https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Peristiwa › Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Dampingi Ribuan Masyarakat Desa Kepau Jaya Unjuk Rasa di Kantor Gubernur
Peristiwa
Pekanbaru

Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Dampingi Ribuan Masyarakat Desa Kepau Jaya Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Kamis, 18 Januari 2024 | 19:17 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Dampingi Ribuan Masyarakat Desa Kepau Jaya Unjuk Rasa di Kantor Gubernur

Ket : Sekretaris Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI), Sutan Haris saat diwawancarai awa media. (Foto: Istimewa/Dok PAMI)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Organisasi Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) Mendampingi ribuan masyarakat Desa Kepau Jaya, Siak Hulu, Kampar demonstrasi di Depan Kantor Gubernur Riau Jalan. Sudirman, kota Pekanbaru, Riau atas persoalan lahan seluas 781,44 hektare (ha) yang dikuasai oleh penguasa berinisial SW atau Ayau. Kamis, (18/01/2024).

Dari pantauan,  Jajaran Pengurus danTim Pelindung Alam Mitra Indonesia (PAMI) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris nya, Sutan Haris beserta jajaran pengurus berbaur dan bergabung bersama ribuan masyarakat Desa Kepau Jaya melakukan aksi demo demi mempertahankan lahan yang telah kembali Negara dan merugikan Masyarakat Desa Kepau  yang saat ini dikuasai oleh oknum pengusaha inisial SW atau Ayau yang telah kalah dalam gugatan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

  • Baca juga: Warga Antusias Terima Bantuan PKH, Sebagian Keluhkan Belum Terdaftar Sebagai Penerima

“Persoalan ini sudah lama bergulir, bahkan sudah ada Putusan di Pengadilan dan juga telah sampai ke kementerian. Dan beberapa waktu lalu, masyarakat dibantu oleh pihak DLHK Provinsi Riau melakukan mediasi di Pemerintahan Pusat, namun hingga saat ini tidak ada tindakan konkret dari pemerintah,” sampaikan Sutan Haris selaku Sekretaris Organisasi Pelindung Akan Mitra Indonesia (PAMI) di lokasi.

Oleh karena itu, Masyarakat Desa Kepau menggelar aksi demonstrasi ini. Dan kami (PAMI) selaku organisasi Pelindung Alam mensupport dan memberikan semangat serta menyerukan agar Gubernur Riau dengan tegas menindaklanjuti aksi hari ini terhadap dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh penguasa inisial SW di Desa Kepau Jaya.

  • Baca juga: Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

“ Mereka mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menyatakan SW bersalah atas perbuatan melawan hukum terkait lahan seluas 781.44 hektar. Jadi, SW ini seharusnya menyerahkan dan pengelolaan lahan tersebut kepada Negara dan Masyarakat,” ucap Sutan.

Adapun isi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang dibacakan Sutan Haris diantaranya, 1. Perbuatan SW atau Ayau atas penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). 2. SW diminta mengembalikan lahan kepada status semula, mengosongkan, dan menyerahkan lahan seluas 781.44 Hektar kepada Negara (Kementerian Kehutanan RI). Dan yang terakhir 3. Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar diminta mengelola, menjaga, dan mengamankan lahan tersebut.

  • Baca juga: Diduga Salip Truk Tangki dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena SW tidak melakukan upaya hukum, PAMI menunjukkan ketidakpatuhan SW terhadap putusan tersebut. Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar juga disorot karena tidak mengambil langkah konkrit terkait pengelolaan lahan tersebut.

Jadi, Kami (PAMI_red) menegaskan bahwa kepentingan rakyat, terutama masyarakat Adat Desa Kepau Jaya, harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian konflik ini.

  • Baca juga: Wako Agung Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Berlanjut di Pekanbaru

“ Kepentingan rakyat adalah prioritas utama. Jadi, Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat daripada Penguasa yang telah kalah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam gugatan Pengadilan. Dan kami akan selalu monitoring perkembangan dan kelanjutan setelah aksi dari ribuan masyarakat Desa Kepau, Siak Hulu, Kampar saat ini,” pungkasnya. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polres Kuansing Uji Kesiapan Segenap Personel 

    Kamis, 18 Jan 2024 | 17:52 WIB
  • Pemerintah

    Jutaan Honorer RI Segera Diangkat Jadi PPPK 

    Kamis, 18 Jan 2024 | 17:07 WIB
  • Ekbis

    Asisten II Setdako Resmikan RM Berpesan Nilai Lokalitas Ditingkatkan

    Kamis, 18 Jan 2024 | 15:04 WIB
  • TNI-Polri

    Iqbal : Kalian Kebanggaan Masyarakat Riau 

    Kamis, 18 Jan 2024 | 08:58 WIB
  • Politik

    Menuju Pemilu 2024, Beberapa Caleg  Kader GAMKI Dibekali Doa

    Rabu, 17 Jan 2024 | 21:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

    Jumat, 12 Jun 2026 - 12:44 WIB
  • #3

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #4

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #5

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com