https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika •   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal
Home › Peristiwa › Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri
Peristiwa
Pekanbaru

Opini

Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:42 WIB,  
Kehilangan Tanah Ulayat, Masyarakat Terintimidasi di Bumi Sendiri

Ilustrasi

Tapung Hilir, Tabloid Diksi - Provinsi Riau, merupakan salah satu Provinsi yang kaya akan Hasil Minyak Buminya, tambah lagi Provinsi yang kaya akan Perkebunan Kelapa Sawit yang luas, dan Kebun Karet yang melimpah.

Tercatat, dari Data Kepmentan No.833 Tahun 2019, Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Riau terluas di indonesia yaitu 3,38 juta Ha atau 20,68% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit yang tersebar di 26 provinsi.

  • Baca juga: Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar!

Sementara itu dari data Geologi Sia Perusahaan Migas di Provinsi Riau berjumlah sekitar 35 Perusahaan.

Terlepas dari hal di atas, terbayangkan bagaimana Kayanya Potensi Tanah Bumi Melayu tersebut, dari sektor Kelapa Sawit dan Perindustrian yang lainnya.

  • Baca juga: PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

Dari Hasil Investigasi tim Darsa.co.id, sayangnya ada beberapa Perusahaan yang masih banyak bersengketa, atau bahkan diduga telah mengambil Hak Tanah Ulayat Hukum Adat Masyarakat yang bersepadanan dengan beberapa Desa di Tanah di Bumi Melayu ini.

Perlu di ketahui, Gubernur Riau telah mengeluarkan Perda Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2015, tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, yang berbunyi :

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

a. Bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa tanah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di Provinsi Riau, khususnya Komunitas persukuan atau Masyarakat Hukum adat di Provinsi Riau sebagian besar kehidupannya sangat tergantung kepada tanah ;

c.  bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2015 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dinyatakan Wakil Gubernur Riau Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Gubernur Riau Masa Jabatan Tahun 2014-2019;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

Saat Investigasi Tim Darsa.co.id di Sebuah Desa yang berada di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, yang Daerahnya masuk Tanah Ulayat di Desa Tersebut atau yang disebut Ninik Mamak bertahun - tahun berkonflik dengan Perusahaan yang sampai hari ini belum selesai dan mendapatkan titik terang penyelesaian.

Tercatat Masyarakat Ninik Mamak tersebut sudah berjuang sejak Tahun 2007 Silam sampai hari ini, demi Hak Tanah Ulayat mereka yang dikuasai oleh Perusahaan asing Asal Malaysia yang berdiri di Wilayah Provinsi Riau, atau Tanah Bertuah Bumi Melayu ini.

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Dari pengakuan Ninik Mamak kepada Darsa.co.id Sengketa tersebut sudah sampai kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, dan Presiden telah memerintahkan Pemprov Riau melalui Pemkab Kampar untuk menyelesaikan Sengketa tersebut, namun Hingga saat ini, tidak ada penyelesaian dan titik terang.

Seluas 2000 Ha Tanah Ulayat Ninik Mamak yang dikuasai oleh Perusahaan tersebut terlihat Kebal Hukum, Arogan dan semena - mena terhadap Masyarakat Ninik Mamak pemilik Tanah Ulayat di Daerah tersebut.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Korban Berjatuhan, Masyarakat di Larang Melintas di Areal Perusahaan, di Intimidasi oleh Oknum yang tidak lain Adalah Oknum Aparat yang seharusnya Membela Masyarakat, Mengayomi Masyarakat malah menjadi Pelindung Perusahaan demi kepentingan Pribadi.

"Tolong Bantu Kami Pak Jokowi, Kami memiliki Surat dan Bukti - bukti yang cukup dalam memperjuangkan Hak Kami, Bumi Tanah Ulayat Kami, kami tidak mau sedikit demi sedikit Tanah Ulayat Kami di Kuasai oleh Perusahaan Asing, kami yang memiliki Tanah di Bumi Melayu, kami yang tertindas di Bumi Kami sendiri, tolong perhatikan kami, kami akan terus berjuang demi Tanah Ulayat kami di Bumi Melayu Ini,"ujar Ninik Mamak yang terus Berjuang memperjuangkan Lahan Tanah Ulayat tersebut, kepada Darsa.co.id dalam Investigasi di Salah satu Desa di Tapung Hilir, Kampar Riau. ***

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Tanah Ulayat perusahaan asingKamparNinik mamak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Memuluskan Pelunasan Proyek Bermasalah, AMATIR: Pelalawan Harus Bersih Dari Mafia Tanah

    Kamis, 19 Jan 2023 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    AMPP: Akan Gelar Aksi, Terkait Pembangunan Tebing Pantai Di Kuala Kampar

    Sabtu, 14 Jan 2023 | 15:26 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Bersama Pengurus AKAPSI RI Diterima Langsung Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

    Rabu, 15 Jun 2022 | 18:31 WIB
  • Pemerintah

    Ketum PJS Apresiasi Gebrakan PJS Riau

    Minggu, 12 Jun 2022 | 13:38 WIB
  • Pemerintah

    DPD PJS Riau Dukung Penuh Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik PJS Kampar

    Rabu, 08 Jun 2022 | 17:33 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #5

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com