https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Nasional › Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 
Nasional

Jutaan Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

Sabtu, 04 November 2023 | 17:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

JAKARTA || Berbagai Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah karena telah membiarkan 3,3 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan hutan. 

Dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai ketua pengarah.

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

“Inilah yang mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare,”  ungkap mereka.

Selain keputusan Presiden, kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Terlebih, pada pasal 110A yang telah diundangkan pada Maret 2023, terdapat penambahan detail waktu hingga Kamis, 2 November 2023, bagi pemilik kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas mereka. 

Organisasi Masyarakat Sipil mengimbau kepada pemerintah, agar menghentikan dan mencabut aturan tersebut. Terdapat Empat poin imbauan mereka, 

1. Berdampak buruk pada lingkungan hidup, 

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

2. Mencederai komitmen pemerintah dalam upaya menekan laju kenaikan suhu muka bumi di bawah 1,5 derajat celcius, 

3. Menimbulkan ketidakpastian hukum, dan

4. Berdampak pada pemenuhan target keuangan berkelanjutan. 

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

Selain itu, Organisasi Masyarakat Sipil juga mengatakan bahwa pemerintah harus membuka data dan informasi terkait daftar perusahaan baik yang masih beroperasi, sedang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan, maupun yang masih beroperasi secara ilegal sebelum tanggal 2 November 2023. 

“Kami perlu memastikan bahwa tidak satu pun kegiatan pemutihan yang dilakukan setelah tenggat waktu 2 November 2023.” pesan mereka yang terhimpun dalam Organisasi Masyarakat Sipil. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Belasan Pondok Perambah Hutan TNTN Dirobohkan 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 14:56 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 12:12 WIB
  • Pemerintah

    Gubri Syamsuar Tolak Teken APBD P Bengkalis 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 09:09 WIB
  • Politik

    Wardan Klarifikasi Rencana Tukar Perahu

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 07:49 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Dumai Tampung Saran dan Keluhan Warga 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 00:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #3

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com