https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan •   X Fire Diuji di Gambut Pelalawan, Polisi Buru Bara Api yang Mengendap di Bawah Tanah •   Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka •   Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra
Home › Sorotan › Seruan HIPMA Inhu Untuk Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Yopi Arianto Cs PT. Duta Palma
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Rencana Aksi Jilid 3

Seruan HIPMA Inhu Untuk Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Yopi Arianto Cs PT. Duta Palma

Selasa, 28 November 2023 | 23:25 WIB,  
Penulis : Redaksi
Seruan HIPMA Inhu Untuk Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Yopi Arianto Cs PT. Duta Palma

Keterangan Foto: Ketua Umum HIPMA Inhu Jakarta, Diah Rani Fitri saat penyampaian tuntutan aksi di Kejagung

Jakarta, Tabloid Diksi - HIPMA Inhu Jakarta secara aktif mendesak Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Yopi Arianto dan rekan-rekannya dari PT. Duta Palma Group.

Aksi demonstrasi dilakukan dalam dua gelombang berturut-turut untuk memperingatkan terkait keterlibatan mantan Bupati Yopi Arianto dan Hendrizal yang terlibat dalam penerbitan surat izin lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit atas nama PT. Banyu Bening Utama. Hingga saat ini, status hukum terkait perizinan lokasi tersebut masih belum jelas.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Ketua Umum HIPMA Inhu Jakarta Diah Rani Fitri, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan memiliki keyakinan dalam upaya mereka untuk mengungkap kasus ini.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejagung dan percaya akan kerjanya. Pada 20 November 2023 Senin, Yopi Arianto dijadwalkan menjadi saksi jam 14.00 WIB, diikuti oleh pemeriksaan Hendrizal pada 22 November 2023 Rabu, begitupun dengan saksi-saksi lainnya," sebut Diah, Selasa (28/11).

Dalam siaran pers Nomor PR-1373/134/K.3/11/2023, Kejaksaan Agung mengumumkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah HMS, mantan Kabag Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, S sebagai Pegawai Negeri Sipil, ZE yang merupakan Pensiunan PNS, HN juga Pensiunan PNS Kabupaten Indragiri Hulu, GMEM sebagai Wiraswasta, dan S sebagai pihak swasta.

"HIPMA Inhu Jakarta mendesak Kejagung untuk mempercepat penanganan kasus ini dan menegaskan bahwa yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Diah.

Sebagai penyambung lidah masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta, kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. 

"Kerugian perekonomian negara sekitar Rp100 triliun ini memerlukan keputusan serius dari Kejaksaan Agung. Kami berencana melakukan aksi jilid 3 mulai 1 Desember 2023 untuk menunjukkan keengganan kami agar Kejaksaan Agung menindak kasus ini hingga tuntas."

Kami akan melanjutkan aksi setiap hari, sebagai bentuk perlawanan kami untuk menjaga keadilan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Karena jika dibiarkan, negara kita akan hancur," tutupnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

HIPMA Inhu JakartaDesak Kejagung tangkap Yopi Arianto
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB

HUKRIM

  • Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Jumat, 11 Sep 2026 | 08:55 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Kamis, 10 Sep 2026 | 21:17 WIB
  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com