Home › Hukrim › Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL
Penulusuran Hukum
Praktik Terkait Produk Daluarsa Mencuat, Pengusaha Klaim Miliki Izin SPPL

Produk Daluarsa
Pekanbaru - Praktik dugaan bisnis ilegal klaim telah miliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantuan Lingkungan (SPPL).
Oknum pengusaha bernama Teguh memberikan keterangan kepada awak media terkait aktivitas bisnis tempat penyimpanan (gudang) segala produk olahan pabrik yang kadaluarsa.
-
Teguh didampingi oleh rekannya Andrie yang mengaku sabagai komisaris. Andri pun memberikan keterangan usaha tersebut baru saja mengalami perubahan pengurusan.
"Jadi ini usaha baru ganti manajemen, izin SPPL kita sudah ada lengkap," ujarnya, Rabu (30/8) saat berada di salah satu warung kopi di jalan Arifin Ahmad.
-
Lanjut, Andri selain sebagai Komisaris ia juga menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang advokat.
"Untuk usaha ini, kita sudah buatkan sarana untuk masyarakat sekitar bisa memantau aktivitas kita disana. Kemudian terkait adanya komplain bau busuk serta lalat dan sebagainya, ini sudah kita mulai tata lagi," bebernya.
-
Teguh yang hadir saat itu pun turut menjelaskan pada awak media terkait keberadaan bisnis tersebut.
"Sebanyak 30 orang pekerja kita disana, semua kami berdayakan masyarakat setempat," kata Teguh.
-
Ditempat terpisah, Kasi Ketemtraman dan Ketertiban (Tantrib) Kecamatan Kulim, Riko sejalan dengan pengusaha bahwa perusahaan ini memiliki izin SPPL.
"Benar, mereka memiliki izin SPPL tetapi memang terkait belum sampai dilaporkannya ke Lurah," jawab Riko.
-
PERLU DIKETAHUI:
Terkait izin pihak Andri yang mengaku pemilik bisnis pengumpulan produk daluarsa ini menjanjikan akan memperlihatkan seluruh izin terkait bisnis mereka yang diberi nama "PT Nekad".
Namun hingga berita ini terbit, pihak pelaku yang diduga bisnis ilegal ini tak kunjung memberikan kepastian.
-
Sebagai tambahan, Perseroan Terbatas sendiri diatur dalam Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Salah satu proses awal adalah Pembuatan SKDP Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
-
Terkait ini, pihak kelurahan mengakui jika aktivitas tersebut tak memiliki izin, beberapa hari lalu saat awak media mempertanyakan.
Selanjutnya terkait memperkejakan masyarakat bagaimana hak-hak perusahan dan karyawan apakah telah sesuai dalam undang-undang ketenagakerjaan.
-
Terakhir, terkait adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berwenang dalam melakukan Penyelidikan dan Investigasi Tindakan Kriminal Di Bidang Makanan.
Sanksi hukum dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang melakukan daur ulang limbah sampah nakanan.
-
Berikut adalah peraturan sanksi yang dikenakan pada pengusaha yang melanggar hak konsumen, yaitu:
a) Sanksi Administratif
Badan Penyelesaian Perselisihan Konsumen (BPSK) memberikan sanksi ini untuk tugas dan atau wewenang yang diberikan oleh hukum.
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :