https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam” •   Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging  •   Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi! •   Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?
Home › Sorotan › GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan
Sorotan
Pekanbaru

GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

Senin, 04 Maret 2024 | 18:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery M

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Rekam jejak seorang Caleg inisial MA yang menuai keputusan menguntungkan dari Bawaslu Kampar terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

Peristiwa ini menjadi misterius dan membawa perhatian serius bagi Rinto RS, Ketua Umum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS).

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

"Kemarin menurut rekan media, JN dinyatakan diam tak mau buka suara saat pihak Bawaslu Kampar memeriksa dirinya. Itu yang disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA oleh awak media," imbuhnya, Senin (4/3).

Memang, lanjut Rinto RS, hingga saat ini kita masih belum mendengarkan secara langsung keterangan JN salah satu Kepala Desa di Kecamatan Tambang.

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

"Namun selidik demi selidik, berdasarkan investigasi kita, ternyata oknum Caleg ini masih tersangkut perkara Pidana di Polda Riau," bebernya.

Hal ini kita peroleh dari rekam jejak dirinya dibeberapa media yang mengekpos terkait perkara dugaan penipuan dimana MA telah menjadi tersangka namun hingga saat ini melenggang diluar sel.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

"Sekitar bulan Juni 2023 lalu, seorang pengacara pelapor mempertanyakan kejelasan status tersangka MA, pasalnya saat itu MA sudah 8 bulan sejak ditetapkannya tersangka justru tak ada upaya paksa pihak Polda Riau," bongkarnya.

Tepatnya, jelas Rinto RS, tertanggal 9 Mei 2023 lalu, mereka menyurati  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kabag Wasidik Polda Riau, Kabidkum Polda Riau.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

"Mereka minta kepada Penyidik agar ada kepastian Hukum Terkait Laporan Polisi Nomor: TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU atas Pelapor TS," bebernya.

Pada tahun 2015 lalu, Pelapor (Tandi Suheli) mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp.3.512.500.000 kepada MA untuk pelunasan pembelian tanah seluas 15 Ha di Desa Laksamana dan Desa Blading, Kabupaten Siak. Gunanya untuk pembangunan Pabrik Kelapa sawit (PKS), namun uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap Laporan Pelapor dari tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda

Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan

dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

  • Baca juga: Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

"Karena dibukanya kembali perkara tersebut harusnya dilakukanlah pemanggilan kembali, baik terhadap pelapor dan terlapor. Kita gak tau dasar apa MA hingga sekarang berada diluar tahanan dan justru ikut jadi Caleg yang saat ini timbul permasalahan baru. Kami menilai JN ini hanya sebagai korban dengan asumsi kepiawaian MA karena pengalamannya dalam dugaan untuk lari dari jerat hukum," tutup Rinto RS secara rinci.

  • Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa Sebelum Magang, SMK Negeri 1 Benai Datangkan Guru Tamu

Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Dirkrimum) Polda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery M membenarkan tersangka sebagai Caleg.

"Ini tersangka nya sebagai peserta pemilu (caleg). Berdasarkan direktif Kapolri, bahwa terkait setiap orang bila telah terdaftar sebagai peserta pemilu (caleg) maka penanganannya ditangguhkan sampai dengan selesai pelaksanaan pemilu (yakni pengucapan sumpah dan janji)," tulisnya mengatakan info dari Dirkrimum.

  • Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Siak Gelar Tabligh Akbar dan MUSYDA V, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan

Sementara, pihak MA saat ini kepada Tabloid Diksi telah menjelaskan beberapa informasi terkait duduk permasalahan diatas. Secara lengkap akan diuraikan  dalam sesi berita berikutnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polda Riau Caleg MA Penipuan Pemilu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Pemkab Bengkalis & Polda Riau Jalin Sinergi Berantas Narkoba

    Minggu, 03 Mar 2024 | 22:44 WIB
  • TNI-Polri

    Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 23:03 WIB
  • Hukrim

    Kepolisian Bongkar Markas Judi Online di Dumai 

    Jumat, 01 Mar 2024 | 09:13 WIB
  • Peristiwa

    Gencarkan Patroli Siber Jelang Pemilu 2024, Polda Riau Cegah Berita Hoaks

    Jumat, 09 Feb 2024 | 15:04 WIB
  • Hukrim

    Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka Penipuan Arisan Fiktif, Kasipidum : Sudah P-16

    Senin, 05 Feb 2024 | 21:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

    Senin, 12 Jan 2026 - 15:22 WIB
  • #2

    Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

    Senin, 12 Jan 2026 - 22:56 WIB
  • #3

    Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

    Rabu, 07 Jan 2026 - 21:33 WIB
  • #4

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 - 01:07 WIB
  • #5

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 - 12:28 WIB

SOROTAN

  • Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

    Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

    Rabu, 14 Jan 2026 | 11:48 WIB
  • Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Rabu, 14 Jan 2026 | 08:50 WIB
  • KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 | 12:28 WIB

HUKRIM

  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang, 7,74 Gram Sabu-sabu Ditemukan 

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang, 7,74 Gram Sabu-sabu Ditemukan 

    Kamis, 08 Jan 2026 | 11:06 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com