https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polda Riau Perketat Deteksi Dini, Narkoba hingga PETI Jadi Atensi Kamtibmas •   Hargai Antusias Pendonor, Plt Gubri Dorong PMI Beri Penghargaan •   Satgas PKH Turun ke Bengkalis, Perusahaan dan Masyarakat Diingatkan Patuhi Aturan Kawasan Hutan •   DPR RI Sahkan ABPN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen
Home › Hukum › BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin
Hukum
Pekanbaru

Nyaris Sentuh Nilai Rp2 Miliar 

BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin

Sabtu, 23 Maret 2024 | 04:55 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru sedikitnya melakukan penyitaan 324 item produk kosmetik dan makanan yang tak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Produk ditaksir bernilai Rp1.957.773.000.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander saat ekspos menyebut, produk ditemukan dalam 3 kali operasi penindakan digelar BBPOM selama triwulan satu tahun 2024. Target meliputi distribusi kosmetika, klinik kecantikan dan sarana pangan di wilayah Kota Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

"Operasi penindakan dilakukan BBPOM dengan melibatkan lintas sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru," ujarnya, Jumat (22/3/24).

Operasi penindakan telah dilakukan, 2 target ditindaklanjuti secara pro justitia ke ranah penyidikan dan sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau sedangkan 1 target lainnya masih dalam proses penyidikan BBPOM Pekanbaru.

"Dua orang tersangka berinisial MN dan ST sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Alek didampingi Kepala Disperindag Pekanbaru., Zulhelmi Arifin dan Ketua Kadin Riau, Masuri.

Lebih jauh dijelaskan Alek, operasi penindakan pertama kali di tahun 2024, tepatnya, 5 Februari, dilakukan pada sarana distribusi kosmetika. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM berjumlah 251 item atau 56.656 pcs dengan nilai Rp1.767.091.000.

Selanjutnya, operasi penindakan kedua dilaksanakan pada 21 Februari disejumlah Klinik Kecantikan Kota Pekanbaru. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs ditaksir bernilai Rp43.290.000.

"Sarana itu, terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu," jelas Alek.

Kemudian, operasi penindakan ketiga pada tanggal 21 Maret, pada sarana distribusi pangan ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs ditaksir bernilai Rp147.392.000.

"Diduga melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Saat ini tindak lanjut masih berproses," terang Alek.

Kadisperindag Pekanbaru, Zulhemi Adrian menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat. Memberi kepastian aman atas produk kosmetik dan makanan yang beredar ditengah masyarakat.

"Bersama-sama kita turun mengecek untuk memastikan agar seluruh konsumsi masyarakat baik makanan ataupun kosmetik, betul-betul aman bisa digunakan dalam tubuh kita," sebut Ami (Alek). 

Ketua Kadin Riau Masuri, mengapresiasi tindak operasi

BBPOM dan instansi terkait.

Ditegaskannya, Kadin support penindakan tersebut.

"Ke depan akan ada imbauan-imbauan kepada pelaku usaha. Mengundang asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak lagi memasukkan atau mengadakan barang-barang yang berbeda tidak pasti tidak aman digunakan oleh masyarakat," katanya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Produk Tak Berizin BBPOMDisperindag Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis dan Wabup Kunjungi Bansol   

    Jumat, 22 Mar 2024 | 23:29 WIB
  • Peristiwa

    Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas, Kalung dan Emas Hilang

    Jumat, 22 Mar 2024 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Petugas Kantor Camat Pangean Mogok Kerja 

    Jumat, 22 Mar 2024 | 01:11 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Usut Kematian Dimas 

    Kamis, 21 Mar 2024 | 23:47 WIB
  • Daerah

    Plt Bupati Meranti yang Sakit di Rumah Singgah Pekanbaru

    Kamis, 21 Mar 2024 | 18:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Selasa, 29 Sep 2026 | 11:26 WIB
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com