https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Sorotan › Berlogo Pancasila, SKW Jamin Kemerdekaan Pers 
Sorotan

Jurnalis Sejati Jeli Memahami

Berlogo Pancasila, SKW Jamin Kemerdekaan Pers 

Senin, 09 Oktober 2023 | 20:35 WIB,  
Berlogo Pancasila, SKW Jamin Kemerdekaan Pers 

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

JAKARTA - Insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers baru-baru ini, melayangkan tudingan atas pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya. 

Bak mesin otomatis telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Tak ayal kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular bernada minor. 

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan eksklusif berstatus Gerombolan Konstituen.

Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengkalim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. 

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Menarik, begitulah yang terjadi  jika Insan Pres diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, meleset gak nyambung. 

Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi justru dianggapnya perusak kemerdekaan pers. 

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti system yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara. 

Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total. 

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI. 

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI. 

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara. 

Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan Panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama. 

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Di satu sisi, LSP Pers Indonesia justeru lebih dulu berhasil memperoleh lisensi karena memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Serikat Pers Republik Indonesia yang sudah diregistrasi di Dirjen Bina Latas Kementrian Ketenagakerjaan RI. 

Selama hampir dua tahun, LSP Pers Indonesia telah mengikuti proses yang sangat panjang dan sistematis di BNSP dan akhirnya diberi lisensi oleh negara melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Namun anehnya, negara yang memberi izin dan kewenangan, serta jaminan melalui sertifikat berlogo Burung Garuda Pancasila malah dituding merusak kemerdekaan pers. 

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Timbul pertanyaan, apakah perlu penulis meminjam kalimat pengamat politik Roky Gerung ‘bajingan tolol’ atau ‘dungu’ yang pantas disematkan kepada sang Ketua Dewan Pers atas pernyataannya bahwa pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers? Silahkan publik yang menilai.   

Lagi-lagi penulis terpaksa harus kembali memberi kuliah gratis bagi para petinggi Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya. Bahwa belum lama ini sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan yang diajukan pemohon (salah satunya penulis). Namun di dalam isi Putusan MK, Majelis Hakim MK memutus berdasarkan pertimbangan keterangan dari pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.” 

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator). 

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan 

di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap 

menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers 

disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan 

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Pers itu sendiri. 

Jadi dengan pertimbangan ini, penulis menggap sah SPRI menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang diregistrasi Kemenaker RI untuk kepentingan lisensi LSP Pers Indonesia dan sertifikasi kompetensi wartawan.

  • Baca juga: Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, juga disebutkan : “Memperhatikan definisi kata ‘Memfasilitasi’ tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.”

Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘Memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru ewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.

  • Baca juga: Keluarga Korban Truk Tercebur di Sungai Segati Terima Sagu Hati dari PT NWR

Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan: “Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.”

Selain itu ada keterangan DPR RI yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan. Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999). 

  • Baca juga: Warga Pertanyakan Keabsahan Eksekusi Lahan di Pekanbaru

Dengan demikian, penulis melihat ada benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers. 

  • Baca juga: RAPP Tanggapi Kecelakaan di Estate Nagodang, Dorong Tindakan Tegas

Penulis juga berpendapat, Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006. Di dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers. 

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

  • Baca juga: Satu dari Lima Buruh Meninggal, PT. Mayatama Solusindo Cuci Tangan Dibalik Sejumlah Kasus

Jadi seharusnya Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK karena ternyata Anggota Dewan Pers yang diajukan ke presiden tidak dipilih oleh 40 organisasi pers yang dimaksud MK. Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. 

  • Baca juga: Kerjasama Bisnis LKS, SDN 005 dan SDN 012 Dituding Berkolaborasi dengan Distributor Perantara Toko !

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator. 

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers. 

  • Baca juga: Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum  bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.  

Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif. 

  • Baca juga: Menjamur ! Berkedok Warung Kopi Sediakan Tuak Bir Serta Miras, Ada Wanita Pemandu Karaoke Bahkan Hingga Esek-esek


Apa itu kemerdekaan pers ? 

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan. 

  • Baca juga: Dijaga Ketat Oleh Pesonil TNI-POLRI, PPK Kecamatan Pujud Lakukan Pergeseran Logistik Ke KPU Kabupaten Rohil

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.   

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya. 

  • Baca juga: KPU Bengkalis Tutupi Capaian Serapan Dana Pilkada Rp.51 Miliar

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut : 

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

  • Baca juga: Bidnen SH Sebut Somasi Terbuka Honda Civic Harus Dikembalikan 1x24 Jam

Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran. 

Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/ oligarki media. 

  • Baca juga: HIPMARI Desak Tindak Lanjut Laporan Pencemaran Lingkungan kepada Dinas LHK Riau

Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan  Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional. 

Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini.  Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.  

  • Baca juga: Gudep SMK M Yunus Pujud Bawa 4 Piala Pulang, Ikuti Giat Kemah Persahabatan

Jadi, bagaimana mungkin produk abal-abal UKW berlaku di dunia internasional, sementara SKW yang sah dan meyakinkan diakui negara dan berlaku di dunia internasional dianggap merusak kemerdekaan pers..??  Ebit G. Ade  mengingatkan: “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang hohohooo.” 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    LAMR Sambangi Rumah Ganjar Pranowo

    Senin, 09 Okt 2023 | 15:13 WIB
  • Nasional

    Susunan Pengurus PWI Pusat Periode 2023-2028

    Senin, 09 Okt 2023 | 09:11 WIB
  • Peristiwa

    Ferrari Tabrak Lima Kendaraan

    Senin, 09 Okt 2023 | 07:30 WIB
  • Peristiwa

    Pemko, Kesehatan Prioritas Libur Sekolah Menjadi Pilihan 

    Minggu, 08 Okt 2023 | 22:25 WIB
  • Nasional

    Reklamasi Pantai Koneng Dumai Dihentikan

    Minggu, 08 Okt 2023 | 14:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com