https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki  •   Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan •   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN
Home › Sorotan › Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?
Sorotan
Pekanbaru

LP-KKI Rilis Penyelidikan Terbaru

Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?

Jumat, 21 Juli 2023 | 22:37 WIB,  
Penulis : Redaksi
Lahan Masyarakat Transmigrasi di Siak Dilahap Mafia Tanah, Ini Bagaimana?

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lembaga Pemantau Kebijakan dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI) menunjukkan elektabilitas sebagai lembaga masyarakat untuk mengungkap persoalan dan permasalahan yang terjadi di Indonesia, terutama di Provinsi Riau yang seyogyanya telah lama dinikmati oleh oknum-oknum dan perusahaan yang berusaha menzalimi masyarakat.

Ketum DPP LP-KKI, Feri Sibarani, SH, didampingi Sekjen, Sorma Silitonga, SH.,MH, mengatakan bahwa banyaknya masukan dan dorongan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan agar bisa dibantu dan mengungkap praktik tindak pidana kejahatan yang terjadi di Provinsi Riau.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Kami (LP-KKI) yang dilindungi undang-undang sebagai perpanjangan tangan masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh oknum maupun perusahaan dapat dibantu, karena ada hak-hak konstitusional, baik itu secara keperdataan untuk masyarakat," sampaikan Feri Sibarani saat konferensi pers di Hotel Pangeran, Pekanbaru (20/07/2023).

Dirincikannya, bahwa persoalan kejahatan yang perlu diketahui oleh publik dan wajib diungkap, salah satunya adalah perusahaan di Kabupaten Siak yang bernama PT. TKWL yang diduga telah melakukan perampasan lahan hak masyarakat Transmigrasi yang tinggal di Kabupaten Siak.

"Perusahaan PT. TKWL merampas tanah dengan mengklaim lahan seluas 6,888 Hektar (Ha) pada Tahun 1998 dengan izin HGU (Hak Guna Usaha) milik mereka. Padahal di sisi lain, di Tahun 1992 sebagian lahan yang diklaim milik PT. TKWL atau sekitar 3.940 Hektar (Ha) sudah menjadi hak konsesi masyarakat dalam skema Transmigrasi yang diberikan langsung oleh Negara. Anehnya, ketika hal ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Polres dan Polda Riau) tidak mendapatkan solusi, justru 2-3 orang kelompok tani malah dikriminalisasi dengan ancaman," kata Feri.

Feri menambahkan, seharusnya Pemerintah dan Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Transmigrasi yang konon disebut-sebut harus digalakan agar produksi pangan kita baik secara rasional, nasional, dan regional agar terpenuhi. Namun, peranan dan fungsi Negara kita hilang ketika Hak Kelompok Tani Masyarakat Transmigrasi dirampas. Oleh karena itu, LP-KKI hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kelompok tani masyarakat Transmigrasi di Kabupaten Siak agar masalah ini sampai ke Presiden. Ungkap Feri.

Saat ini, kondisi di sana membuat kelompok tani merasa stress karena tidak bisa melakukan aktivitas maupun mempertahankan lahannya sebagai petani yang sudah tinggal puluhan tahun sejak ikut Transmigrasi.

"Sejak PT. TKWL mengklaim lahan seluas 6.888 hektar milik perusahaan, masyarakat kelompok tani transmigrasi disana merasa stress. Oleh karena itu, kita terpanggil untuk membela dan mengambil hak mereka kembali sesuai dengan Perintah Presiden, apabila ada Perusahaan yang hanya mengantongi izin HGU bermasalah dengan masyarakat, wajib menyerahkan lahan tersebut kembali ke masyarakat. Namun, PT TKWL ini membandel dan mengabaikan perintah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tetap mengklaim lahan tersebut milik Perusahaan," ucap Feri.

Feri juga mengatakan, dari informasi yang didapat, ada keganjilan dari Tahun 1998 sampai Tahun 2006, lahan tersebut tidak diapa-apai. Menurut UU 65 Tahun 1960 pada Pasal 5 dan Pasal 10 tentang Undang-Undang Pokok Agraria berbunyi "Apabila penegak Hak (HGU, HGP, atau sebagainya) tidak melakukan aktivitas di dalam HGU atau Hak yang diperoleh dari Negara dalam sekian lama, itu bisa secara otomatis diambil Negara kembali. Jadi, dengan sendirinya gugurlah kekuatan hukum dari HGU PT. TKWL tersebut," kata Feri.

Feri juga menyampaikan bahwa pada Tahun 2003 dan Tahun 2004, Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke Negara agar izin HGU PT. TKWL dicabut karena lahan tersebut terlantar, dan pada Tahun 2004 juga Kanwil BPN sudah mencabut dan memproses izin HGU PT. TKWL.

"Tahun 2003 dan 2004, Bupati Siak maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau sudah memberikan rekomendasi ke Negara agar izin HGU dicabut. Dan pada Tahun 2004, Kanwil BPN mencabut dan memproses izin tersebut. Anehnya, pada Tahun 2006, bukannya menyerahkan lahan tersebut ke Negara, malah melakukan rekonstruksi ulang tapal batas lahan PT. TKWL yang di HGU Tahun 1998 seluas 6,888 Hektar menjadi 7,054 Hektar. Pertanyaannya, ada apa dengan Kanwil Provinsi Riau saat itu, izin HGU PT. TKWL sudah dicabut kok malah dilakukan kembali pengukuran lahan dan malah bertambah. Jadi, ini harus diungkap oleh Polda Riau selaku perwakilan Mabes Polri dan Pemerintah," tegasnya. **

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

LPKKIPerampasanLahanKabupatenSiakKejahatanPerusahaanMasyarakatTransmigrasiElektabilitasLPKKIKeadilanMasyarakatSkandalPTTKWLKorbanKekeliruanNeg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ketum DPP LPKKI: Kejahatan Akibat Kebijakan Pastikan Konsekuensi Hukumnya

    Jumat, 14 Jul 2023 | 00:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com