https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemprov Riau dan PHR Perkuat Sinergi, Infrastruktur Jadi Perhatian •   20 Kendaraan Angkutan Ditertibkan di Tol Permai, Polisi Soroti Bahaya ODOL •   Komisi X DPR RI Dukung Program Renovasi Sekolah Tuntas 2029 •   Ekspedisi Merah Putih Polsek Bukitraya: Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera, Polisi Dekat dengan Rakyat
Home › Daerah › Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai
Daerah

Pelantikan Cacat Hukum

Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Kamis, 18 April 2024 | 22:44 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Keterangan Foto: Pelantikan pejabat Pemda Kuansing (Foto: Google)

KUANSING, Tabloid Diksi - Anggota DPRD Kuansing H Sutoyo SH menilai Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah melanggar hukum atas pelantikan sekitar 146 pejabat aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing pada 22 Maret lalu. 

Pasalnya, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan. Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan pasangan calon  calon ditetapkan 22 September 2024. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Dan Bupati Suhardiman dinilai tidak mengindahkan aturan itu.

    Baca juga:
  • Pemprov Riau dan PHR Perkuat Sinergi, Infrastruktur Jadi Perhatian

  • Pemprov Riau Dorong Perusahaan Gunakan BRK Syariah untuk Perkuat Ekonomi Daerah

  • HUT RI ke-81 di Payung Sekaki Meriah, Camat dan Forkopimcam Ikut Adu Semangat

"Ini jelas melanggar aturan. Cacat hukum. Saya minta, saudara Bupati harus meninjau ulang pelantikan tanggal 22 Maret itu. Kalau melanggar, ya batalkan," tegas Sutoyo kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Dan pihaknya akan menyurati Mendagri soal ini. Karena ini menyangkut kenyamanan dan kepastian hukum ASN dalam bekerja untuk Kuansing. Dan lagi Mendagri sudah menyurati kepala daerah yang menggelar pilkada lewat surat nomor 100.2.1.3/157/SJ. Isinya melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

"Coba bayangkan, bagaimana nasib para pegawai itu. Mereka dilantik. Tapi tidak ada SK sampai sekarang. Bagaimana mereka nyaman dan aman bekerja. Sangat jauh dari itu. Maka, saya minta berilah kepastian hukum kepada mereka untuk bekerja. Jangan jebak mereka untuk melanggar aturan," diingatkan Sutoyo.

Politisi Golkar itupun mengingatkan para ASN agar hati-hati bekerja. Terutama para pejabat yang telah dilantik pada 22 Maret lalu, agar tidak tidak tersangkut hukum dikemudian hari.

"Kami harap mereka hati-hati. Tunggu ada kepastian hukum soal ini. Persoalan ini tidak bisa disepelekan. Ini menyangkut hajat hidup para pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret lalu," diingatkan Sutoyo.

Apalagi, kata Sutoyo, ada pejabat yang dilantik itu sebagai PPTK yang memegang kegiatan dan PA sebagai pengguna anggaran. Dan kalau pelantikan 22 Maret itu sudah melanggar aturan, tentu ada konsekuensi hukum pula yang diterima pejabat tersebut.

"Karena di daerah lain sudah dibatalkan yang dilantik tanggal 22 kemarin. Makanya, kami mengingatkan, agar berhati-hati dalam bekerja," diingatkan Sutoyo lagi.

Sementara itu, Ndi, salah seorang pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu mengaku sampai sekarang belum menerima SK jabatannya. Karenanya, Ia enggan terlalu aktif di jabatan baru.

"Gimana mau kerja. SK aja sampai sekarang belum saya terima. Sudah satu bulan ini," kata Ndi terpisah, Kamis kemarin.

Ndi, Kabid di salah satu dinas itu pun heran dengan belum diterimanya SK. Diakui, kalau pelantikan yang 22 Maret itu kini tengah menjadi sorotan karena dinilai cacat hukum.

"Payah juga ngantor. Nanti timbul masalah hukum. Siapa yang bertanggungjawab, tentu kita pribadi," ungkapnya.

Informasi, seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024 sudah membatalkan pelantikannya. Namun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang juga melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024, sampai kini belum juga dibatalkan. 

Sebenarnya, pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 itu bukan saja atas dasar surat Mendagri saja. UU nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan bupati di daerah yang menggelar pilkada tidak berwenang lagi melaksanakan penggantian pejabat atau mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon

Sementara PKPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan tahapan-tahapan pilkada. Penetapan pasangan calon dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 ditetapkan 22 September 2024. Artinya 6 bulan sebelum 22 september 2024 yakni 22 Maret 2024 bupati tidak lagi memiliki kewenangan melakukan mutasi atau penggantian pejabat

Daerah-daerah di Indonesia yang telah membatalkan pelantikannya seperti Kabupaten Gresik, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Dompu, Kabupaten Toraja Utara dan banyak daerah lagi. Bahkan kabupaten tetangga, Kabupaten Sijunjung juga membatalkan pelantikan 22 Maret 2024, kemudian minta rekomendasi ke Kemendagri.(***)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    SPRI Riau Minta Pj Gubri SF Harianto Revisi Pergub Sang Mantan

    Kamis, 18 Apr 2024 | 15:58 WIB
  • Daerah

    Dispar Riau Bakal Resmikan RCH pada Awal Mei Mendatang

    Kamis, 18 Apr 2024 | 12:16 WIB
  • Politik

    Dukung Afrizal Sintong Pimpin Rohil Dua Periode

    Kamis, 18 Apr 2024 | 10:28 WIB
  • Daerah

    Kadis LH Rohil Ikut Bersihkan Lumpur Air Pasang

    Rabu, 17 Apr 2024 | 21:10 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti

    Minggu, 14 Apr 2024 | 20:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #6

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • 20 Kendaraan Angkutan Ditertibkan di Tol Permai, Polisi Soroti Bahaya ODOL

    20 Kendaraan Angkutan Ditertibkan di Tol Permai, Polisi Soroti Bahaya ODOL

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 16:20 WIB
  • Pria di Pekanbaru Edarkan 4 Vape Getar, Dijanjikan Upah Rp50 Ribu

    Pria di Pekanbaru Edarkan 4 Vape Getar, Dijanjikan Upah Rp50 Ribu

    Jumat, 14 Agu 2026 | 14:28 WIB
  • Warga Laporkan Sungai Subayang Keruh, Polisi Temukan Rakit Tambang Emas Ilegal

    Warga Laporkan Sungai Subayang Keruh, Polisi Temukan Rakit Tambang Emas Ilegal

    Jumat, 14 Agu 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 6 Persen pada 2026

    Ekonomi Indonesia Diproyeksikan Tumbuh 6 Persen pada 2026

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 14:12 WIB
  • Sensus Ekonomi 2026 di Riau Hadapi Kendala, Petugas Masih Ditolak

    Sensus Ekonomi 2026 di Riau Hadapi Kendala, Petugas Masih Ditolak

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:50 WIB
  • Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Jumat, 14 Agu 2026 | 05:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com