https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana •   Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP •   Bukan Sekadar di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Panen 1,5 Ton Ikan Patin •   Semarak HUT RI ke-81, Lapas Pekanbaru Adu Sportivitas di Pekan Olahraga Ditjenpas Riau
Home › Hukum › Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
Hukum
Pekanbaru

Melapor Berbalik Jadi Tersangka

Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB,  
Penulis : Redaksi
Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Keterangan Foto: Ilustrasi

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polda Riau mendapati dirinya tengah berada dalam pusaran kontroversi setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Tersangka terhadap Chandra alias Aguan. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Perumahan De Casablanca, Pekanbaru, pada 15 Maret 2023.

Namun, Penasihat Hukum Chandra, Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu prematur dan mencurigakan. Ia mengklaim bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, yang diperkuat oleh rekaman CCTV, rekaman video, dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan Chandra dengan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

Dalam pertimbangannya, penyidik Polda Riau mengacu pada minimal dua alat bukti dan laporan hasil gelar perkara. Namun, bukti visum hanya menunjukkan adanya bekas memar di pergelangan tangan. Muncul pertanyaan penting, apakah cedera tersebut memenuhi syarat sebagai penganiayaan dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atasnya? Selain itu, keterangan saksi Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan juga dipertanyakan karena Chandra dengan tegas membantah kehadiran Dewi di lokasi kejadian pada saat itu. Chandra berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan konfrontasi antara semua saksi, termasuk dirinya, untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Kronologi kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Chandra sebagai korban penganiayaan oleh mantan istrinya, Heldy Susanti. Kejadian tersebut berujung pada penahanan Heldy sebagai tersangka. Namun, tindakan tersebut kemudian berbalik ketika Heldy melaporkan Chandra atas dugaan penganiayaan. Akibat laporan polisi yang dibuat oleh Heldy, Polda Riau kemudian menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tidak terima dengan penetapan tersangka yang dianggap tidak adil tersebut, Chandra alias Aguan bersama dengan Penasihat Hukumnya berencana melaporkan kejadian ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas Ham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Menkumham RI, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Mereka berharap dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya, karena menurut Chandra, dirinya adalah korban dalam peristi a tersebut. Bukti rekaman CCTV jelas menunjukkan bahwa mantan istrinya, Heldy Susanti, menggunakan mobil untuk menabrak pintu gerbang perumahan De Casablanca, yang mengakibatkan Chandra terjepit oleh pintu gerbang dan bahkan ditabrak. Untungnya, Chandra berhasil selamat dan keluar dari situasi yang mengancam nyawanya.

Kasus ini semakin memanas dengan tudingan adanya skandal dugaan kriminalisasi oleh Polda Riau terhadap Chandra alias Aguan. Publik semakin mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan terlalu dini, serta ketidaksesuaian keterangan saksi, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

Kini, Chandra alias Aguan dan tim penasihat hukumnya berjuang untuk memperoleh keadilan yang seharusnya. Dengan mengajukan laporan kepada berbagai pihak terkait, mereka berharap dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kriminalisasi ini. Kasus ini menjadi cerminan penting tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum kita.

Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dalam kasus yang menuai kontroversi ini. Apakah penyidik Polda Riau akan melakukan konfrontasi antara semua saksi untuk mencari kejelasan? Ataukah akan ada intervensi dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan terpenuhi? Waktu akan memberikan jawabannya, namun yang pasti, skandal dugaan kriminalisasi ini telah memunculkan kekhawatiran serius terkait proses penegakan hukum yang adil dan obyektif.

PENYIDIKAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menyampaikan terkait perkara ini bahwa penyidik telah melakukan penyedikan secara profesional.

“Penyidik dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional. 

Berdasarkan dari fakta-fakta penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti, yang  kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian tulis Kombes Pol. Asep, Sabtu (27/5) pada konfirmasi yang dilayangkan Tabloid Diksi. **

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

KasusPenganiayaanPekanbaruKontroversiTersangkaChandraTudinganKriminalisasiKeadilanDalamPenegakanHukumSkandalDugaanKriminalisasiIntegritasPenyidik
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #8

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #9

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com