https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat •   Bhabinkamtibmas Turun ke Ladang, Kawal Jagung Petani Tapung Demi Sukseskan Swasembada Pangan •   Strong Point Polsek Batu Hampar, Polisi Siaga Pagi Hari Jaga Kelancaran Lalu •   Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata
Home › Sorotan › JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok
Sorotan
Kampar

JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

Jumat, 01 Maret 2024 | 15:22 WIB,  
Penulis : TIM
JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

KAMPAR, Tabloid Diksi - Bawaslu Kampar jerat JN atas temuan tindak pidana Pemilu 2024. Keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menyatakan JN salah satu Kepala Desa Di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Tindakan tersebut berupa pembagian sembako untuk warga disinyalir untuk korban terdampak banjir di Kecamatan Tambang. Diduga ada pelanggaran yang ditemukan dalam bentuk tentengan tas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang  bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara  Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029".

  • Baca juga: Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

"JN didiuga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sebut Syawir, Senin (26/02).

Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024.

  • Baca juga: Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA. Justru terkesan memihak dengan mengatakan MA tidak dapat dijadikan tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terbukti keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu," cetus Miki.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

KEBOBROKAN

Ketua LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) Rinto RS, kembali mengungkapkan dugaan kebobrokan Bawaslu Kampar.

"Jangan buru-buru membeberkan Caleg MA gak bisa dijadikan tersangkalah, kok aneh? Emang keterangan Kades JN apa? Terus bukti fisik sembako serta seperangkat alat peraga kampanye dan dua pick up serta lainnya. Itu kan bisa ditelusuri dari mana barang itu berada dan siapa yang memerintah mereka?" bongkar Rinto RS.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Rinto RS juga mengecam tindakan Bawaslu Kampar yang diduga tidak transparan.

"Saya juga melihat dibalik semua itu pasti ada motif yang kuat sehingga JN dan Caleg MA bisa dibuktikan bersekongkol. Apa dasar JN membagikan sembako itu? Apa karena hubungan keluarga atau kesepakatan-kesepakatan dengan sang Caleg kalau dapat kursi?" bebernya.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Belum lagi, lanjut Rinto RS, Caleg MA bisa merapat ke JN karena posisinya sebagai Kades bisa menguntungkan bagi MA dan saling timbal-balik.

"Jangan sok gak pahamlah, itu kan ada aliran dana yang dikucurkan menjadi bentuk sembako? Giliran tersandung hukum kok terkesean menumbalkan timsesnya. Kalau mau kita bahas mari duduk sama saya," sindirnya menutup kejanggalan tersebut.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

STOP POLITIK UANG

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Politik UangBawaslu KamparCaleg MAGASS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Sorotan

    Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

    Sabtu, 24 Feb 2024 | 17:53 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB
  • Politik

    Pilkada Bengkalis Terindikasi Politik Uang Terkait Pupuk Subsidi

    Sabtu, 31 Okt 2020 | 13:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #3

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com