https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Nasional › Satu Alat Berat Sedang beroperasi di Desa Kebun lado, APH Mana Tanggapannya??
Nasional
Kuansing

Breaking news

Satu Alat Berat Sedang beroperasi di Desa Kebun lado, APH Mana Tanggapannya??

Minggu, 18 Juni 2023 | 22:15 WIB,  
Penulis : TIM
Satu Alat Berat Sedang beroperasi di Desa Kebun lado, APH Mana Tanggapannya??

 KUANSING, Tabloid Diksi- Bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Singingi kepada awak media, menyebutkan adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area KKPA B 11 Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

 

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Untuk memastikan informasi yang dikutip awak media dari masyarakat tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi dimaksud. Sabtu (15/06/2023) siang.

 

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator bermerek SANY sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal.

 

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah inisial "A" bin "M".

 

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

"Yang punya alat berat ini 'A', bang, anak dari pak 'M'. Kami hanya pekerja di sini, bg," ujar salah seorang pekerja tambang yang enggan menyebutkan namanya, atau katakanlah si buyut.

 

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Dikatakan pemilik lahan yang dikupas dengan alat berat itu juga mengatakan bahwa alat berat yang bekerja di lahan miliknya untuk dijadikan pertambangan emas ilegal itu adalah milik 'A', putra dari seorang saudagar inisial 'M' yang juga berdomisili di desa Kebun Lado tersebut.

 

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

"Alat berat ini milik 'A'," ungkap Toni si pemilik lahan untuk galian B ilegal itu.

 

  • Baca juga: Jokowi: Semangat Timnas Harus Tetap Terjaga Meski Kalah dari Cina

Sementara itu, masyarakat setempat juga mengatakan bahwa beberapa hari belakangan ada sejumlah alat berat jenis Ecxavator yang melewati jalur masuk ke area KKPA Kebun Lado. Namun, dirinya tidak tau kemana tujuan alat berat yang dimaksudkannya itu.

 

  • Baca juga: Dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Pemko Ikuti Rakor Persiapan Imunisasi Nasional Polio

"Sekitar seminggu yang lalu ada 2 alat berat kembali masuk ke lokasi, tapi kami tidak tau ke mana perginya" ungkap salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan juga. 

 

  • Baca juga: Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI Datangi Kejati Riau Laporkan PHR

Warga lainnya, 'P' mengatakan, jika penambangan emas ilegal terus dibiarkan, maka kawasan hutan akan semakin rusak dan akan menjadi tandus dan gersang.

 

  • Baca juga: RUU Penyiaran Berpotensi Larang Jurnalis Lakukan Investigasi

Untuk itu, dirinya meminta agar APH segera bertindak agar cukong dari aktivitas penambangan emas ilegal di Kebun Lado bisa segera ditangkap.

 

  • Baca juga: Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

"Sebenarnya mereka tahu dampak dari PETI ini akan merusak lingkungan dan hutan, tapi mereka para cukong yang berduit, mereka tetap membandel. Kita minta Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas ini," katanya.

 

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SPH, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan

Sementara Kepala Desa Kebun Lado, H Samsuarman mengaku tidak mengetahui bahwa ada aktivitas PETI di lahan KKPA Kebun Lado tersebut. 

 

  • Baca juga: Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

"Terus terang saya tidak tahu tentang hal ini," ujarnya sembari memperhatikan video aktivitas PETI yang berhasil diambil awak media saat penambang ilegal dimaksud beroperasi dan diperlihatkan kepadanya.

 

  • Baca juga: Rohil Rengkuh Penghargaan Adipura 

Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Kebun Lado, yang juga enggan namanya untuk di publish mengatakan," sangat disayangkan kejadian seperti ini. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang

Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," bebernya.

  • Baca juga: Jaksa Agung : IAD Berperan Penting di Lingkungan Kejaksaan

 

"Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar," katanya menerangkan.

  • Baca juga: Kajati Bali Lakukan Sidak Beberapa Kejari

 

"Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk kembali tindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan Ilegal PETI yang ada di Kuansing khususnya di wilayah Kebun Lado lebih serius lagi, apa lagi ini menggunakan alat berat, dan pastinya punya modal yang besar untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan untuk pribadinya tanpa memikirkan kerusakan alam dan lingkungan," demikian pungkas Tokoh Masyarakat Kebun Lado yang namanya enggan di publish tadi menyampaikan.(*)

Editor : Hendrayadi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    LIRA Dorong Generasi Emas 2045 ANTI-KORUPSI 

    Minggu, 18 Jun 2023 | 14:59 WIB
  • Sorotan

    Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat, Satlantas Polres Kuansing Lakukan Patroli Blue Light

    Minggu, 18 Jun 2023 | 13:42 WIB
  • Pemerintah

    Respon Cepat Instruksi Bupati, PUPR Kuansing Eksekusi Jalan Rusak 

    Minggu, 18 Jun 2023 | 09:05 WIB
  • Sorotan

    Konflik Tanaman Kehidupan PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP Rampok Hutan Masyarakat

    Minggu, 18 Jun 2023 | 01:04 WIB
  • Hukrim

    220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 19:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com