https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Hukrim › Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 
Hukrim
Bengkalis

Babat Hutan Mangrove 

Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 

Senin, 05 Juni 2023 | 11:15 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Panglong Arang Milik Asian Khawatirkan Warga Desa Kembung Luar 

Pohon mangrove ilegal yang tersusun rapi siap diangkut ke Panglong untuk diolah menjadi Arang.

Bengkalis, Tabloid Diksi - Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pemerintah Pusat bersama Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), melakukan percepatan rehabilitasi mangrove seluas 34.250 Ha yang tersebar di 32 Provinsi seluruh Indonesia. 

Keseriusan Pemerintah Pusat ditunjukkan saat orang nomor satu di Indonesia hadir didesa Muntai Barat tepatnya di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021, menanam sekitar 20.000 batang bibit mangrove bersama masyarakat Bengkalis.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Tapi sungguh disayangkan hal ini bertolak belakang dari intruksi yang pernah disampaikan orang nomor satu di indonesia bahwanya masih ada dua panglong arang yang di duga milik Asian pengusaha asal Dumai dan Canglai warga Desa Kembung Luar, Sampai saat ini masih aktif menjalankan usaha penampungan kayu Mangrove yang dijadikan bahan baku pembuatan arang.Panglong Arang Milik Asian pengusaha asal Dumai. 

Setelah ditelusuri kedua Usaha panglong arang tersebut berada di jalan Ekonomi milik Canglai dan di tepi Sungai Buyung Desa Kembung Luar adalah milik Asian.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Terpantau Media bersama LSM Panglong beroperasi dikawasan hutan lindung, Sabtu (03/06/2023).

Tokoh-tokoh masyarakat Desa Kembung Luar, yang sengaja mengundang awak media ini untuk melakukan pemantauan, terhadap perambahan kayu mangrove yang dilakukan oleh Canglai dan Asian, sangat keberatan atas keberadaan kedua panglong arang yang telah merambang hutan mangrove, karna menurut masyarakat kembung luar yang tidak mau namanya dipublikasikan menyapaikan selain telah merusak hutan mangrove, juga merusak kepada pendapatan hasil pekerjaan mereka sehari hari sebagai nelayan pantai terlebih lagi merusak lingkungan.Panglong Arang Milik Canglai diduga kuat menggunakan bahan dasar mangrove yang dilindungi. 

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Saat dipantau dilokasi perambahan kayu mangrove yang dijadikan bahan baku kedua panglong arang yang ada di Desa Kembung Luar, bukan saja diwilayah hutan rakyat, namun telah merambah sampai hutang penyangga pantai dan hutan lindung yang merupakan kawasan yang dilindung undang-undang.

Warga juga berharap ini bisa menjadi perhatian khusus bagi Aparat Penegak Hukum dalam permasalahan ini dan juga berharap kepada media dan LSM bisa membantu untuk memberitakan tentang kejadian pembabatan hutan mangrove di Desa Kembung Luar. 

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Kami yakin bahwa kedua panglong arang ini lambat laun akan mengundulkan Hutan mangrove yang telah di bangun Pemerintah maupun hutan alami termasuk hutan mangrove di wilayah hutan lindung," cetusnya.

Menanggapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak M. Riduwan angkat bicara, Jika terlihat dari hasil investigasi sudah terlihat jelas ada dugaan oknum pengusaha dengan sengaja menampung atau mengambil kayu dari hasil merambah hutan mangrove/lindung yang di lindungi," imbunya.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Jika ini terus di lakukan oleh oknum pengusaha dan terus menampung kayu dari hutan mangrove yang dari hutan lindung milik pemerintah secara dengan sengaja ikut melanggar undang - undang dan tindakan melawan hukum, dan sangat jelas sudah ada aturan yang di atur oleh peraturan dan UUD. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan HAK.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Diutarakan M. Riduwan, Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan. Sementara, masalah pidananya diatur pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolres Kuantan Singingi Meningkatkan Keamanan dan Kesejahteraan Bersama

    Minggu, 04 Jun 2023 | 22:03 WIB
  • Peristiwa

    Suasana Haru Ditengah Hujan Lebat Pemakaman Almarhum  Bripka Irzan Handani

    Minggu, 04 Jun 2023 | 21:03 WIB
  • Peristiwa

    Hanguskan 9 Unit Kios Pedagang Kuansing 06:00 WIB Api Baru Dapat Dijinakkan 

    Minggu, 04 Jun 2023 | 17:53 WIB
  • Pemerintah

    Masuri Dikukuhkan Sebagai Ketua Kadin Riau

    Minggu, 04 Jun 2023 | 10:07 WIB
  • Peristiwa

    2 Lokasi Karhutla Rohil Hanguskan 18 Ha

    Minggu, 04 Jun 2023 | 07:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com