https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Sorotan › Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap
Sorotan
Pekanbaru

Skandal Tanah Waduk

Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap

Senin, 25 September 2023 | 14:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap

Keterangan Foto:

Pekanbaru - Warga sebut oknum Kepala Dinas Pertanahan Pemerintah Pekanbaru DG sebagai mafia tanah, Minggu (24/9).

Tak mendapatkan kepastian, seorang warga bernama Anita bongkar kejanggalan terkait pindahnya hak kepemilikan dua bidang tanah yang kini telah dijadikan aset Pemko semenjak tahun 2021.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Menurut Anita, terhadap tanah miliknya dijadikan lokasi untuk pembangunan waduk di komplek perkantoran Walikota di Kecamatan Tenayan Raya. Saat itu pada 2021 dua bidang tanah telah melalui tahap akhir proses untuk ganti rugi.

"Tanah pertama saya seluas 4.661 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp.686.474.000,-. Kedua untuk tanah seluas 1.147 meter persegi dengan ganti kerugian sebesar Rp.268.006.000,- hingga saat ini belum saya terima pembayarannya," terang Anita secara rinci.

Padahal untuk Surat Perintah Membayar (SPM) masing-masing tanah tersebut telah keluar pada tahun 2021.

"SPM untuk tanah seluas 4.661 meterpersegi terdata dinomor 400 dan tanah seluas 1.147 meter persegi dinomor 402," bebernya.

Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi Anita, pasalnya sebelum itu sebidang tanah berbeda dengan luas 3.178 meter persegi yang juga bersepadan dengan kedua tanah miliknya sudah di bayar ganti kerugiannya.

"Satu bidang tanah saya telah dilakukan pembayaran, namun terhadap dua bidang tanah lainnya ini masih belum ada pembayaran. Padahal ini sama-sama pengurusan ganti kerugian dari tahap awal pada tahun 2021 lalu," imbuhnya kebingungan.

Saya sempat pertanyakan ini ke Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, meminta untuk pengembalian Surat Pernyataan Ganti Rugi Tanah (SPGRT) atas dua bidang tanah milik Anita.

"Kok aneh, dalam Surat Kepala Dinas Pertanahan Dedi Gusriadi dinyatakan pengembalian SPGRT tersebut tak dapat dilakukan karena tanah telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemko Pekanbaru dengan Kode Register 3.1.1.2.1.4.11 dan 3.1.1.2.1.4.12 yang dicatat dan di sahkan melalui laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2021," sebutnya.

Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi Anita, karena seyogyanya apabila SPM terbit maka Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) wajib dikeluarkan Pemko Pekanbaru, apalagi tanah milik Anita ini telah berpindah status menjadi Aset pemerintah.

"Inilah permainan yang dibuat oknum Kadis Pertanahan Pemko itu, mereka sengaja merekayasa dan tak menyerahkan pembayaran ganti kerugian dua bidang tanah saya. Hingga tanah ini seolah-olah dianulir bermasalah padahal sebenarnya ini semua ulah mereka," tegas Anita.

Anita tergelitik heran karena menurutnya Pemko Pekanbaru terlalu berani mencuri lahan miliknya apalagi telah menjadikan aset.

Dalih untuk menyembunyikan kebusukan tersebut dimunculkanlah pihak yang menggugat tanah itu pada Oktober tahun 2022.

"Perlu digaris bawahi, pada tahun 2021 Pemko sudah menjadikan tanah itu sebagai aset tanpa ada memberikan dana ganti rugi. Pertanyaannya apa dasar Pemko bisa mengambil alih tanah itu? Kenapa kemudian mengkalim sengketa dengan orang lain padahal jadi aset Pemko, kan aneh!" tanya Anita.

Sebagai informasi, munculnya pihak lain yang menggugat dua bidang tanah milik Anita tersebut adalah dimensi berbeda yang diduga sengaja dibuat. Hal itu mengingat karena bagaimanapun Pemko Pekanbaru dianggap telah melakukan penipuan akibat telah menjadikan  tanah milik orang lain sebagai Aset Pemerintah tanpa alas hak dan melanggar Undang-undang.

"Perbuatan ini transparan telah terjadi, saya berharap oknum terkait ini segera mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana," tutup Anita. **

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KasusMafiaTanahPekanbaruKepalaDinasPertanahanKontroversiPindahnyaHakKepemilikanTanahSkandalTanahPemkoPekanbaruPenipuanKepemilikanTanahKasusWadukK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com