Home › Hukum › Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
Melapor Berbalik Jadi Tersangka
Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?
Keterangan Foto: Ilustrasi
Pekanbaru, Tabloid Diksi - Polda Riau mendapati dirinya tengah berada dalam pusaran kontroversi setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Tersangka terhadap Chandra alias Aguan. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di Perumahan De Casablanca, Pekanbaru, pada 15 Maret 2023.
Namun, Penasihat Hukum Chandra, Dr. Freddy Simanjuntak S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka ini terlalu prematur dan mencurigakan. Ia mengklaim bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, yang diperkuat oleh rekaman CCTV, rekaman video, dan keterangan saksi, tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan Chandra dengan tindakan penganiayaan terhadap mantan istrinya.
- Baca juga:
Dalam pertimbangannya, penyidik Polda Riau mengacu pada minimal dua alat bukti dan laporan hasil gelar perkara. Namun, bukti visum hanya menunjukkan adanya bekas memar di pergelangan tangan. Muncul pertanyaan penting, apakah cedera tersebut memenuhi syarat sebagai penganiayaan dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atasnya? Selain itu, keterangan saksi Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan juga dipertanyakan karena Chandra dengan tegas membantah kehadiran Dewi di lokasi kejadian pada saat itu. Chandra berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan konfrontasi antara semua saksi, termasuk dirinya, untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Kronologi kasus ini semakin rumit dengan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Chandra sebagai korban penganiayaan oleh mantan istrinya, Heldy Susanti. Kejadian tersebut berujung pada penahanan Heldy sebagai tersangka. Namun, tindakan tersebut kemudian berbalik ketika Heldy melaporkan Chandra atas dugaan penganiayaan. Akibat laporan polisi yang dibuat oleh Heldy, Polda Riau kemudian menetapkan Chandra sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak terima dengan penetapan tersangka yang dianggap tidak adil tersebut, Chandra alias Aguan bersama dengan Penasihat Hukumnya berencana melaporkan kejadian ini kepada Presiden Republik Indonesia, Komnas Ham RI, Menkopolhukam RI, Kapolri, Menkumham RI, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Irwasum Mabes Polri. Mereka berharap dapat memperoleh keadilan yang sebenarnya, karena menurut Chandra, dirinya adalah korban dalam peristi a tersebut. Bukti rekaman CCTV jelas menunjukkan bahwa mantan istrinya, Heldy Susanti, menggunakan mobil untuk menabrak pintu gerbang perumahan De Casablanca, yang mengakibatkan Chandra terjepit oleh pintu gerbang dan bahkan ditabrak. Untungnya, Chandra berhasil selamat dan keluar dari situasi yang mengancam nyawanya.
Kasus ini semakin memanas dengan tudingan adanya skandal dugaan kriminalisasi oleh Polda Riau terhadap Chandra alias Aguan. Publik semakin mempertanyakan integritas penyidik dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan terlalu dini, serta ketidaksesuaian keterangan saksi, menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kini, Chandra alias Aguan dan tim penasihat hukumnya berjuang untuk memperoleh keadilan yang seharusnya. Dengan mengajukan laporan kepada berbagai pihak terkait, mereka berharap dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan kriminalisasi ini. Kasus ini menjadi cerminan penting tentang perlunya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum kita.
Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dalam kasus yang menuai kontroversi ini. Apakah penyidik Polda Riau akan melakukan konfrontasi antara semua saksi untuk mencari kejelasan? Ataukah akan ada intervensi dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan terpenuhi? Waktu akan memberikan jawabannya, namun yang pasti, skandal dugaan kriminalisasi ini telah memunculkan kekhawatiran serius terkait proses penegakan hukum yang adil dan obyektif.
PENYIDIKAN DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menyampaikan terkait perkara ini bahwa penyidik telah melakukan penyedikan secara profesional.
“Penyidik dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional.
Berdasarkan dari fakta-fakta penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti, yang kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” demikian tulis Kombes Pol. Asep, Sabtu (27/5) pada konfirmasi yang dilayangkan Tabloid Diksi. **

Komentar Via Facebook :