https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi •   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN
Home › Sorotan › Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur
Sorotan
Pekanbaru

Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

Selasa, 02 April 2024 | 15:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

Payung Elektrik Masjid Annur Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Hingga kini (April 2024) terkait temuan BPK RI Perwakilan Riau Tahun 2022. Kejaksaan Tinggi Riau disinyalir enggan menindaklanjuti temuan BPK ini.

Berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

LHP APBD Riau Tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau merinci bobroknya proyek tersebut.

Mulai dari spesifikasi detail Payung elektrik hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang tak selesai hingga saat ini.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Adapun empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut:

1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia) tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China) tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Kedua jenis item itu bernilai Rp 2.700.000.000,00

3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp 2.040.000.000,00 Tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Total keempat item bernilai Rp 4.740.000.000,00

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

4. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.

Berdasarkan temuan tersebut Kepala Dinas PUPRPKPP diwajibkan untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid AN-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada SP2D terakhir.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pada Proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau oleh Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau tahun anggaran 2022. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp40.724.478.972.

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp42.915.600.000, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender s.d. 28 Maret 2023

Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak tanggal 11 April 2023. Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPRPKPP telah membayar sebesar Rp32.615.856.000,00 dengan lima SP2D dan terakhir tanggal 19 Desember 2022. Progres pengerjaan pada saat pemutusan kontrak sebesar 93,54% atau senilai Rp36.165.220.349,36.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal dan elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp788.712.602.

Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp4.740.000.000. Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. 

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000.

Payung elektrik belum bisa difungsikan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021, dan Permendagri No 19 Tahun 2016. Permasalahan ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengembangan Kawasan Masjid AnNur sebesar Rp5.528.712.602.

  • Baca juga: Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan payung elektrik pada Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, dan PPK dan PPTK kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrakan yang menjadi tanggungjawabnya.

  • Baca juga: Matangkan Konsolidasi, Ini Agenda IPPERPA Dalam Waktu Dekat

Sementara sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Imran Yusuf selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) hanya memberikan keterangan.

"Boleh di liat di pemberitaan media lain ya. Udah beberapa kali kami update perkembangannya," tulisnya, Sabtu (30/3) sekitar pukul 16.00 Wib pada Tabloid Diksi.

  • Baca juga: Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

Lain hal dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan yang memilih bungkam padahal sudah ceklis dua (terkirim).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kejati RiauAspidsusImran Yusuf
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan

    Kamis, 28 Mar 2024 | 19:34 WIB
  • Ekbis

    Kejati Riau Gelar Bazar Murah Sembako

    Kamis, 28 Mar 2024 | 00:17 WIB
  • Sorotan

    Kejati Riau Dalami Kasus Rektor UIN Suska yang Potong Imbalan Ribuan Dosen

    Rabu, 27 Mar 2024 | 21:52 WIB
  • TNI-Polri

    Kejaksaan Tinggi Riau Apresiasi Insan Media Terkait Informasi

    Rabu, 22 Nov 2023 | 10:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 - 10:59 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com