https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum! •   Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan •   IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL
Hukrim
Pekanbaru

Penulusuran Hukum

Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Produk Daluarsa

Pekanbaru - Praktik dugaan bisnis ilegal klaim telah miliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantuan Lingkungan (SPPL).

Oknum pengusaha bernama Teguh memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas bisnis tempat penyimpanan (gudang) segala produk olahan pabrik yang kadaluarsa.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Teguh didampingi oleh rekannya Andrie yang mengaku sabagai komisaris. Andri pun memberikan keterangan usaha tersebut baru saja mengalami perubahan pengurusan.

"Jadi ini usaha baru ganti manajemen, izin SPPL kita sudah ada lengkap," ujarnya, Rabu (30/8) saat berada di salah satu warung kopi di jalan Arifin Ahmad.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Lanjut, Andri selain sebagai Komisaris ia juga menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang advokat.

"Untuk usaha ini, kita sudah buatkan sarana untuk masyarakat sekitar bisa memantau aktivitas kita disana. Kemudian terkait adanya komplain bau busuk serta lalat dan sebagainya, ini sudah kita mulai tata lagi," bebernya.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Teguh yang hadir saat itu pun turut menjelaskan pada awak media terkait keberadaan bisnis tersebut.

"Sebanyak 30 orang pekerja kita disana, semua kami berdayakan masyarakat setempat," kata Teguh.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Ditempat terpisah, Kasi Ketemtraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Kulim, Riko sejalan dengan pengusaha bahwa perusahaan ini memiliki izin SPPL.

"Benar, mereka memiliki izin SPPL tetapi memang terkait belum sampai dilaporkannya ke Lurah," jawab Riko.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

PERLU DIKETAHUI:

Terkait izin pihak Andri yang mengaku pemilik bisnis pengumpulan produk daluarsa ini menjanjikan akan memperlihatkan seluruh izin terkait bisnis mereka yang diberi nama "PT Nekad".

Namun hingga berita ini terbit, pihak pelaku yang diduga bisnis ilegal ini tak kunjung memberikan kepastian.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

Sebagai tambahan, Perseroan Terbatas sendiri diatur dalam Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Salah satu proses awal adalah Pembuatan SKDP Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

Terkait ini, pihak kelurahan mengakui jika aktivitas tersebut tak memiliki izin, beberapa hari lalu saat awak media mempertanyakan.

Selanjutnya terkait memperkejakan masyarakat bagaimana hak-hak perusahan dan karyawan apakah telah sesuai dalam undang-undang ketenagakerjaan.

  • Baca juga: IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul

Terakhir, terkait adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang dalam melakukan Penyelidikan dan Investigasi Tindakan Kriminal Di Bidang Makanan.

Sanksi hukum dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan daur ulang limbah sampah nakanan.

  • Baca juga: Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

Berikut adalah peraturan sanksi yang dikenakan pada pengusaha yang melanggar hak konsumen, yaitu:

a) Sanksi Administratif

Badan Penyelesaian Perselisihan Konsumen (BPSK) memberikan sanksi ini untuk tugas dan atau wewenang yang diberikan oleh hukum.

  • Baca juga: Eks Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, PT SPR Disinyalir Rugikan Setengah Triliunan

Hukuman ini tertera pada Pasal 60 Menurut ketentuan Pasal 60 (1) dan (2), UUPK diindikasikan bahwa hukuman administrasi yang dapat ditinggalkan oleh BPSK dalam bentuk penetapan ganti rugi sampai setinggi-tingginya Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).

b) Sanksi Pidana Pokok Sanksi ini merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pengusaha dari pengadilan dikarenakan tuntutan pelanggaran.

  • Baca juga: KPK RI Bersiap Periksa Dirut RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra Diduga Korupsi

Sanksi ini tertera pada Pasal 62 UUPK, sanksi ini dapat diterapkan dalam dua bentuk yaitu, sanksi pidana denda atau pidana penjara.

c) Sanksi Pidana Tambahan Sanksi ini diatur dalam Pasal 63 UUPK. Adapun bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa:

1) Perampasan barang tertentu;

  • Baca juga: Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

2) Pengumuman keputusan hakim;

3) Pembayaran ganti rugi;

4) Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

5) Pencabutan izin usaha.

  • Baca juga: Pandau Jaya, Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba Diiringi Tembakan

Sebagai penutup, Polsek Tenayan Raya melalui Kepala Unit Reserse kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Dodi Vivino SH MH tanggal 31 Agustus 2023 menyampaikan terimakasih atas informasi diatas dan akan melakukan pengecekan ke lapangan.**

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Dugaan bisnil ilegaldaur ulangproduk daluarsapenyimpananpengepul
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 - 11:53 WIB
  • #5

    Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara

    Jumat, 30 Mei 2025 - 11:41 WIB

SOROTAN

  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB
  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com