https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   UNRI-Polda Riau Dorong Green Policing Berbasis Riset Hadapi Karhutla hingga Kerusakan Lingkungan •   Bukan Sekadar Bagi Masker, Polsek Payung Sekaki Dorong Warga Lawan Dampak Udara Buruk •   Polsek Batu Hampar Perketat Kesiapsiagaan Karhutla: Desa hingga Perusahaan Siaga 24 Jam •   Warga Binaan Lapas Pekanbaru Gelar Shalat Istisqa: Panjatkan Doa Minta Hujan
Home › Nasional › Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan

Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:21 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

Keterangan Foto:

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Peringatan ini disampaikan didasari mendapati banyaknya keluhan dari masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada pihak yang berperkara, terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan, pemberian turunan surat dakwaan.

    Baca juga:
  • Kementerian UMKM Dorong Usaha Menengah Siap Melantai di Bursa

  • Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

  • SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

"Berdasarkan Pasal 143 KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH melalui press rilis. Selasa, (19/03/2024).

Pada Pasal 143 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. 

Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.

Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. 

Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. 

Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menekankan hak bagi terdakwa untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material. "Penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan," tegas Pujiyono.

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum)

2.Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan 

3.Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.

4.Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan)

5.Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih)

6.Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan

7.Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

8.Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

9.Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;

10.Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela

11.Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum 

13.Dilanjutkan saksi lainnya

14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli

15.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa

16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum

17.Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya

18.Replik dari Penuntut Umum

19.Duplik

20.Putusan oleh Majelis Hakim. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis & Wakil Sambangi Rupat

    Selasa, 19 Mar 2024 | 06:35 WIB
  • Nasional

    Kejati Maluku Gelar Pra Musrembang Nasional Tahun 2024

    Senin, 18 Mar 2024 | 23:08 WIB
  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Nopol Mobil Oknum Ajudan Bupati Kuansing Pengintimidasi Petugas SPBU Ternyata Palsu

    Senin, 18 Mar 2024 | 15:11 WIB
  • Peristiwa

    Asisten Intelijen Kejati Riau Hadiri LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

    Senin, 18 Mar 2024 | 14:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB
  • #8

    Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:39 WIB
  • #9

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com