Kode Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan/Reporter dan Staf Redaksi Media Tabloid Diksi yang bernaung dibawah Perusahaan PT. Diksi Elmedia Vision wajib dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta namanya tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan /Reporter Tabloid Diksi, dilarang keras menerima suap (Gratifikasi), dan meminta uang dari Narasumber dalam bentuk apapun.
  3. Wartawan/ Reporter Tabloid Diksi, dalam melaksanakan Tugas (Pers), Wajib Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  4. Permintaan Narasumber / Pihak Tertentu terkait : untuk ralat, koreksi, revisi maupun Hak Jawab terkait artikel/ Berita yang telah diterbitkan (tayang)  oleh Media Tabloid Diksi berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  5. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik/ email ke: tanyadiksi@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB, isi dalam surat elektronik wajib menyebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  6. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Tabloid Diksi atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Wartawan / Staf Redaksi, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke : tanyadiksi@gmail.com
  7. Setiap berita yang telah terpublikasi adalah kewenangan redaksi Tabloid Diksi, berdasarkan Himpunan, Konfirmasi dan situasi saat itu (Tanggal,Hari,Bulan), yang tersiarkan serta sewaktu – waktu dapat berubah.

Halaman Lainnya :