https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2
Hukrim
Pulau Jawa & Madura

Kepastian Berlandaskan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

Selasa, 12 Desember 2023 | 07:48 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Kejaksaan Agung Terbitkan Belasan SKP2

DR Fadil Zumhana

JAKARTA, Tabloid Diksi - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (11/12/2023).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Dikutip dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, pengajuan restoratif justice tersebut terdiri dari sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) di beberapa Provinsi di Indonesia. 

 

Berikut 17 permohonan penghentian penuntutan yang dikabulkan Kejaksaan Agung berdasarkan keadilan restoratif. 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

1. Tersangka Gerrald Efraim Kambey dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Tersangka Melki Salangkapande alias Opo dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

3. Tersangka Rabasia Alias Rabania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Dominikus Jeheron alias Nikus dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

5. Tersangka Maximus Perong alias Simus bin Dorus Temar dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Yadi bin (Alm) Sinar dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

7. Tersangka Saruding alias Aldi bin (Alm) Samsudin dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka I Zakarya bin Zainal Abidin dan Tersangka II Assyuradi bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

9. Tersangka Edo Efendi bin Endin dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

10. Tersangka Mahrizal alias Faisal alias Isal bin Deli dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka malanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

  • Baca juga: Dua Tempat Lansir Solar Milik Apis di Jl Kenanga Ujung Diduga Luput Penindakan

11. Tersangka Supriyatno alias Eno bin Asmari dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Ridho Fachrul Ichsani alias Ido bin Ujang dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Aliansi Mahasiswa Laporkan Kades Toar Ke Kejari Kuansing

13. Tersangka Fassa Nugraha Segara, S. Ip bin Jujun Junaedi dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Undang alias Ulak bin Patudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

  • Baca juga: IRT dan Dua Pria Pelaku Narkotika Diamankan Sat Resnarkoba Rohul

15. Tersangka Lucky Hermawan alias Uki dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

16. Tersangka Riyan Nurjaman bin Sulaeman dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Baca juga: Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

17. Tersangka Rabania alias Bania binti Fere dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

  • Baca juga: Eks Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, PT SPR Disinyalir Rugikan Setengah Triliunan

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

- Tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

  • Baca juga: KPK RI Bersiap Periksa Dirut RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra Diduga Korupsi

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

  • Baca juga: Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Kadisnakertrans Riau Ajak Perusahaan Salurkan Zakat Lewat Baznas

    Senin, 11 Des 2023 | 20:47 WIB
  • Peristiwa

    Alumni Al Azhar Mesir Desak JP Pub KTV Segera Ditutup

    Senin, 11 Des 2023 | 18:47 WIB
  • Ekbis

    Bapenda Riau Apresiasi Warga Taat Pajak

    Senin, 11 Des 2023 | 11:56 WIB
  • Hukrim

    Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

    Senin, 11 Des 2023 | 10:10 WIB
  • Politik

    Polres Kuansing Kawal Kampanye Dialogis

    Senin, 11 Des 2023 | 09:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com