https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara •   Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi ! •   Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru •   Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !
Gubri
Home › Pemerintah › Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai
Pemerintah

Pelantikan Cacat Hukum

Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Kamis, 18 April 2024 | 22:44 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Pelantikan pejabat Pemda Kuansing (Foto: Google)

KUANSING, Tabloid Diksi - Anggota DPRD Kuansing H Sutoyo SH menilai Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah melanggar hukum atas pelantikan sekitar 146 pejabat aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing pada 22 Maret lalu. 

Pasalnya, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan. Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan pasangan calon  calon ditetapkan 22 September 2024. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Dan Bupati Suhardiman dinilai tidak mengindahkan aturan itu.

  • Baca juga: Pansel Umumkan Rekrutmen Anggota KY Baru, Pendaftaran 2–23 Juni 2025

"Ini jelas melanggar aturan. Cacat hukum. Saya minta, saudara Bupati harus meninjau ulang pelantikan tanggal 22 Maret itu. Kalau melanggar, ya batalkan," tegas Sutoyo kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Dan pihaknya akan menyurati Mendagri soal ini. Karena ini menyangkut kenyamanan dan kepastian hukum ASN dalam bekerja untuk Kuansing. Dan lagi Mendagri sudah menyurati kepala daerah yang menggelar pilkada lewat surat nomor 100.2.1.3/157/SJ. Isinya melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

  • Baca juga: Sinergi Lintas Sektor, Rohil Gugah Kesiapsiagaan Hadapi Malaria

"Coba bayangkan, bagaimana nasib para pegawai itu. Mereka dilantik. Tapi tidak ada SK sampai sekarang. Bagaimana mereka nyaman dan aman bekerja. Sangat jauh dari itu. Maka, saya minta berilah kepastian hukum kepada mereka untuk bekerja. Jangan jebak mereka untuk melanggar aturan," diingatkan Sutoyo.

Politisi Golkar itupun mengingatkan para ASN agar hati-hati bekerja. Terutama para pejabat yang telah dilantik pada 22 Maret lalu, agar tidak tidak tersangkut hukum dikemudian hari.

  • Baca juga: 2.840 Honorer Diverifikasi Ulang, Gaji Tertunda Segera Cair

"Kami harap mereka hati-hati. Tunggu ada kepastian hukum soal ini. Persoalan ini tidak bisa disepelekan. Ini menyangkut hajat hidup para pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret lalu," diingatkan Sutoyo.

Apalagi, kata Sutoyo, ada pejabat yang dilantik itu sebagai PPTK yang memegang kegiatan dan PA sebagai pengguna anggaran. Dan kalau pelantikan 22 Maret itu sudah melanggar aturan, tentu ada konsekuensi hukum pula yang diterima pejabat tersebut.

  • Baca juga: Desa Lipat Kain Selatan di Bawah Sorotan: Transparansi Pembangunan Dipertanyakan

"Karena di daerah lain sudah dibatalkan yang dilantik tanggal 22 kemarin. Makanya, kami mengingatkan, agar berhati-hati dalam bekerja," diingatkan Sutoyo lagi.

Sementara itu, Ndi, salah seorang pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu mengaku sampai sekarang belum menerima SK jabatannya. Karenanya, Ia enggan terlalu aktif di jabatan baru.

  • Baca juga: Bergerak Bersama PKK Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas, TP-PKK Kec Pujud Bagi Takjil 1000 Porsi

"Gimana mau kerja. SK aja sampai sekarang belum saya terima. Sudah satu bulan ini," kata Ndi terpisah, Kamis kemarin.

Ndi, Kabid di salah satu dinas itu pun heran dengan belum diterimanya SK. Diakui, kalau pelantikan yang 22 Maret itu kini tengah menjadi sorotan karena dinilai cacat hukum.

  • Baca juga: Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok, Pemko Gandeng Kepolisian

"Payah juga ngantor. Nanti timbul masalah hukum. Siapa yang bertanggungjawab, tentu kita pribadi," ungkapnya.

Informasi, seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024 sudah membatalkan pelantikannya. Namun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang juga melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024, sampai kini belum juga dibatalkan. 

  • Baca juga: Pleno TPAKD, Pj Sekda Riau: Pemprov Fokus Tingkatkan Akses Keuangan Masyarakat

Sebenarnya, pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 itu bukan saja atas dasar surat Mendagri saja. UU nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan bupati di daerah yang menggelar pilkada tidak berwenang lagi melaksanakan penggantian pejabat atau mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon

Sementara PKPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan tahapan-tahapan pilkada. Penetapan pasangan calon dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 ditetapkan 22 September 2024. Artinya 6 bulan sebelum 22 september 2024 yakni 22 Maret 2024 bupati tidak lagi memiliki kewenangan melakukan mutasi atau penggantian pejabat

  • Baca juga: Camat Serahkan SK Pelaksana Tugas Eselon IV di Lingkungan Kampar Kiri Sebagai Motifasi dan Tanggung Jawab !

Daerah-daerah di Indonesia yang telah membatalkan pelantikannya seperti Kabupaten Gresik, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Dompu, Kabupaten Toraja Utara dan banyak daerah lagi. Bahkan kabupaten tetangga, Kabupaten Sijunjung juga membatalkan pelantikan 22 Maret 2024, kemudian minta rekomendasi ke Kemendagri.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    SPRI Riau Minta Pj Gubri SF Harianto Revisi Pergub Sang Mantan

    Kamis, 18 Apr 2024 | 15:58 WIB
  • Pemerintah

    Dispar Riau Bakal Resmikan RCH pada Awal Mei Mendatang

    Kamis, 18 Apr 2024 | 12:16 WIB
  • Politik

    Dukung Afrizal Sintong Pimpin Rohil Dua Periode

    Kamis, 18 Apr 2024 | 10:28 WIB
  • Pemerintah

    Kadis LH Rohil Ikut Bersihkan Lumpur Air Pasang

    Rabu, 17 Apr 2024 | 21:10 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti

    Minggu, 14 Apr 2024 | 20:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

    Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:41 WIB
  • #2

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #3

    Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

    Senin, 19 Mei 2025 - 23:51 WIB
  • #4

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #5

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB
  • Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com