https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tingkatkan Kemampuan Penyelamatan, 30 Personel Damkar Pekanbaru Ikuti Pelatihan Basarnas •   Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil •   Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan •   PS Batang Cenaku U-14 Wakili Riau di Seri Nasional IGC Bogor
Home › Hukum › BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin
Hukum
Pekanbaru

Nyaris Sentuh Nilai Rp2 Miliar 

BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin

Sabtu, 23 Maret 2024 | 04:55 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru sedikitnya melakukan penyitaan 324 item produk kosmetik dan makanan yang tak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Produk ditaksir bernilai Rp1.957.773.000.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander saat ekspos menyebut, produk ditemukan dalam 3 kali operasi penindakan digelar BBPOM selama triwulan satu tahun 2024. Target meliputi distribusi kosmetika, klinik kecantikan dan sarana pangan di wilayah Kota Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

"Operasi penindakan dilakukan BBPOM dengan melibatkan lintas sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru," ujarnya, Jumat (22/3/24).

Operasi penindakan telah dilakukan, 2 target ditindaklanjuti secara pro justitia ke ranah penyidikan dan sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau sedangkan 1 target lainnya masih dalam proses penyidikan BBPOM Pekanbaru.

"Dua orang tersangka berinisial MN dan ST sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Alek didampingi Kepala Disperindag Pekanbaru., Zulhelmi Arifin dan Ketua Kadin Riau, Masuri.

Lebih jauh dijelaskan Alek, operasi penindakan pertama kali di tahun 2024, tepatnya, 5 Februari, dilakukan pada sarana distribusi kosmetika. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM berjumlah 251 item atau 56.656 pcs dengan nilai Rp1.767.091.000.

Selanjutnya, operasi penindakan kedua dilaksanakan pada 21 Februari disejumlah Klinik Kecantikan Kota Pekanbaru. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs ditaksir bernilai Rp43.290.000.

"Sarana itu, terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu," jelas Alek.

Kemudian, operasi penindakan ketiga pada tanggal 21 Maret, pada sarana distribusi pangan ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs ditaksir bernilai Rp147.392.000.

"Diduga melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Saat ini tindak lanjut masih berproses," terang Alek.

Kadisperindag Pekanbaru, Zulhemi Adrian menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat. Memberi kepastian aman atas produk kosmetik dan makanan yang beredar ditengah masyarakat.

"Bersama-sama kita turun mengecek untuk memastikan agar seluruh konsumsi masyarakat baik makanan ataupun kosmetik, betul-betul aman bisa digunakan dalam tubuh kita," sebut Ami (Alek). 

Ketua Kadin Riau Masuri, mengapresiasi tindak operasi

BBPOM dan instansi terkait.

Ditegaskannya, Kadin support penindakan tersebut.

"Ke depan akan ada imbauan-imbauan kepada pelaku usaha. Mengundang asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak lagi memasukkan atau mengadakan barang-barang yang berbeda tidak pasti tidak aman digunakan oleh masyarakat," katanya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Produk Tak Berizin BBPOMDisperindag Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis dan Wabup Kunjungi Bansol   

    Jumat, 22 Mar 2024 | 23:29 WIB
  • Peristiwa

    Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas, Kalung dan Emas Hilang

    Jumat, 22 Mar 2024 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Petugas Kantor Camat Pangean Mogok Kerja 

    Jumat, 22 Mar 2024 | 01:11 WIB
  • Hukum

    Polda Riau Usut Kematian Dimas 

    Kamis, 21 Mar 2024 | 23:47 WIB
  • Daerah

    Plt Bupati Meranti yang Sakit di Rumah Singgah Pekanbaru

    Kamis, 21 Mar 2024 | 18:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #8

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Sosialisasi, Polisi Bangun Kedekatan dengan Pelajar SMP Madani Pekanbaru

    Rabu, 30 Sep 2026 - 10:08 WIB

HUKRIM

  • Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

    Gugatan Tersangka AA Kandas! PN Pekanbaru Tolak Praperadilan Kasus Lahan Hutan Ilegal di Rohil

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:24 WIB
  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 07:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com