https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   POM TNI dan Propam Polda Riau Jaring 13 Pengguna Narkotika, 2 Pria Lanjut Jalani Proses •   PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan •   Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir •   HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad, Pemerintah Dorong Modernisasi dan Penataan Layanan
Home › Politik › LP-KKI Menilai Hak Angket Salah Kamar : Rakyat Sudah Memilih Presidennya
Politik
Pekanbaru

LP-KKI Menilai Hak Angket Salah Kamar : Rakyat Sudah Memilih Presidennya

Senin, 26 Februari 2024 | 21:06 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
LP-KKI Menilai Hak Angket Salah Kamar : Rakyat Sudah Memilih Presidennya

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Salah satu Lembaga Masyarakat yang bernama Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan (LP-KKI), angkat bicara soal gonjang-ganjing Hak Angket yang ingin dilakukan oleh Partai tertentu yang kemungkinan besar kalah dalam kontes Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, hasil hitung Quick Count Pilpres, Pasangan nomor 02, Prabowo Gibran menunjukkan hasil kemenangan pasangan dan bakal jadi Presiden dan Wakil Presiden RI selanjutnya. Namun, ada beberapa Paslon yang dengan kondisi itu, kabarnya, Ganjar Pranowo, presiden dari pasangan Nomor 03 menghendaki adanya agenda hak Angket atas hasil pemilu. 

  • Baca juga: Focus Group Discussion, KPU Pekanbaru Serap Perbaikan Kedepan

 "Pembahasan terkait hak angket DPR saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024," Kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H., M.H di Kota Pekanbaru, kemarin, 25/02/2024.

Menurut Feri, dari pantauan pihaknya, hal ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan publik tentang apa sebenarnya hak angket DPR itu dan bagaimana cara untuk memperolehnya.

  • Baca juga: Relawan Milenial Partai Nasdem Tualang Menghimbau Masyarakat Untuk Bersama - Sama Menolak Wacana PSU Pilkada Siak

"Hak angket adalah wewenang yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga sangat jelas, bahwa Hak Angket hanya relevan jika dilakukan dalam hal melawan kebijakan Pemerintah (Eksekutif), yang terindikasi merugikan masyarakat luas,” Sebut Feri. 

Selain itu, penggunaan hak angket dilakukan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, hak angket memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengawasi lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan presiden.

  • Baca juga: Tim Suwai & Nawaitu Ucap Selamat kepada Paslon Nomor 1 

"Jika di alamatkan hal itu kepada hasil pemilu, sangat tidak nyambung. Pemilu itu dilakukan penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang kepemiluan. Dan ada badan Pengawas Independen, yaitu Bawaslu. Teorinya, Hak Angket adalah untuk soal Kebijakan Pemerintah, Berdasarkan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Sedangkan permasalahan pemilu adalah urusannya kepada KPU dan Bawaslu. Dimana relevansinya?,” Tanya Feri heran. 

Menurutnya, pasangan calon presiden nomor urut mana pun sah-sah saja melakukan upaya hukum atau sikap keberatan jika sepanjang ada pelanggaran yang nyata-nyata dilakukan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun lanjutnya, perlu di ingat, jika yang dilakukan itu tidak sejalan dengan perspektif perundang-undangan, maka bisa aja hal itu dianggap sebagai tindakan inkonstitusional atau membuat kegaduhan dan provokasi ke masyarakat. 

  • Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Meranti Hadiri Kampanye Akbar Paslon Nomor 04 "Bermanfaat"

" Seharusnya kan bukan hak angket, melainkan tuntutan ke KPU jika ada hasil penghitungan yang tidak sesuai dan ke Bawaslu, jika ada temuan pelanggaran selama proses pemilu. Dan itu semua ada mekanismenya," Jelasnya. 

Feri Sibarani, justru melihat reaksi politis yang ditunjukkan oleh Ganjar dan pendukungnya, lebih kepada sikap tidak dapat menerima kekalahan. Dan itu menunjukkan ketidakdewasaan cara berpolitik dari Ganjar. 

  • Baca juga: Demi H. Jufrizal , Dr H.Suhardiman amby Diberhentikan sepihak tampa ada konfirmasi

"Satu hal yang harus diingat oleh Ganjar dan pendukungnya, yakni kemenangan pasangan nomor 02 adalah kemenangan Rakyat Indonesia. Jika rakyat sudah memilih presidennya, masa Ganjar dan pendukungnya harus menghambat itu? Hormatilah pilihan rakyat. Jika ada reaksi dari pihak Ganjar yang terlalu over, maka rakyat lah yang dilawan, bukan Prabowo-Gibran, " Pungkasnya. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    KUA Tempat Pengurusan Pernikahan Semua Agama

    Senin, 26 Feb 2024 | 19:40 WIB
  • Politik

    KP3R Gelar Aksi Solidaritas 

    Senin, 26 Feb 2024 | 18:15 WIB
  • Diksi E-Paper

    Miliki Fasilitas Lengkap, Destinasi Wisata Bianglala Waterpark Kandis Manjakan Masyarakat

    Senin, 26 Feb 2024 | 17:57 WIB
  • Nasional

    Masuk DPO Kejaksaan, JB Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo Ditangkap

    Senin, 26 Feb 2024 | 17:28 WIB
  • Nasional

    Kajati Bali Lakukan Sidak Beberapa Kejari

    Senin, 26 Feb 2024 | 16:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #4

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • #5

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

SOROTAN

  • Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com