https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Patroli KRYD Polsek Batu Hampar Sasar Titik Rawan, Polisi Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan •   Usai Riau Bhayangkara Run 2026, Polri-DLHK Bergerak Cepat Bersihkan Jalur, Jalan Kembali Normal •   Riau Bhayangkara Run 2026 Sukses, Polda Riau Gaungkan Perlawanan terhadap Karhutla •   15.000 Pelari Padati RBR 2026, Kapolda Gaungkan Perang Melawan Karhutla Lewat Green Policing
Home › Nasional › Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan

Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:21 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Peringatan ini disampaikan didasari mendapati banyaknya keluhan dari masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada pihak yang berperkara, terdakwa yang dihadapkan di muka persidangan, pemberian turunan surat dakwaan.

  • Baca juga: Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen

"Berdasarkan Pasal 143 KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH melalui press rilis. Selasa, (19/03/2024).

Pada Pasal 143 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. 

  • Baca juga: Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.

Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. 

  • Baca juga: Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan

Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. 

Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.

  • Baca juga: Indonesia–Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Perdagangan, Energi, dan Pertahanan

Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menekankan hak bagi terdakwa untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material. "Penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan," tegas Pujiyono.

  • Baca juga: Kasus TKW dalam Peti Es, PKB: "Alarm Pelanggaran HAM Berat”

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum)

  • Baca juga: Presiden Prabowo Buat Terebosan Mewujudkan Efektivitas dan Transparan pada Tunjangan Guru ASN

2.Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan 

3.Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.

  • Baca juga: Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum dan Penguatan Pancasila

4.Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan)

5.Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih)

  • Baca juga: Riau Tetapkan Kenaikan 6,5 persen UMP 2025 

6.Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan

7.Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

  • Baca juga: Para Menteri Kabinet Merah Putih Resmi Dilantik

8.Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

9.Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;

  • Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Nasional, Presiden RI Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian Humbang Hasundutan

10.Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela

11.Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

  • Baca juga: Renovasi Asrama Mahasiswa Riau di Jakarta Diduga Mark up

12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum 

13.Dilanjutkan saksi lainnya

  • Baca juga: Restu Mendgari, Pemko Pekanbaru Segera Kembalikan 19 Pejabat Non Job Kejabatan Semula

14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli

15.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa

  • Baca juga: Presiden RI Beri Penghargaan Pj Wali Kota Pekanbaru Atasi Inflasi 

16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum

17.Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya

  • Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah

18.Replik dari Penuntut Umum

19.Duplik

  • Baca juga: Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Dugaan Fraud Fasilitas LPEI 2,5 Triliun

20.Putusan oleh Majelis Hakim. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis & Wakil Sambangi Rupat

    Selasa, 19 Mar 2024 | 06:35 WIB
  • Nasional

    Kejati Maluku Gelar Pra Musrembang Nasional Tahun 2024

    Senin, 18 Mar 2024 | 23:08 WIB
  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Nopol Mobil Oknum Ajudan Bupati Kuansing Pengintimidasi Petugas SPBU Ternyata Palsu

    Senin, 18 Mar 2024 | 15:11 WIB
  • Peristiwa

    Asisten Intelijen Kejati Riau Hadiri LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

    Senin, 18 Mar 2024 | 14:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni

    Polda Riau Bantah Isu Setoran Gelper, Tegaskan Semua Lokasi Sudah Ditutup Sejak Juni

    Sabtu, 18 Jul 2026 | 16:01 WIB
  • Dor! Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditembak Usai Bacok Polisi, Rekannya Kabur Diburu

    Dor! Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditembak Usai Bacok Polisi, Rekannya Kabur Diburu

    Sabtu, 18 Jul 2026 | 15:55 WIB
  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Jumat, 17 Jul 2026 | 11:39 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com