https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Peristiwa › Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3
Peristiwa
Pekanbaru

Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:30 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3

Keterangan Foto: Ket. Int

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengungkapkan bahwa laporan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau tentang Dugaan Mark up Pembangunan Proyek Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 sudah ditindaklanjuti. 

“ Sudah didisposisi Aspidsus untuk ditindaklanjuti,” balas singkat Kajati Riau saat dikonfirmasi via WhatsApp yang diterima oleh awak media. Selasa, (05/03/2024).

    Baca juga:
  • Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar

  • Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar

  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf saat dikonfirmasi belum membalas dan menanggapi konfirmasi awak media. 

Sebelumnya, Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau melaporkan Proyek Pembangunan Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 yang dinilai tidak memadai dan terindikasi telah terjadi Kongkalikong dan Mark Up yang berdampak kepada masyarakat terkena banjir dikarenakan drainase aliran parit tidak memadai. Senin, (04/03/2024).

Pembangunan pagar gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 ini menghabiskan anggaran sebesar 27 Miliar yang dimenangkan oleh PT. Boriandy Putra dan sudah pernah mengalami kerobohan, dan sekarang setelah adanya perbaikan masih mengalami kerusakan. sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, apabila pagar tersebut sewaktu-waktu kembali mengalami kerobohan.

“ Dalam rangka melaksanakan hak tanggung jawab Organisasi Kepemudaan kepada masyarakat untuk berperan aktif serta turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,”  Sampaikan Ketua Sepmi Riau, Andre Ramadhan kepada Tabloiddiksi.com saat berada di Kejati Riau.

Andre menduga adanya Kongkalikong dan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pagar Riau Creative Hub (RCH) dikarenakan memutus aliran parit yang berada di tepi jalan Arifin Ahmad atau lebih tepatnya di depan gedung RCH tersebut.

“ Masyarakat mengatakan bahwa bangunan pagar bagian depan gedung mengambil saluran parit jalan Arifin Ahmad, hal ini yang menyebabkan adanya pengubahan aliran saluran parit ke area jalan Bakti sebelah kanan gedung, yang selanjutnya menuju area belakang gedung. Akan tetapi saluran parit yang pihak kontraktor buat dinilai masyarakat asal jadi karena aliran parit tidak disambung  sampai pada bagian kiri gedung dan akhirnya volume parit bagian belakang  gedung berbeda. Dan Hal ini berdampak buruk sebab ketika intensitas hujan tinggi,parit sekitar jalan Karya Bakti meluap sehingga menyebabkan banjir,” ucapnya.

Menurut masyarakat pondasi bangunan pagar gedung tidak sesuai dengan spesifikasi arsitektur pada umumnya, karena pondasi pagar area gang Karya Bakti sejajar dengan jalan yang seharusnya pondasi tersebut tertancap masuk ke dalam tanah. tambahnya.

Andre menduga dan mencurigai, bahwa proses lelang sudah kongkalingkong antara pemenang tender/proyek dan PPK 

“ Disini, nilai proyek Pembangunan RCH Tahap 3 sebesar 27 Miliar yang dimenangkan PT. Boriandy Putra Pelaksanaannya dijabat oleh PPK Thomas Lao Dimera dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau. Dan kami patut menduga telah adanya Kongkalikong,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kami (Sepmi) Riau menyampaikan 4 Tuntutan kepada Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), 1.Meminta Kejaksaan Tinggi Riau Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dimana Pemenang Kegiatan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimaira dengan Menggunakan Anggaran Daerah Sebesar 27 M.

2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Penyelidikan Secara Tuntas atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 yang dilaksanakan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimaira dengan total anggaran 27 Miliar.

3.Menuntut Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera mempublikasikan Informasi terkait Hasil penyelidikan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dengan menggunakan APBD Tahun 2023 Sebesar 27 M.

4.Apabila Laporan ini tidak mendapatkan atensi dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Maka Sepmi Riau akan menindaklanjuti Melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sudah Ukur Jas, PDIP Diminta Tidak Melantik Caleg Terpilih Dodi Nefeldi SPBU

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:26 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Peristiwa

    Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Operasi KRYD

    Selasa, 05 Mar 2024 | 17:11 WIB
  • Peristiwa

    Wakajati Riau Ikuti Kegiatan SKM, SPAK dan SPKP

    Selasa, 05 Mar 2024 | 17:04 WIB
  • Sorotan

    Belanja Pegawai Curi Seluruh Uang Penerimaan Pajak Daerah Hingga Minus

    Selasa, 05 Mar 2024 | 16:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com