https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Nasional › Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut
Nasional

Kepentingan vs Pulau Karam 

Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut

Senin, 12 Juni 2023 | 00:19 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut

Aktivitas alat berat exapator, mengeruk dan memindahkan pasir laut dari dan kedalam kendaraan pengangkut.

Jakarta, Tabloid Diksi - Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menjelaskan sederet kerugian dan dampak pengerukan dan ekspor pasir laut yang direstui Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. 

Dijelaskan Zulhamsyah perihal kerugian pengerukan pasir laut dalam diskusi virtual di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).Zulhamsyah Imran, Pakar sekaligus Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB. 

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

PERTAMA, akan muncul lubang permanen imbas penyedotan pasir laut. 

KEDUA, lumpur dan pasir laut akan bercampur sehingga membuat air laut keruh.Proses pengerukan pasir laut menggunakan kapal yang dirancang khusus. 

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

KETIGA, dampak ekspor pasir laut untuk perikanan sangat tidak baik, 

karena lumpur mengandung nutrien yang merupakan sumber primer untuk fitoplankton, unsur penting produktivitas perikanan tangkap. 

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

KEEMPAT, pengerukan dan ekspor pasir laut akan menurunkan produktivitas primer dan tersier di perairan yang berdampak kepada kualitas perikanan. 

KELIMA, berdampak abrasi Jakarta sekalipun, pohon-pohon mangrove yang menjadi dinding penahan abrasi akan roboh.Abrasi, dampak buruk dari aktivitas pengerukan pasir laut. 

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

KEENAM, Pulau-pulau kecil di Indonesia akan hilang. Ia merinci ada 24 pulau kecil tenggelam sejak 2005. Jika pengerukan dan ekspor pasir laut dilanggengkan, ia menyebut Indonesia tinggal menunggu waktu melihat langsung kota-kota dan pulau tenggelam.

"Ada 24 pulau kecil sudah tenggelam sejak 2005. Apakah akan kita tenggelamkan lagi pulau-pulau kita dan pindahkan ke negara lain? Apakah kita berpikir negara akan rugi hanya untuk kepentingan kapitalis? Bicara banjir rob, kota tenggelam tinggal menunggu waktu. Bisa dipercepat dengan proses ini," katanya.

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Selain itu, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan praktik bisnis barbar dengan mengizinkan pengerukan dan ekspor pasir laut.Kapal berukuran besar yang didesain khusus untuk mengangkut pasir laut. 

Ia pun meminta pemerintah mengakui bahwa beleid tersebut merugikan lingkungan. Menurutnya, pemerintah jangan menganggap rakyat dan nelayan bodoh soal dampak eksploitasi pasir laut.

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

"Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini," kata Dani.

Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan penerbitan PP Nomor 26/2023 dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

  • Baca juga: Jokowi: Semangat Timnas Harus Tetap Terjaga Meski Kalah dari Cina

Dia mengungkapkan sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Maka, permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi tersebut.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Meja Judi Ikan Jadi Hobi Meresahkan di Pujud Rohil

    Minggu, 11 Jun 2023 | 19:31 WIB
  • Sorotan

    Parkiran Liar Menjamur Di Seluruh Kota Pekanbaru 

    Minggu, 11 Jun 2023 | 07:06 WIB
  • Politik

    Rahmad Ilahi Berterimakasih Lewat Antusias Peserta

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 23:52 WIB
  • Pemerintah

    Perbaikan Jalan Rusak di INHU Telan Dana Rp87 M Lebih

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 22:35 WIB
  • Sorotan

    Rawan Kecelakaan Hingga Kerusakan Jalan

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 19:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com