https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya •   Saat Akses Terbatas, Klinik Terapung Polairud Siak Hadir Jemput Sehat Warga Pesisir Koto Ringin •   Tak Tunggu Api Datang, Kapolresta Pekanbaru Pastikan Embung Payung Sekaki Siap Jadi Benteng Karhutla   •   Tak Ingin Kecolongan Karhutla, Polsek Payung Sekaki Siagakan Peralatan Pemadam Sejak Dini
Home › Hukrim › BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin
Hukrim
Pekanbaru

Nyaris Sentuh Nilai Rp2 Miliar 

BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin

Sabtu, 23 Maret 2024 | 04:55 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
BBPOM Pekanbaru Rampas Ratusan Merk Produk Tak Berizin

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru sedikitnya melakukan penyitaan 324 item produk kosmetik dan makanan yang tak memiliki izin edar, dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. Produk ditaksir bernilai Rp1.957.773.000.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alek Sander saat ekspos menyebut, produk ditemukan dalam 3 kali operasi penindakan digelar BBPOM selama triwulan satu tahun 2024. Target meliputi distribusi kosmetika, klinik kecantikan dan sarana pangan di wilayah Kota Pekanbaru.

  • Baca juga: 7 Kg Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus 3 Pengedar

"Operasi penindakan dilakukan BBPOM dengan melibatkan lintas sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru," ujarnya, Jumat (22/3/24).

Operasi penindakan telah dilakukan, 2 target ditindaklanjuti secara pro justitia ke ranah penyidikan dan sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau sedangkan 1 target lainnya masih dalam proses penyidikan BBPOM Pekanbaru.

  • Baca juga: Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Tujuan Jakarta Disita

"Dua orang tersangka berinisial MN dan ST sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Alek didampingi Kepala Disperindag Pekanbaru., Zulhelmi Arifin dan Ketua Kadin Riau, Masuri.

Lebih jauh dijelaskan Alek, operasi penindakan pertama kali di tahun 2024, tepatnya, 5 Februari, dilakukan pada sarana distribusi kosmetika. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM berjumlah 251 item atau 56.656 pcs dengan nilai Rp1.767.091.000.

  • Baca juga: Kasus Pemerasan ASN di Pekanbaru Terungkap, Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, operasi penindakan kedua dilaksanakan pada 21 Februari disejumlah Klinik Kecantikan Kota Pekanbaru. Ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs ditaksir bernilai Rp43.290.000.

"Sarana itu, terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu," jelas Alek.

  • Baca juga: Polda Riau Bongkar Mafia BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Dibekuk, Dua Truk Tangki Disita

Kemudian, operasi penindakan ketiga pada tanggal 21 Maret, pada sarana distribusi pangan ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item atau 1.302 pcs ditaksir bernilai Rp147.392.000.

"Diduga melanggar Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Saat ini tindak lanjut masih berproses," terang Alek.

  • Baca juga: Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

Kadisperindag Pekanbaru, Zulhemi Adrian menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat. Memberi kepastian aman atas produk kosmetik dan makanan yang beredar ditengah masyarakat.

"Bersama-sama kita turun mengecek untuk memastikan agar seluruh konsumsi masyarakat baik makanan ataupun kosmetik, betul-betul aman bisa digunakan dalam tubuh kita," sebut Ami (Alek). 

  • Baca juga: Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

Ketua Kadin Riau Masuri, mengapresiasi tindak operasi

BBPOM dan instansi terkait.

Ditegaskannya, Kadin support penindakan tersebut.

  • Baca juga: Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

"Ke depan akan ada imbauan-imbauan kepada pelaku usaha. Mengundang asosiasi pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak lagi memasukkan atau mengadakan barang-barang yang berbeda tidak pasti tidak aman digunakan oleh masyarakat," katanya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Produk Tak Berizin BBPOMDisperindag Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Bupati Bengkalis dan Wabup Kunjungi Bansol   

    Jumat, 22 Mar 2024 | 23:29 WIB
  • Peristiwa

    Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas, Kalung dan Emas Hilang

    Jumat, 22 Mar 2024 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Petugas Kantor Camat Pangean Mogok Kerja 

    Jumat, 22 Mar 2024 | 01:11 WIB
  • Hukrim

    Polda Riau Usut Kematian Dimas 

    Kamis, 21 Mar 2024 | 23:47 WIB
  • Pemerintah

    Plt Bupati Meranti yang Sakit di Rumah Singgah Pekanbaru

    Kamis, 21 Mar 2024 | 18:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB

SOROTAN

  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

    Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

    Senin, 03 Agu 2026 | 15:08 WIB
  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Diringkus, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diduga Jadi Pengendali

    Pengedar Sabu di Gunung Bungsu Diringkus, Tahanan Rutan Sialang Bungkuk Diduga Jadi Pengendali

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:48 WIB
  • Kabur Bawa Scoopy Korban, Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Tapung

    Kabur Bawa Scoopy Korban, Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Tapung

    Selasa, 04 Agu 2026 | 09:19 WIB
  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com