Kode Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan/Reporter dan Staf Redaksi Media Tabloid Diksi yang bernaung dibawah Perusahaan PT. Diksi Elmedia Vision wajib dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan /Reporter Tabloid Diksi, dilarang keras menerima suap (Gratifikasi), dan meminta uang dari Narasumber dalam bentuk apapun.
- Wartawan/ Reporter Tabloid Diksi, dalam melaksanakan Tugas (Pers), Wajib Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
- Permintaan Narasumber / Pihak Tertentu terkait : untuk ralat, koreksi, revisi maupun Hak Jawab terkait artikel/ Berita yang telah diterbitkan (tayang) oleh Media Tabloid Diksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik/ email ke: tanyadiksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB, isi dalam surat elektronik wajib menyebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Tabloid Diksi atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Wartawan / Staf Redaksi, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke : tanyadiksi@gmail.com
- Setiap berita yang telah terpublikasi adalah kewenangan redaksi Tabloid Diksi, berdasarkan Himpunan, Konfirmasi dan situasi saat itu (Tanggal,Hari,Bulan), yang tersiarkan serta sewaktu – waktu dapat berubah.