https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Hukrim › Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 
Hukrim
Bengkalis

Babat Hutan Mangrove 

Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 

Senin, 05 Juni 2023 | 11:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 

Pohon mangrove ilegal yang tersusun rapi siap diangkut ke Panglong untuk diolah menjadi Arang.

Bengkalis, Tabloid Diksi - Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Pusat bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), melakukan percepatan rehabilitasi mangrove seluas 34.250 Ha yang tersebar di 32 Provinsi seluruh Indonesia. 

Keseriusan Pemerintah Pusat ditunjukkan saat orang nomor satu di Indonesia hadir didesa Muntai Barat tepatnya di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021, menanam sekitar 20.000 batang bibit mangrove bersama masyarakat Bengkalis.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Tapi sungguh disayangkan hal ini bertolak belakang dari intruksi yang pernah disampaikan orang nomor satu di indonesia bahwanya masih ada dua panglong arang yang di duga milik Asian pengusaha asal Dumai dan Canglai warga Desa Kembung Luar, Sampai saat ini masih aktif menjalankan usaha penampungan kayu Mangrove yang dijadikan bahan baku pembuatan arang.Panglong Arang Milik Asian pengusaha asal Dumai. 

Setelah ditelusuri kedua Usaha panglong arang tersebut berada di jalan Ekonomi milik Canglai dan di tepi Sungai Buyung Desa Kembung Luar adalah milik Asian.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Terpantau Media bersama LSM Panglong beroperasi dikawasan hutan lindung, Sabtu (03/06/2023).

Tokoh-tokoh masyarakat Desa Kembung Luar, yang sengaja mengundang awak media ini untuk melakukan pemantauan, terhadap perambahan kayu mangrove yang dilakukan oleh Canglai dan Asian, sangat keberatan atas keberadaan kedua panglong arang yang telah merambang hutan mangrove, karna menurut masyarakat kembung luar yang tidak mau namanya dipublikasikan menyapaikan selain telah merusak hutan mangrove, juga merusak kepada pendapatan hasil pekerjaan mereka sehari hari sebagai nelayan pantai terlebih lagi merusak lingkungan.Panglong Arang Milik Canglai diduga kuat menggunakan bahan dasar mangrove yang dilindungi. 

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Saat dipantau dilokasi perambahan kayu mangrove yang dijadikan bahan baku kedua panglong arang yang ada di Desa Kembung Luar, bukan saja diwilayah hutan rakyat, namun telah merambah sampai hutang penyangga pantai dan hutan lindung yang merupakan kawasan yang dilindung undang-undang.

Warga juga berharap ini bisa menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum dalam permasalahan ini dan juga berharap kepada media dan LSM bisa membantu untuk memberitakan tentang kejadian pembabatan hutan mangrove di Desa Kembung Luar. 

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Kami yakin bahwa kedua panglong arang ini lambat laun akan mengundulkan Hutan mangrove yang telah di bangun Pemerintah maupun hutan alami termasuk hutan mangrove di wilayah hutan lindung," cetusnya.

Menanggapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak M. Riduwan angkat bicara, Jika terlihat dari hasil investigasi sudah terlihat jelas ada dugaan oknum pengusaha dengan sengaja menampung atau mengambil kayu dari hasil merambah hutan mangrove/lindung yang di lindungi," imbunya.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Jika ini terus di lakukan oleh oknum pengusaha dan terus menampung kayu dari hutan mangrove yang dari hutan lindung milik pemerintah secara dengan sengaja ikut melanggar undang - undang dan tindakan melawan hukum, dan sangat jelas sudah ada aturan yang di atur oleh peraturan dan UUD. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan HAK.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Diutarakan M. Riduwan, Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara, masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolres Kuantan Singingi Meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Bersama

    Minggu, 04 Jun 2023 | 22:03 WIB
  • Peristiwa

    Suasana Haru Ditengah Hujan Lebat Pemakaman Almarhum  Bripka Irzan Handani

    Minggu, 04 Jun 2023 | 21:03 WIB
  • Peristiwa

    Hanguskan 9 Unit Kios Pedagang Kuansing 06:00 WIB Api Baru Dapat Dijinakkan 

    Minggu, 04 Jun 2023 | 17:53 WIB
  • Pemerintah

    Masuri Dikukuhkan Sebagai Ketua Kadin Riau

    Minggu, 04 Jun 2023 | 10:07 WIB
  • Peristiwa

    2 Lokasi Karhutla Rohil Hanguskan 18 Ha

    Minggu, 04 Jun 2023 | 07:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com