https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Rompi Satgas Disematkan, Pekanbaru Perkuat Gerakan Bersih Narkoba •   GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru •   71 Ribu Sekolah Diremajakan, Pemerintah Bangun Fondasi Generasi Emas Indonesia •   Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi
Home › Pemerintah › Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai
Pemerintah

Pelantikan Cacat Hukum

Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Kamis, 18 April 2024 | 22:44 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Pelantikan pejabat Pemda Kuansing (Foto: Google)

KUANSING, Tabloid Diksi - Anggota DPRD Kuansing H Sutoyo SH menilai Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah melanggar hukum atas pelantikan sekitar 146 pejabat aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing pada 22 Maret lalu. 

Pasalnya, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan. Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan pasangan calon  calon ditetapkan 22 September 2024. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Dan Bupati Suhardiman dinilai tidak mengindahkan aturan itu.

  • Baca juga: Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

"Ini jelas melanggar aturan. Cacat hukum. Saya minta, saudara Bupati harus meninjau ulang pelantikan tanggal 22 Maret itu. Kalau melanggar, ya batalkan," tegas Sutoyo kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Dan pihaknya akan menyurati Mendagri soal ini. Karena ini menyangkut kenyamanan dan kepastian hukum ASN dalam bekerja untuk Kuansing. Dan lagi Mendagri sudah menyurati kepala daerah yang menggelar pilkada lewat surat nomor 100.2.1.3/157/SJ. Isinya melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

  • Baca juga: HUT ke-242 Pekanbaru, Pemko Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 1.100 Anak

"Coba bayangkan, bagaimana nasib para pegawai itu. Mereka dilantik. Tapi tidak ada SK sampai sekarang. Bagaimana mereka nyaman dan aman bekerja. Sangat jauh dari itu. Maka, saya minta berilah kepastian hukum kepada mereka untuk bekerja. Jangan jebak mereka untuk melanggar aturan," diingatkan Sutoyo.

Politisi Golkar itupun mengingatkan para ASN agar hati-hati bekerja. Terutama para pejabat yang telah dilantik pada 22 Maret lalu, agar tidak tidak tersangkut hukum dikemudian hari.

  • Baca juga: Fokus Percepatan Infrastruktur, Zulfahmi Ditunjuk Pimpin PUPR-PKPP Riau

"Kami harap mereka hati-hati. Tunggu ada kepastian hukum soal ini. Persoalan ini tidak bisa disepelekan. Ini menyangkut hajat hidup para pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret lalu," diingatkan Sutoyo.

Apalagi, kata Sutoyo, ada pejabat yang dilantik itu sebagai PPTK yang memegang kegiatan dan PA sebagai pengguna anggaran. Dan kalau pelantikan 22 Maret itu sudah melanggar aturan, tentu ada konsekuensi hukum pula yang diterima pejabat tersebut.

  • Baca juga: Plt Kadisdik Pekanbaru Alek Kurniawan Buka FLS3N Tingkat SMP-MTs 2026

"Karena di daerah lain sudah dibatalkan yang dilantik tanggal 22 kemarin. Makanya, kami mengingatkan, agar berhati-hati dalam bekerja," diingatkan Sutoyo lagi.

Sementara itu, Ndi, salah seorang pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu mengaku sampai sekarang belum menerima SK jabatannya. Karenanya, Ia enggan terlalu aktif di jabatan baru.

  • Baca juga: Komitmen Zukri Hadirkan Pemerataan Listrik hingga Wilayah Kepulauan

"Gimana mau kerja. SK aja sampai sekarang belum saya terima. Sudah satu bulan ini," kata Ndi terpisah, Kamis kemarin.

Ndi, Kabid di salah satu dinas itu pun heran dengan belum diterimanya SK. Diakui, kalau pelantikan yang 22 Maret itu kini tengah menjadi sorotan karena dinilai cacat hukum.

  • Baca juga: Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan

"Payah juga ngantor. Nanti timbul masalah hukum. Siapa yang bertanggungjawab, tentu kita pribadi," ungkapnya.

Informasi, seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024 sudah membatalkan pelantikannya. Namun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang juga melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024, sampai kini belum juga dibatalkan. 

  • Baca juga: Kolaborasi Swasta, Bundaran MP Senilai Rp3 Miliar Segera Dibangun

Sebenarnya, pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 itu bukan saja atas dasar surat Mendagri saja. UU nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan bupati di daerah yang menggelar pilkada tidak berwenang lagi melaksanakan penggantian pejabat atau mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon

Sementara PKPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan tahapan-tahapan pilkada. Penetapan pasangan calon dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 ditetapkan 22 September 2024. Artinya 6 bulan sebelum 22 september 2024 yakni 22 Maret 2024 bupati tidak lagi memiliki kewenangan melakukan mutasi atau penggantian pejabat

  • Baca juga: Jelang Ramadan 1447 H, Agung Nugroho Pimpin Ziarah ke Makam Marhum Pekan

Daerah-daerah di Indonesia yang telah membatalkan pelantikannya seperti Kabupaten Gresik, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Dompu, Kabupaten Toraja Utara dan banyak daerah lagi. Bahkan kabupaten tetangga, Kabupaten Sijunjung juga membatalkan pelantikan 22 Maret 2024, kemudian minta rekomendasi ke Kemendagri.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    SPRI Riau Minta Pj Gubri SF Harianto Revisi Pergub Sang Mantan

    Kamis, 18 Apr 2024 | 15:58 WIB
  • Pemerintah

    Dispar Riau Bakal Resmikan RCH pada Awal Mei Mendatang

    Kamis, 18 Apr 2024 | 12:16 WIB
  • Politik

    Dukung Afrizal Sintong Pimpin Rohil Dua Periode

    Kamis, 18 Apr 2024 | 10:28 WIB
  • Pemerintah

    Kadis LH Rohil Ikut Bersihkan Lumpur Air Pasang

    Rabu, 17 Apr 2024 | 21:10 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti

    Minggu, 14 Apr 2024 | 20:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #3

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB

SOROTAN

  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB
  • Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 | 19:41 WIB
  • Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

    Rabu, 10 Jun 2026 | 06:50 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com