dua minggu ini masuk 340 laporan. Kami tindak lanjuti. Yang belum masuk dalam laporan, bertobat. Pasti kami kejar,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026).
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik mafia pangan maupun penyalahgunaan program bantuan pemerintah.
Salah satu perhatian utama Kementerian Pertanian adalah dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras, termasuk praktik pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Menurut Amran, modus yang ditemukan antara lain menggiling ulang beras, mengganti kemasan menggunakan karung berbeda, hingga membongkar muatan di lokasi tersembunyi untuk mengubah identitas produk.
Dalam penanganan kasus perberasan, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan kasus yang melibatkan 15 merek beras fortifikasi.
“Laporan kami kaji dulu, begitu benar, verifikasi lapangan, kirim penegak hukum. Jadi, seluruh pedagang beras jangan bermain-main karena kami sudah terima laporannya,” tegasnya.
Amran mengingatkan bahwa beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Karena itu, bantuan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk mencari keuntungan secara tidak wajar.
Selain itu, pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Pembelian Pemerintah (HPP) demi melindungi konsumen sekaligus menjaga kepentingan petani.
Pengawasan juga diperluas terhadap penyaluran pupuk, bantuan alsintan, dan program cetak sawah. Pemerintah memastikan seluruh bantuan harus tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas petani.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penyimpangan di sektor pertanian diminta menyampaikan pengaduan melalui nomor 0811-1312-312. Pelapor diharapkan menyertakan lokasi kejadian dan bukti pendukung agar laporan dapat segera diverifikasi.
Amran memastikan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dirahasiakan.
“Seluruh yang melapor, nama dan alamat Bapak tidak akan kami munculkan. Anda telah berbuat untuk Negara Republik Indonesia. Kami lindungi dan tidak akan kami sampaikan ke publik,” tutupnya.






Komentar Via Facebook :