https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar! •   Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso •   Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab! •   Polsek Kampar Kiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Gebrak Solidaritas dan Kasih Sayang di Bulan Ramadhan
Home › Pemerintah › Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai
Pemerintah

Pelantikan Cacat Hukum

Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Kamis, 18 April 2024 | 22:44 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Pelantikan Pejabat 22 Maret Dinilai Cacat Hukum, Bupati Kuansing Diminta Jangan Jebak Pegawai

Pelantikan pejabat Pemda Kuansing (Foto: Google)

KUANSING, Tabloid Diksi - Anggota DPRD Kuansing H Sutoyo SH menilai Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby telah melanggar hukum atas pelantikan sekitar 146 pejabat aparatur sipil negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing pada 22 Maret lalu. 

Pasalnya, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan. Dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan penetapan pasangan calon  calon ditetapkan 22 September 2024. Artinya kepala daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024. Dan Bupati Suhardiman dinilai tidak mengindahkan aturan itu.

  • Baca juga: Wako Agung Nugroho Gandeng BRK Syariah untuk Pengentasan Stunting

"Ini jelas melanggar aturan. Cacat hukum. Saya minta, saudara Bupati harus meninjau ulang pelantikan tanggal 22 Maret itu. Kalau melanggar, ya batalkan," tegas Sutoyo kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Dan pihaknya akan menyurati Mendagri soal ini. Karena ini menyangkut kenyamanan dan kepastian hukum ASN dalam bekerja untuk Kuansing. Dan lagi Mendagri sudah menyurati kepala daerah yang menggelar pilkada lewat surat nomor 100.2.1.3/157/SJ. Isinya melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024.

  • Baca juga: Wali Kota Agung: Pekanbaru Tak Lagi Darurat Sampah, Ini Berkat Kerja Keras Petugas Kebersihan

"Coba bayangkan, bagaimana nasib para pegawai itu. Mereka dilantik. Tapi tidak ada SK sampai sekarang. Bagaimana mereka nyaman dan aman bekerja. Sangat jauh dari itu. Maka, saya minta berilah kepastian hukum kepada mereka untuk bekerja. Jangan jebak mereka untuk melanggar aturan," diingatkan Sutoyo.

Politisi Golkar itupun mengingatkan para ASN agar hati-hati bekerja. Terutama para pejabat yang telah dilantik pada 22 Maret lalu, agar tidak tidak tersangkut hukum dikemudian hari.

  • Baca juga: Agung Nugroho Hadiri Farewell and Welcome Kapolresta Pekanbaru

"Kami harap mereka hati-hati. Tunggu ada kepastian hukum soal ini. Persoalan ini tidak bisa disepelekan. Ini menyangkut hajat hidup para pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret lalu," diingatkan Sutoyo.

Apalagi, kata Sutoyo, ada pejabat yang dilantik itu sebagai PPTK yang memegang kegiatan dan PA sebagai pengguna anggaran. Dan kalau pelantikan 22 Maret itu sudah melanggar aturan, tentu ada konsekuensi hukum pula yang diterima pejabat tersebut.

  • Baca juga: Agung Nugroho Apresiasi SLB Santa Lusia, Solusi Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

"Karena di daerah lain sudah dibatalkan yang dilantik tanggal 22 kemarin. Makanya, kami mengingatkan, agar berhati-hati dalam bekerja," diingatkan Sutoyo lagi.

Sementara itu, Ndi, salah seorang pejabat yang dilantik pada 22 Maret itu mengaku sampai sekarang belum menerima SK jabatannya. Karenanya, Ia enggan terlalu aktif di jabatan baru.

  • Baca juga: Polda Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Kembangkan Tabung Harmoni Hijau

"Gimana mau kerja. SK aja sampai sekarang belum saya terima. Sudah satu bulan ini," kata Ndi terpisah, Kamis kemarin.

Ndi, Kabid di salah satu dinas itu pun heran dengan belum diterimanya SK. Diakui, kalau pelantikan yang 22 Maret itu kini tengah menjadi sorotan karena dinilai cacat hukum.

  • Baca juga: Wali Kota Pekanbaru Resmikan Jalur Baru Jalan Lobak untuk Urai Kemacetan

"Payah juga ngantor. Nanti timbul masalah hukum. Siapa yang bertanggungjawab, tentu kita pribadi," ungkapnya.

Informasi, seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024 sudah membatalkan pelantikannya. Namun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang juga melaksanakan pelantikan 22 Maret 2024, sampai kini belum juga dibatalkan. 

  • Baca juga: Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Larang Penebangan Pohon, Fokus Wujudkan Kota Hijau

Sebenarnya, pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 itu bukan saja atas dasar surat Mendagri saja. UU nomor 10 Tahun 2016 juga menegaskan bupati di daerah yang menggelar pilkada tidak berwenang lagi melaksanakan penggantian pejabat atau mutasi  6 bulan sebelum penetapan pasangan calon

Sementara PKPU nomor 2 tahun 2024 telah menetapkan tahapan-tahapan pilkada. Penetapan pasangan calon dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 ditetapkan 22 September 2024. Artinya 6 bulan sebelum 22 september 2024 yakni 22 Maret 2024 bupati tidak lagi memiliki kewenangan melakukan mutasi atau penggantian pejabat

  • Baca juga: Capaian UHC Lampaui Target, Pemko Pekanbaru Terima Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Daerah-daerah di Indonesia yang telah membatalkan pelantikannya seperti Kabupaten Gresik, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Dompu, Kabupaten Toraja Utara dan banyak daerah lagi. Bahkan kabupaten tetangga, Kabupaten Sijunjung juga membatalkan pelantikan 22 Maret 2024, kemudian minta rekomendasi ke Kemendagri.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    SPRI Riau Minta Pj Gubri SF Harianto Revisi Pergub Sang Mantan

    Kamis, 18 Apr 2024 | 15:58 WIB
  • Pemerintah

    Dispar Riau Bakal Resmikan RCH pada Awal Mei Mendatang

    Kamis, 18 Apr 2024 | 12:16 WIB
  • Politik

    Dukung Afrizal Sintong Pimpin Rohil Dua Periode

    Kamis, 18 Apr 2024 | 10:28 WIB
  • Pemerintah

    Kadis LH Rohil Ikut Bersihkan Lumpur Air Pasang

    Rabu, 17 Apr 2024 | 21:10 WIB
  • Peristiwa

    Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti

    Minggu, 14 Apr 2024 | 20:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 - 18:33 WIB
  • #3

    Polsek Kampar Kiri Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Gebrak Solidaritas dan Kasih Sayang di Bulan Ramadhan

    Sabtu, 07 Mar 2026 - 21:15 WIB
  • #4

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #5

    Waspada Perubahan Cuaca Ekstrem di Tengah Peningkatan Aktivitas Ekonomi

    Selasa, 24 Feb 2026 - 23:16 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com