Home › Hukum › Dugaan Korupsi Proyek Fiktif, Kades Sungai Rambai Dilaporkan ke Kejari
Dugaan Proyek Fiktif
Dugaan Korupsi Proyek Fiktif, Kades Sungai Rambai Dilaporkan ke Kejari
Keterangan Foto:
KUANSING, Tabloid Diksi - Seorang warga Kuantan Singingi (Kuansing) melaporkan kepala desa (Kades) Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau.
Dalam laporan yang dibuat siang tadi, pelapor mengatakan, Desa Sungai Rambai memiliki BUMDes dengan kegiatan yang mengada-ngada berupa kredit Handphone dan kebun sawit yang diduga fiktif. Ditambah sejak BUMDes berdiri dan digulirkan pada tahun 2017, penyertaan dana BUMDes di desa jarang sekali di informasikan ke masyarakat. Pengurus Bumdes terkesan tertutup informasi, setiap rapat tentang BUMDes seperti disembunyikan, Senin (02/10/2023).
- Baca juga:
Dilaporan tersebut dijelaskan juga bahwa bukan hanya dugaan penyelewengan dana di BUMDes, terkait proyek jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan dalam Dana Reguler Tahap 2 Tahun 2022 dan Tahap 1 Tahun 2023 yang sumber dana dari APBN juga syarat akan aroma korupsi.
Laporan tersebut juga mencatat, bahwa Kegiatan Karamba Ikan Dana Desa (DD) Sungai Rambai tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui KemenDes tahap 2 (dua) juga diduga fiktif dengan anggaran Rp 267.016.370 tahun 2021.
Laporan tersebut meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam masalah yang dilaporkan guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan adanya laporan ini, kami menduga bahwa oknum Kades telah melakukan tindakan atau kebijakan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulisnya.
"Diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses sehingga masyarakat desa Sungai Rambai mendapatkan kepastian terhadap banyaknya isu korupsi Sungai Rambai baru-baru ini,'' ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejari Kuansing. (Rusdi/Rls)






Komentar Via Facebook :