Home › Sorotan › JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok
JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

KAMPAR, Tabloid Diksi - Bawaslu Kampar jerat JN atas temuan tindak pidana Pemilu 2024. Keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menyatakan JN salah satu Kepala Desa Di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Tindakan tersebut berupa pembagian sembako untuk warga disinyalir untuk korban terdampak banjir di Kecamatan Tambang. Diduga ada pelanggaran yang ditemukan dalam bentuk tentengan tas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029".
-
"JN didiuga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sebut Syawir, Senin (26/02).
Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024.
-
Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA. Justru terkesan memihak dengan mengatakan MA tidak dapat dijadikan tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terbukti keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu," cetus Miki.
-
KEBOBROKAN
Ketua LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) Rinto RS, kembali mengungkapkan dugaan kebobrokan Bawaslu Kampar.
"Jangan buru-buru membeberkan Caleg MA gak bisa dijadikan tersangkalah, kok aneh? Emang keterangan Kades JN apa? Terus bukti fisik sembako serta seperangkat alat peraga kampanye dan dua pick up serta lainnya. Itu kan bisa ditelusuri dari mana barang itu berada dan siapa yang memerintah mereka?" bongkar Rinto RS.
-
Rinto RS juga mengecam tindakan Bawaslu Kampar yang diduga tidak transparan.
"Saya juga melihat dibalik semua itu pasti ada motif yang kuat sehingga JN dan Caleg MA bisa dibuktikan bersekongkol. Apa dasar JN membagikan sembako itu? Apa karena hubungan keluarga atau kesepakatan-kesepakatan dengan sang Caleg kalau dapat kursi?" bebernya.
-
-
-
Komentar Via Facebook :