Home › Nasional › Tol Pekanbaru-Dumai Renggut Lahan Warga
Pemerintah Blokir SHM Tanah
Tol Pekanbaru-Dumai Renggut Lahan Warga
Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menilai aneh lahan yang digunakan ruas tol Permai berstatus SHM diblokir pemerintah.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan mengungkapkan bahwa pemerintah rebut tanah masyarakat sepanjang tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Tanah masyarakat itu diketahui sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), jauh sebelum tol tersebut dibangun. Namun kini, diketahui tanah-tanah itu ternyata masuk ke dalam daftar milik negara, atau pemerintah merebut tanah milik masyarakat.
- Baca juga:
Padahal, lanjutnya, SHM merupakan surat tertinggi dari ranah kepemilikan sebidang tanah. Semua SHM dikeluarkan BPN dan ada langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan tanah tersebut benar milik masyarakat, barulah diterbitkan SHM-nya.
Ketika tanah bersertifikat tersebut diakui milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hal itu sebagai sesuatu yang sangat aneh menurut penilaian Mardianto.
“Makanya menarik ini saya katakan tadi bahwa di daerah lain yang banyak terjadi itu rakyat yang "merebut" tanah milik pemerintah. Seperti kawasan lindung, daerah hijau, daerah bantaran sungai, diambil rakyat. Tapi sekarang justeru terbalik, pemerintah rebut tanah masyarakat yang telah memiliki SHM,” ungkapnya, Selasa (17/10/23).
Artinya, kata Mardianto, masyarakat dikuatirkan tidak bisa menuntut haknya mendapatkan ganti rugi dan tidak bisa menggunakan sertifikat itu lagi.
“Menurut keterangan BPN dalam pertemuan dengan Komisi, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya. Saya bilang, ya apa bedanya. Kan tidak bisa berfungsi juga,” pungkasnya.
Namun menurut BPN, lanjut Mardianto, sertifikat yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali ketika digugat dan dimenangkan si pemilik sertifikat. Sementara jika dibatalkan, hak pemilik sertifikat akan hilang sepenuhnya.
“Jadi sekarang namanya lebih identik dengan status quo. Tak bisa orang berbuat apa-apa, pemerintah maupun masyarakat,” ujar Mardianto Manan, Anggota Komisi I DPRD Riau dikutip dari halloriau.






Komentar Via Facebook :