https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel •   Pemkab Siak Boyong Rp3,15 Miliar APBN untuk 13 Program Kebudayaan •   Komisi III DPR Minta Keluarga Diberi Akses dalam Pengusutan Kematian WL •   Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Home › Nasional › Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut
Nasional

Kepentingan vs Pulau Karam 

Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut

Senin, 12 Juni 2023 | 00:19 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kerugian Fatal Jika Pemerintah Keruk Dan Ekspor Pasir Laut

Keterangan Foto: Aktivitas alat berat exapator, mengeruk dan memindahkan pasir laut dari dan kedalam kendaraan pengangkut.

Jakarta, Tabloid Diksi - Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran menjelaskan sederet kerugian dan dampak pengerukan dan ekspor pasir laut yang direstui Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. 

    Baca juga:
  • Pemkab Siak Boyong Rp3,15 Miliar APBN untuk 13 Program Kebudayaan

  • Perkuat Strategi Kejaksaan, Jaksa Agung Lantik 15 Kajati

  • Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal

Dijelaskan Zulhamsyah perihal kerugian pengerukan pasir laut dalam diskusi virtual di kanal YouTube Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Minggu (11/6).Zulhamsyah Imran, Pakar sekaligus Dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB. 

PERTAMA, akan muncul lubang permanen imbas penyedotan pasir laut. 

KEDUA, lumpur dan pasir laut akan bercampur sehingga membuat air laut keruh.Proses pengerukan pasir laut menggunakan kapal yang dirancang khusus. 

KETIGA, dampak ekspor pasir laut untuk perikanan sangat tidak baik, 

karena lumpur mengandung nutrien yang merupakan sumber primer untuk fitoplankton, unsur penting produktivitas perikanan tangkap. 

KEEMPAT, pengerukan dan ekspor pasir laut akan menurunkan produktivitas primer dan tersier di perairan yang berdampak kepada kualitas perikanan. 

KELIMA, berdampak abrasi Jakarta sekalipun, pohon-pohon mangrove yang menjadi dinding penahan abrasi akan roboh.Abrasi, dampak buruk dari aktivitas pengerukan pasir laut. 

KEENAM, Pulau-pulau kecil di Indonesia akan hilang. Ia merinci ada 24 pulau kecil tenggelam sejak 2005. Jika pengerukan dan ekspor pasir laut dilanggengkan, ia menyebut Indonesia tinggal menunggu waktu melihat langsung kota-kota dan pulau tenggelam.

"Ada 24 pulau kecil sudah tenggelam sejak 2005. Apakah akan kita tenggelamkan lagi pulau-pulau kita dan pindahkan ke negara lain? Apakah kita berpikir negara akan rugi hanya untuk kepentingan kapitalis? Bicara banjir rob, kota tenggelam tinggal menunggu waktu. Bisa dipercepat dengan proses ini," katanya.

Selain itu, Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan praktik bisnis barbar dengan mengizinkan pengerukan dan ekspor pasir laut.Kapal berukuran besar yang didesain khusus untuk mengangkut pasir laut. 

Ia pun meminta pemerintah mengakui bahwa beleid tersebut merugikan lingkungan. Menurutnya, pemerintah jangan menganggap rakyat dan nelayan bodoh soal dampak eksploitasi pasir laut.

"Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini," kata Dani.

Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan penerbitan PP Nomor 26/2023 dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dia mengungkapkan sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Maka, permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi tersebut.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Meja Judi Ikan Jadi Hobi Meresahkan di Pujud Rohil

    Minggu, 11 Jun 2023 | 19:31 WIB
  • Sorotan

    Parkiran Liar Menjamur Di Seluruh Kota Pekanbaru 

    Minggu, 11 Jun 2023 | 07:06 WIB
  • Politik

    Rahmad Ilahi Berterimakasih Lewat Antusias Peserta

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 23:52 WIB
  • Daerah

    Perbaikan Jalan Rusak di INHU Telan Dana Rp87 M Lebih

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 22:35 WIB
  • Sorotan

    Rawan Kecelakaan Hingga Kerusakan Jalan

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 19:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com