https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Terus Lakukan Sosialisasi, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Tingkatkan Patroli Dimusim Panas •   Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama" •   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik
DPRD Rohil
Home › Sorotan › Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?
Sorotan
Pekanbaru

LP-KKI Rilis Penyelidikan Terbaru

Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?

Jumat, 21 Juli 2023 | 22:37 WIB,  
Penulis : Redaksi
Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) menunjukkan elektabilitas sebagai lembaga masyarakat untuk mengungkap persoalan dan permasalahan yang terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Riau yang seyogyanya telah lama dinikmati oleh oknum-oknum dan perusahaan yang berusaha menzalimi masyarakat.

Ketum DPP LP-KKI, Feri Sibarani, SH, didampingi Sekjen, Sorma Silitonga, SH.,MH, mengatakan bahwa banyaknya masukan dan dorongan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan agar bisa dibantu dan mengungkap praktik tindak pidana kejahatan yang terjadi di Provinsi Riau.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

"Kami (LP-KKI) yang dilindungi undang-undang sebagai perpanjangan tangan masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh oknum maupun perusahaan dapat dibantu, karena ada hak-hak konstitusional, baik itu secara keperdataan untuk masyarakat," sampaikan Feri Sibarani saat konferensi pers di Hotel Pangeran, Pekanbaru (20/07/2023).

Dirincikannya, bahwa persoalan kejahatan yang perlu diketahui oleh publik dan wajib diungkap, salah satunya adalah perusahaan di Kabupaten Siak yang bernama PT. TKWL yang diduga telah melakukan perampasan lahan hak masyarakat Transmigrasi yang tinggal di Kabupaten Siak.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

"Perusahaan PT. TKWL merampas tanah dengan mengklaim lahan seluas 6,888 Hektar (Ha) pada Tahun 1998 dengan izin HGU (Hak Guna Usaha) milik mereka. Padahal di sisi lain, di Tahun 1992 sebagian lahan yang diklaim milik PT. TKWL atau sekitar 3.940 Hektar (Ha) sudah menjadi hak konsesi masyarakat dalam skema Transmigrasi yang diberikan langsung oleh Negara. Anehnya, ketika hal ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Polres dan Polda Riau) tidak mendapatkan solusi, justru 2-3 orang kelompok tani malah dikriminalisasi dengan ancaman," kata Feri.

Feri menambahkan, seharusnya Pemerintah dan Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Transmigrasi yang konon disebut-sebut harus digalakan agar produksi pangan kita baik secara rasional, nasional, dan regional agar terpenuhi. Namun, peranan dan fungsi Negara kita hilang ketika Hak Kelompok Tani Masyarakat Transmigrasi dirampas. Oleh karena itu, LP-KKI hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kelompok tani masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Siak agar masalah ini sampai ke Presiden. Ungkap Feri.

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

Saat ini, kondisi di sana membuat kelompok tani merasa stress karena tidak bisa melakukan aktivitas maupun mempertahankan lahannya sebagai petani yang sudah tinggal puluhan tahun sejak ikut Transmigrasi.

"Sejak PT. TKWL mengklaim lahan seluas 6.888 hektar milik perusahaan, masyarakat kelompok tani transmigrasi disana merasa stress. Oleh karena itu, kita terpanggil untuk membela dan mengambil hak mereka kembali sesuai dengan Perintah Presiden, apabila ada Perusahaan yang hanya mengantongi izin HGU bermasalah dengan masyarakat, wajib menyerahkan lahan tersebut kembali ke masyarakat. Namun, PT TKWL ini membandel dan mengabaikan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tetap mengklaim lahan tersebut milik Perusahaan," ucap Feri.

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

Feri juga mengatakan, dari informasi yang didapat, ada keganjilan dari Tahun 1998 sampai Tahun 2006, lahan tersebut tidak diapa-apai. Menurut UU 65 Tahun 1960 pada Pasal 5 dan Pasal 10 tentang Undang-Undang Pokok Agraria berbunyi "Apabila penegak Hak (HGU, HGP, atau sebagainya) tidak melakukan aktivitas di dalam HGU atau Hak yang diperoleh dari Negara dalam sekian lama, itu bisa secara otomatis diambil Negara kembali. Jadi, dengan sendirinya gugurlah kekuatan hukum dari HGU PT. TKWL tersebut," kata Feri.

Feri juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2003 dan Tahun 2004, Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke Negara agar izin HGU PT. TKWL dicabut karena lahan tersebut terlantar, dan pada Tahun 2004 juga Kanwil BPN sudah mencabut dan memproses izin HGU PT. TKWL.

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

"Tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke Negara agar izin HGU dicabut. Dan pada Tahun 2004, Kanwil BPN mencabut dan memproses izin tersebut. Anehnya, pada Tahun 2006, bukannya menyerahkan lahan tersebut ke Negara, malah melakukan rekonstruksi ulang tapal batas lahan PT. TKWL yang di HGU Tahun 1998 seluas 6,888 Hektar menjadi 7,054 Hektar. Pertanyaannya, ada apa dengan Kanwil Provinsi Riau saat itu, izin HGU PT. TKWL sudah dicabut kok malah dilakukan kembali pengukuran lahan dan malah bertambah. Jadi, ini harus diungkap oleh Polda Riau selaku perwakilan Mabes Polri dan Pemerintah," tegasnya. **

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LPKKIPerampasanLahanKabupatenSiakKejahatanPerusahaanMasyarakatTransmigrasiElektabilitasLPKKIKeadilanMasyarakatSkandalPTTKWLKorbanKekeliruanNeg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ketum DPP LPKKI: Kejahatan Akibat Kebijakan Pastikan Konsekuensi Hukumnya

    Jumat, 14 Jul 2023 | 00:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com