https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Antrean Berjam-jam, Hima Persis Pelalawan Desak Pemda-Polres Audit Distribusi Biosolar •   Polsek Tapung Turun ke Lahan, Jagung 1 Hektare di Sumber Makmur Hasilkan 8 Ton •   2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru •   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan 
Home › Sorotan › Aman Setelah Klarifikasi Kepada Polisi, Disebut Vendor HKI
Sorotan
Pekanbaru

Aman Setelah Klarifikasi Kepada Polisi, Disebut Vendor HKI

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:02 WIB,  
Penulis : TIM
Aman Setelah Klarifikasi Kepada Polisi, Disebut Vendor HKI

Keterangan Foto: Lokasi Penimbunan PT WA

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Persiapan pekerjaan pembangunan jalan Tol yang ada di Riau, menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pasalnya, ada oknum yang mengabaikan ketentuan hukum dalam tahap penyediaan material timbunan.

Material yang didatangkan dari banyak sumber tersebut dikumpul oleh seorang pria inisial (L). Oknum ini merupakan supplier untuk PT WA selaku vendor PT HKI.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Saat dikonfirmasi terkait tindak tanduknya selaku penyedia kebutuhan material timbunan untuk vendor dari perusahaan BUMN itu, oknum (L) ini memilih membisu dengan tidak merespon pertanyaan yang dikirim kepadanya melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, RD selaku pihak dari PT WA mengatakan penyedia yang bermitra dengan PT WA dituntut wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

"Seluruh mitra yang bekerja sama dengan kita (PT WA) harus memiliki izin yang lengkap mulai dari SIPB, IUP, kemudian izin lingkungan seperti UPL/UKL, persetujuan akhir tambang, sesuai dengan SOP yang kita terapkan sebelum mereka bekerja sama dengan kita," kata RD dalam keterangan tertulisnya kepada Tim Media, (14/3/24).

RD jelaskan, pekerjaan penimbunan pada lokasi yang dimaksud tidak hanya dikerjakan oleh PT WA akan tetapi juga ada vendor lain yang mensuplai ke kontraktor pelaksana.

Kemudian awak media menanyakan keterkaitan antara PT CNS dengan PT WA. RD mengatakan perusahaan tersebut adalah vendor PT HKI bukan supplier pada perusahaan tempat ia bekerja.

"CNS itu supplier HKI dia bukan mensuplai ke kita pak, dia mensuplai ke HKI. PT WA mengerjakan penimbunannya, yang suplai material itu ada dari PT WA dan PT CNS," jelas RD.

Terkait material yang di pasok ke PT WA terindikasi hasil tambang ilegal, RD mengaku pernah ditemui oleh petugas kepolisian. "Betul pak, di sana juga saya sudah klarifikasi terkait SOP kita terapkan di lapangan itu seperti apa," ungkap RD.

Diketahui, oknum (L) tidak bekerja sendirian, ia dibantu oleh rekannya berinisial KKH. Bahkan Tim Media mendapat informasi tentang tahapan pelaksanaan pembukaan lahan untuk lokasi quarry yang dinahkodai oleh KKH.

Lokasi tersebut berada sangat dekat dari kantor BPBD milik Pemerintah Kabupaten Kampar. Saat Tim memantau beberapa waktu lalu, tempat itu masih dalam proses persiapan sebelum beroperasi. 

Pada hari Sabtu (16/3/24), Tim Media mengkonfirmasi tentang tempat penambangan yang akan digarap olehnya, KKH hanya memberi jawaban singkat.

"Tidak jadi saya buka (quarry) bang. Saya beli di quarry yang berizin saja bang sekarang," ucapnya.

Jawaban dari KKH seolah membenarkan material timbunan yang di suplai ke pekerjaan persiapan pembangunan jalan Tol, ada indikasi bersumber dari quarry yang tidak berizin. Lemahnya pengawasan pihak kontraktor pelaksana dan para vendor, menjadi faktor lolosnya bahan galian C ilegal masuk ke proyek tersebut.

Hukum pertambangan meliputi serangkaian peraturan hukum dan Undang Undang yang mengatur tentang kegiatan pertambangan terhadap mineral dan logam. Beberapa hal yang tercakup dalam hukum pertambangan adalah; Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, Memberikan Keterangan atau Laporan Palsu, Eksplorasi Tanpa Hak, Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi, Pidana Pencucian Barang Tambang.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

IlegalHKI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sinyalir Asal Rupat Kayu Ilegal di Dumai, Polda Riau Diminta Atensi

    Selasa, 27 Feb 2024 | 14:34 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Minta Bantu Hapus Berita, Diduga Oknum Pengusaha Ilegal Belum Ditindak APH

    Jumat, 02 Feb 2024 | 09:43 WIB
  • Ahok Pebisnis BBM Ilegal di Pesisir Sungai Dumai Libatkan Dua Oknum TNI AL

    Kamis, 25 Jan 2024 | 14:23 WIB
  • Hukum

    Gudang Penimbunan Minyak di Depan Swalayan O2 Kebal Hukum, Puluhan Ton Solar Subsidi di Selewengkan

    Senin, 20 Nov 2023 | 13:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    Rabu, 16 Sep 2026 | 11:35 WIB
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com