https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Nasional › SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM
Nasional
Kuansing

Breaking News

SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:52 WIB,  
Penulis :
SPBU Koto baru dalangi Pengisian jerigen dan Penimbunan BBM

KUANSING - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu. Dimana, kebijakan PT Pertamina ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

 

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Hal demikian itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

 

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU. 

 

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis atau Aparat Berwenang yang menaungi mereka. 

 

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU. 

 

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan. Sebenarnya yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya adalah SPBU itu sendiri.

 

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM menggunakan jerigen.

Namun dilansir dari situs resmi Kominfo, ternyata membeli BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asal memenuhi persyaratan tertentu.

  • Baca juga: Jokowi: Semangat Timnas Harus Tetap Terjaga Meski Kalah dari Cina

 

Yang mana, pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

  • Baca juga: Dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Pemko Ikuti Rakor Persiapan Imunisasi Nasional Polio

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu.

  • Baca juga: Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI Datangi Kejati Riau Laporkan PHR

 

Selain itu, pembelian BBM menggunakan jerigen juga bisa dilakukan jika si pembeli membawa surat keterangan dari dinas terkait.

  • Baca juga: RUU Penyiaran Berpotensi Larang Jurnalis Lakukan Investigasi

 

Namun, sudahkah itu berlaku pada SPBU yang ada di wilayah Kuantan Singingi?, Tentu tidak, sebab di sana-sini masih saja terlihat pengisian BBM subsidi dengan menggunakan jerigen, baik itu dilakukan pada pagi, siang, sore, malam, bahkan dini hari sekalipun secara terang-terangan.

  • Baca juga: Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

 

Selain itu, dari beberapa kejadian yang sama yang terjadi di SPBU wilayah Kuansing, apakah hal ini ada perhatian dinas terkait dari pemerintah daerah untuk menertibkannya ?, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Per­industrian Kuantan Singingi.

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SPH, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan

 

Lebih parahnya lagi, pihak SPBU di wilayah Kuantan Singingi kedapatan memberikan kebebasan bagi calo minyak hingga terobsesi sebagai penimbun BBM yang jelas-jelas melanggar hukum.

  • Baca juga: Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

 

Seperti yang terpantau awak media di kawasan SPBU 14.293.637 Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Rabu (07/06/2023).

  • Baca juga: Rohil Rengkuh Penghargaan Adipura 

 

Yang tak kalah menarik dan menjadi perhatian adalah, pengisian BBM ke jerigen tersebut diangkut oleh kendaraan roda empat dan dibawa ke tempat/gudang penyimpanan penimbunan.

  • Baca juga: Jaksa Agung : IAD Berperan Penting di Lingkungan Kejaksaan

 

Sebelumnya, untuk mendapatkan informasi yang akurat, team awak media berusaha menelusuri dan mengikuti mobil pengangkut BBM tersebut.

  • Baca juga: Kajati Bali Lakukan Sidak Beberapa Kejari

 

Dari informasi yang dikutip team awak media, bahwa pihak SPBU, yakni orang kepercayaan SPBU itu sendiri yang diduga menjadi dalang permainan pengisian BBM ke dalam jerigen bahkan diduga mendalangi aksi penimbunan BBM jenis Pertalite di kecamatan Singingi Hilir.

  • Baca juga: Masuk DPO, Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Diamankan Tim Tabur dan Kejati Sulsel

 

Selain itu, team awak media juga mendapatkan informasi, bahwa orang kepercayaan SPBU 14.293.637 yang diduga sebagai otak pelaku pengisian BBM ke dalam jerigen dan diduga dalang dari sumbernya penimbunan BBM bersubsidi di SPBU Koto Baru ini berinisial 'SP' alias 'P'.

  • Baca juga: DLHK Pekanbaru Bidik Sumber Awal Sampah 

 

"Iya, 'SP' ini orang kepercayaan di SPBU Koto Baru ini. Tidak mungkin dia tidak mengetahui tentang penimbunan BBM itu. Kalau 'SP' tidak membenarkan pengisian ke jerigen, tidak akan terjadi penimbunan," ungkap seorang warga setempat yang namanya sengaja disembunyikan.

  • Baca juga: Petugas KPPS Meninggal Berjumlah 84 Orang 

 

Hasil dari pantauan team awak media, Rabu (07/06/2023) sore, terdapat 2 titik yang diduga tempat penimbunan BBM yang dilakukan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab itu. Ditemukan, 1 tempat yang berada persis di pinggir jalan di dalam warung tempat tinggal berinisial 'S' alias 'G', dan ditemukan lagi 1 tempat lainnya di bawah pohon sawit yang juga diduga tempat menimbun BBM. Sebab team awak media mendapati 10 jerigen yang berisikan BBM yang sengaja di tinggalkan di bawah pohon sawit yang diduga siap angkut untuk dibawa ke suatu tempat.

  • Baca juga: Kajati Bali : Membangun Hukum dengan Kearifan Lokal

 

"Manajemen SPBU Koto Baru yang membenarkan para petugas pompa melakukan pengisian terhadap jerigen ini, jelas perlakuan tersebut sudah melanggar peraturan dan perundang-undangan, yang sepatutnya menerima sanksi," kata seorang warga masyarakat Koto Baru yang namanya tidak ingin disebutkan.

  • Baca juga: Inflasi Hijau Maksud Gibran Apa ya?

 

"Kalau tidak ada yang menunggangi, tentu hal ini juga tidak akan terjadi," demikian ujarnya.(*)

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Internasional

    Simon Cowell Puji Putri Ariana Brilian Langsung Kantongi Golden Buzzer di AGT 2023

    Kamis, 08 Jun 2023 | 00:29 WIB
  • Peristiwa

    Hingga Hari Ke 4 Pencarian Mahasiswa Tenggelam Belum Ditemukan

    Rabu, 07 Jun 2023 | 20:00 WIB
  • Sorotan

    Jelang Event! Polres Kuansing Tinjau Arena Pacu Jalur Tepian Rajo

    Rabu, 07 Jun 2023 | 17:42 WIB
  • Sorotan

    Aipda Budi Santoso, Sosok Polisi yang dekat dengan Masyarakat Cerenti 

    Rabu, 07 Jun 2023 | 15:45 WIB
  • Sorotan

    Ormawa Se-UNIKS dilantik, Rektor : Jadikan Organisasi Wadah Pengembangan Diri

    Rabu, 07 Jun 2023 | 13:26 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com