https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak
Home › Sorotan › Minta Buka ke Publik, Kritik Pedas pada Polda Riau Terkait Tambang di Inhil
Sorotan
Pekanbaru

Minta Buka ke Publik, Kritik Pedas pada Polda Riau Terkait Tambang di Inhil

Selasa, 26 Maret 2024 | 21:53 WIB,  
Penulis : Redaksi
Minta Buka ke Publik, Kritik Pedas pada Polda Riau Terkait Tambang di Inhil

Lokasi tambang di Indragiri Hilir

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Organisasi Masyarakat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau hingga kini masih menunggu hasil dari Polda Riau atas kasus laporan pertambangan ilegal di Kabupaten Indragiri hilir yang dilaporkan pada Selasa (20/2/2024) bulan lalu.

Publik ingin mengetahui secara pasti kelanjutan laporan dugaan pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kemuning itu. 

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

Hal itu disampaikan oleh ketua Organisasi Masyarakat Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) Rinto Silaban, Selasa (26/3/2024).

Dirinya menyebut, jangan sampai laporan dugaan pertambangan ilegal ini di peti es kan, meskipun pemilik nya orang berpengaruh di wilayah tersebut.

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

“Buka saja ke publik, ada atau tidaknya unsur pidananya. Apakah izin nya lengkap atau tidak. Jangan digantung membuat publik bertanya-tanya. Jangan-jangan di peti es kan,” kata Rinto.

Apalagi, lanjut Rinto, pertambangan yang dilaporkan itu sudah bertahun-tahun beroperasi di wilayah Polres Inhil. Pemiliknya diduga memiliki pengaruh diwilayah itu. Pernah menjabat sebagai kepala Desa selama sepuluh tahun.

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Sebelumnya media Beritariau.com sudah mengkonfirmasi perihal laporan masyarakat tersebut kepada Humas Polda Riau melalui Kasubbit Penmas Polda Riau dan Ditreskrimsus Polda Riau yang baru. Media juga telah mengkonfirmasi Kapolda Riau. Namun konfirmasi itu belum berbalas hingga berita ini tayang.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa dua lokasi penambangan diduga tidak memiliki izin beroperasi di wilayah Kabupaten Inhil, Selensen, dan Batu Ampar, Kecamatan Kemuning. Masing-masing pemilik diketahui berinisial HN dan MAS alias NBN.

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Diketahui HN merupakan mantan Kepala Desa menjabat selama sepuluh tahun di wilayah Selensen. Dirinya melakukan eksploitasi diatas tanah seluah 30 Hektar pertambangan batu Split, Tanah Urug, dan Batu Bara hingga saat ini diduga tanpa mengantongi izin lengkap.

Dikabarkan saat ini HN memperluas lahan miliknya seluas 30 Hektar mencapai 50 Hektar.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Selanjutnya MAS alian NBN melakukan pertambangan batu split di wilayah Batu Ampar. Akibat kegiatan itu, menimbulkan tebing, jurang yang curam dengan kedalaman dan ketinggian mencapai 30 meter. MAS melakukan eksplorasi, eksploitasi tanpa mengantongi perizinan bertahun-tahun.

Baru-baru ini Kepala Bidang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ismond Diondo Simatupang ST menyebutkan, penambangan tidak mengantongi izin lengkap semacam itu dinyatakan ilegal. Hal itu diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

Penambangan semacam itu seharusnya memiliki izin tingkat daerah maupun pusat. "Kalau batu bara harus memiliki izin tingkat pusat. Kalau untuk batu split dan tanah urug seharusnya memiliki izin tingkat daerah. Penambangan tidak memiliki izin itu dinyatakan ilegal," kata Ismond memperjelas.

Kabid ESDM tersebut menegaskan perihal merujuk pelanggaran perizinan itu memasuki ranah aparat penegak hukum yakni Kepolisian.

  • Baca juga: IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

Berangkat temuannya, ormas tersebut meminta agar Polda Riau dapat memproses pengaduan masyarakat yang dipercayakan penuh untuk menjalankan amanah undang-undang.

"Kami meminta agar Polda Riau transparan menyikapi laporan pengaduan masyarakat, supaya nama baik kapolda tidak buruk dipandang masyarakat," pungkasnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Selensen Inhil Tambang Ilegal GASS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Hukrim

    Dipicu Emosi, Warga Keritang Bunuh Anak Tiri 

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 17:11 WIB
  • Ekbis

    Pj Gubri Apresiasi Catatan Inflasi Terendah Tembilahan 

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 15:19 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Asal Rupat Kayu Ilegal di Dumai, Polda Riau Diminta Atensi

    Selasa, 27 Feb 2024 | 14:34 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029 

    Kamis, 27 Nov 2025 - 21:02 WIB
  • #2

    SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra

    Senin, 08 Des 2025 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com