https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Nasional › Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 
Nasional

Jutaan Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

Sabtu, 04 November 2023 | 17:58 WIB,  
Penulis : Redaksi
Organisasi Masyarakat Sipil Kecewa Langkah Pemerintah 

JAKARTA || Berbagai Organisasi Masyarakat Sipil menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah karena telah membiarkan 3,3 hektare sawit ilegal berada dalam kawasan hutan. 

Dalam Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai ketua pengarah.

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

“Inilah yang mendasari Menko Marves membuat pernyataan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,3 hektare,”  ungkap mereka.

Selain keputusan Presiden, kebijakan ini juga tertuang dalam Pasal 110A Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Terlebih, pada pasal 110A yang telah diundangkan pada Maret 2023, terdapat penambahan detail waktu hingga Kamis, 2 November 2023, bagi pemilik kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan dan melengkapi seluruh dokumen legalitas mereka. 

Organisasi Masyarakat Sipil mengimbau kepada pemerintah, agar menghentikan dan mencabut aturan tersebut. Terdapat Empat poin imbauan mereka, 

1. Berdampak buruk pada lingkungan hidup, 

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

2. Mencederai komitmen pemerintah dalam upaya menekan laju kenaikan suhu muka bumi di bawah 1,5 derajat celcius, 

3. Menimbulkan ketidakpastian hukum, dan

4. Berdampak pada pemenuhan target keuangan berkelanjutan. 

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

Selain itu, Organisasi Masyarakat Sipil juga mengatakan bahwa pemerintah harus membuka data dan informasi terkait daftar perusahaan baik yang masih beroperasi, sedang mengajukan proses pelepasan kawasan hutan, maupun yang masih beroperasi secara ilegal sebelum tanggal 2 November 2023. 

“Kami perlu memastikan bahwa tidak satu pun kegiatan pemutihan yang dilakukan setelah tenggat waktu 2 November 2023.” pesan mereka yang terhimpun dalam Organisasi Masyarakat Sipil. 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Belasan Pondok Perambah Hutan TNTN Dirobohkan 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 14:56 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 12:12 WIB
  • Pemerintah

    Gubri Syamsuar Tolak Teken APBD P Bengkalis 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 09:09 WIB
  • Politik

    Wardan Klarifikasi Rencana Tukar Perahu

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 07:49 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Dumai Tampung Saran dan Keluhan Warga 

    Sabtu, 04 Nov 2023 | 00:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com