https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Hukrim › Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
Hukrim
Pekanbaru

Melapor Berbalik Jadi Tersangka

Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB,  
Penulis : Redaksi
Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

Ilustrasi

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polda Riau mendapati dirinya tengah berada dalam pusaran kontroversi setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Tersangka terhadap Chandra alias Aguan. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Perumahan De Casablanca, Pekanbaru, pada 15 Maret 2023.

Namun, Penasihat Hukum Chandra, Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu prematur dan mencurigakan. Ia mengklaim bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, yang diperkuat oleh rekaman CCTV, rekaman video, dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan Chandra dengan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

Dalam pertimbangannya, penyidik Polda Riau mengacu pada minimal dua alat bukti dan laporan hasil gelar perkara. Namun, bukti visum hanya menunjukkan adanya bekas memar di pergelangan tangan. Muncul pertanyaan penting, apakah cedera tersebut memenuhi syarat sebagai penganiayaan dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atasnya? Selain itu, keterangan saksi Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan juga dipertanyakan karena Chandra dengan tegas membantah kehadiran Dewi di lokasi kejadian pada saat itu. Chandra berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan konfrontasi antara semua saksi, termasuk dirinya, untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Kronologi kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Chandra sebagai korban penganiayaan oleh mantan istrinya, Heldy Susanti. Kejadian tersebut berujung pada penahanan Heldy sebagai tersangka. Namun, tindakan tersebut kemudian berbalik ketika Heldy melaporkan Chandra atas dugaan penganiayaan. Akibat laporan polisi yang dibuat oleh Heldy, Polda Riau kemudian menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

Tidak terima dengan penetapan tersangka yang dianggap tidak adil tersebut, Chandra alias Aguan bersama dengan Penasihat Hukumnya berencana melaporkan kejadian ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas Ham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Menkumham RI, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Mereka berharap dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya, karena menurut Chandra, dirinya adalah korban dalam peristi a tersebut. Bukti rekaman CCTV jelas menunjukkan bahwa mantan istrinya, Heldy Susanti, menggunakan mobil untuk menabrak pintu gerbang perumahan De Casablanca, yang mengakibatkan Chandra terjepit oleh pintu gerbang dan bahkan ditabrak. Untungnya, Chandra berhasil selamat dan keluar dari situasi yang mengancam nyawanya.

Kasus ini semakin memanas dengan tudingan adanya skandal dugaan kriminalisasi oleh Polda Riau terhadap Chandra alias Aguan. Publik semakin mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan terlalu dini, serta ketidaksesuaian keterangan saksi, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

Kini, Chandra alias Aguan dan tim penasihat hukumnya berjuang untuk memperoleh keadilan yang seharusnya. Dengan mengajukan laporan kepada berbagai pihak terkait, mereka berharap dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kriminalisasi ini. Kasus ini menjadi cerminan penting tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum kita.

Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dalam kasus yang menuai kontroversi ini. Apakah penyidik Polda Riau akan melakukan konfrontasi antara semua saksi untuk mencari kejelasan? Ataukah akan ada intervensi dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan terpenuhi? Waktu akan memberikan jawabannya, namun yang pasti, skandal dugaan kriminalisasi ini telah memunculkan kekhawatiran serius terkait proses penegakan hukum yang adil dan obyektif.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

PENYIDIKAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menyampaikan terkait perkara ini bahwa penyidik telah melakukan penyedikan secara profesional.

“Penyidik dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional. 

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

Berdasarkan dari fakta-fakta penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti, yang  kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian tulis Kombes Pol. Asep, Sabtu (27/5) pada konfirmasi yang dilayangkan Tabloid Diksi. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KasusPenganiayaanPekanbaruKontroversiTersangkaChandraTudinganKriminalisasiKeadilanDalamPenegakanHukumSkandalDugaanKriminalisasiIntegritasPenyidik
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com