Home › Hukum › Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau
Dalih Berikan Proyek Manfaatkan Jabatan, Bupati Ini Dilaporkan Penggelapan di Polda Riau
Ilustrasi
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Seorang pengusaha asal Kota Pekanbaru HA (48 Th) melaporkan Bupati Rokan Hilir bersama Istrinya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Senin 13 Maret 2023 pekan kemarin, dan laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, SH., Sik., Jumat (24/3/23).
- Baca juga:
Baca Juga: Pemkab Rohil Gelar Rapat Koordinasi, Sekaligus Ekspos Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Tahun 2022
Dalam laporannya itu, Pengusaha HA (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Bambang Keristian SH dan Partners.
“Kami mendatangi Mapolda Riau untuk membuat laporan atas penipuan dan atau penggelapan. Laporan Polisi itu dengan Nomor : LP / B / 103 / III / 2023 / SPKT / POLDA RIAU, Tanggal 13 Maret 2023,” kata Bambang Keristian SH kepada awak media, Jum'at 24 Maret 2023 di Pekanbaru.
Bambang menjelaskan bahwa laporan kliennya HA Ke Polda Riau untuk saat ini sudah berjalan lebih dari 12 hari lamanya.
“Dalam laporan kliennya ini Kami sampaikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir beserta Istri,” katanya kemarin.
Dugaan penipuan itu, kata Bambang bermula saat Kliennya Hendri Ardi beserta istrinya inisial Y di iming-iming atau dijanjikan Proyek di Kabupaten Rokan Hilir dengan menyuruh pelapor mentransfer ke rekening teman terlapor bernama. NS serta memberikan uang cash kepada terlapor melalui ajudan terlapor RW dan wanita WW Chang untuk keperluan pribadi Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan keperluan istri terlapor bernama Sanimar.
Baca Juga: Malang, Pemanen Sawit Rohil Tenggelam Usai Menolong Keluarganya
Namun sampai saat ini proyek yang dijanjikan pada tahun 2022 sampai dengan saat ini tidak diberikan kepada kliennya atas kerugian tersebut Kliennya merasa dirugikan sebesar Rp 3.2 M.
“Bukti sudah kami lampirkan kepada Penyidik saat di Ruang Riksa Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau,” jelas Bambang.
Lanjut Bambang, sebelum dilaporkan kliennya sudah berusaha membangun komunikasi dengan Bupati Rokan Hilir tapi tidak menemukan titik terang, malah Kadis PU Rokan Hilir mau memediasi atas nama perwakilan bupati namun tak selesai.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bupati Rohil Tinjau Pasar Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Sembako
“Rekaman pembicaraan kami pegang mau memberikan proyek, mereka minta damai akan membayar sebagian, dan proyek juga mau dikasih,” katanya.
Lebih dalam Bambang pengacara Hendri Ardi saat memberikan keterangan kepada awak media, “Terkait mediasi tersebut juga tidak ada titik temunya dan cara berlarut - larut hingga sepertinya jalur hukum yang harus kami tempuh”.
Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.I.P., melalui pesan WHatsApp maupun di telpon langsung sampai berita ini dirilis tak menjawab.Tim






Komentar Via Facebook :